Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes
Pengertian Bidan Pengertian bidan menurut ICM (International Confederation Of Midwives) Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
Pengertian bidan menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,sertifikasi dan atau secarah sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Pengertian bidan menurut WHO Pengertian bidan menurut WHO Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Menimbang: bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang guna memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelayanan kebidanan sebagai salah satu pemenuhan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, dan aman; bahwa bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan masih memiliki permasalahan dalam hal kompetensi, kewenangan, dan ruang lingkup sebagai akibat dari perkembangan permasalahan kesehatan di masyarakat sehingga perlu dipersiapkan kemampuannya serta dukungan pengaturan;
Menimbang: bahwa pengaturan mengenai kebidanan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dan masyarakat sehingga perlu diatur secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kebidanan;
BAB I KETENTUAN UMUM Kebidanan Pelayanan Kebidanan Bidan Praktik Kebidanan Asuhan Kebidanan Kompetensi Bidan Uji Kompetensi Sertifikat Kompetensi Registrasi STR Surat Izin Praktek Bidan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Praktik Bidan Mandiri Bidan WNA Klien Organisasi Profesi Konsil Kebidanan Wahana Pendidikan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Menteri 1. Pengertian terkait istilah: 2. Asas-asas penyelenggaran kebidanan 3. Tujuan pengaturan penyelenggaraan kebidanan
BAB II PENDIDIKAN KEBIDANAN Lulusan program diploma tiga Kebidanan yang akan menjadi bidan profesi harus melalui pendidikan pada program sarjana Kebidanan atau program diploma empat Kebidanan. Pendidikan Vokasi (merupakan program diploma kebidanan dan paling rendah program diploma tiga kebidanan) BIDAN VOKASI Pendidikan Akademik - program sarjana kebidanan - program magister kebidanan - program doktor kebidanan
Pendidikan Profesi (merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana dan program diploma empat kebidanan) BIDAN PROFESI Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Bidan profesi, Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mendorong perguruan tinggi untuk membuka pendidikan Kebidanan program profesi. Pendidikan Kebidanan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi) Sebelum menjadi Bidan vokasi atau Bidan profesi melakukan Uji Kompetensi yang bersifat nasional.
BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Setiap Bidan wajib teregistrasi yang ditunjukkan dengan STR yang diberikan oleh Konsil Kebidanan setelah memenuhi persyaratan Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi: memiliki ijazah pendidikan Kebidanan; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Lanjutan… REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Persyaratan untuk registrasi ulang meliputi: memiliki STR lama; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Konsil Kebidanan harus menerbitkan STR paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan STR diterima.
Bidan yg akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki Izin Praktik Diberikan dalam bentuk SIPB oleh Pemerintah Kab/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan berwenang di Kabupaten/Kota tempat Bidan menjalankan praktiknya. Untuk mendapatkan SIPB, Bidan harus melampirkan: - salinan STR yang masih berlaku - rekomendasi dari Organisasi Profesi; - surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Lanjutan… REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Bidan vokasi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, puskesmas, pustu, polindes, praktik Bidan mandiri dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya) Bidan profesi diberikan izin untuk melakukan Praktik Bidan Mandiri (perorangan atau berkelompok) dan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPB berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat Praktik Kebidanan. Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB. Lanjutan… REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
BAB IV BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki STR dan SIPB. STR dan SIPB diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi Setelah mengikuti evaluasi kompetensi, memperoleh surat keterangan, berhak memperoleh STR, diberikan oleh Konsil Kebidanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB V BIDAN WARGA NEGARA ASING Bidan warga negara asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia. Bidan warga negara asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIPB setelah mengikuti evaluasi kompetensi. STR sementara dan SIPB bagi Bidan warga negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
BAB VI PRAKTIK KEBIDANAN Praktik Kebidanan diatas harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Praktik Kebidanan mandiri Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
TUGAS DAN WEWENANG Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi : - pelayanan kesehatan ibu, - kesehatan anak - kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, - kebidanan komunitas, - pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Lanjutan… PRAKTIK KEBIDANAN
Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan berperan sebagai: - pemberi pelayanan Kebidanan; - pengelola pelayanan Kebidanan; - penyuluh dan konselor; - pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik; - penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau - peneliti. Lanjutan… PRAKTIK KEBIDANAN
Pelimpahan wewenang (harus tertulis) dilaksanakan secara : a.Delegatif : diberikan oleh tenaga medis kepada Bidan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab untuk melakukan sesuatu tindakan medis. Diberikan kepada Bidan vokasi atau Bidan profesi sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawabnya. b. Mandat: diberikan oleh tenaga medis kepada Bidan untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang. Lanjutan… PRAKTIK KEBIDANAN
Bidan yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah memiliki wewenang tambahan. Pelaksanaan tugas dalam keadaan tidak ada tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu hanya dapat diberikan kepada Bidan dengan pendidikan paling rendah diploma tiga kebidanan. Dalam hal Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan.
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak: - memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; - memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya; - menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; - menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; - memperoleh fasilitas kerja; dan - mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Lanjutan… HAK DAN KEWAJIBAN Bidan berhak memperoleh perlindungan hukum atas risiko kasus khusus pada Klien yang tidak dapat diprediksi sepanjang memberikan pelayanan sesuai standar profesi Bidan, standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bidan dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berhak memperoleh perlindungan: - upah termasuk tunjangan; - keselamatan dan kesehatan kerja; - jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan; dan - kesejahteraan.
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan wajib: memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya; merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke tenaga medis atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Lanjutan… HAK DAN KEWAJIBAN - membuat dan menyimpan catatan dan dokumen mengenai pemeriksaan, Asuhan Kebidanan, dan pelayanan lain; - menjaga kerahasiaan kesehatan Klien; - menghormati hak Klien; - melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain sesuai dengan Kompetensi Bidan; - melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah; - meningkatkan mutu pelayanan Kebidanan; dan/atau - meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Lanjutan… HAK DAN KEWAJIBAN Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak: - memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur; - memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai data kesehatan Klien; - meminta pendapat Bidan dan/atau tenaga kesehatan lain; - memberi persetujuan atau penolakan tindakan kebidanan yang akan dilakukan; - memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Lanjutan… HAK DAN KEWAJIBAN Dalam Praktik Kebidanan, Klien wajib: - memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatan; - mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan; - mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan - memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
BAB VIII ORGANISASI PROFESI Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Fungsi : pemersatu dan pembina Bidan, melakukan pengawasan Praktik Kebidanan serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Tujuan : meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi
Lanjutan… ORGANISASI PROFESI Peran Organisasi Profesi: - bersama pemerintah merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan Kebidanan; - bersama pemerintah merumuskan kebijakan jaminan kesehatan nasional yang berhubungan dengan Pelayanan Kebidanan; dan - mewakili profesi Bidan dalam kerjasama internasional terkait Kebidanan.
BAB IX KONSIL KEBIDANAN merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Keanggotan Konsil Kebidanan terdiri atas: unsur Pemerintah; Organisasi Profesi; asosiasi institusi pendidikan kebidanan; asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan Tokoh masyarakat Jumlah anggota Konsil Kebidanan Indonesia paling banyak 9 (sembilan) orang.
BAB X PENDAYAGUNAAN BIDAN Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kebidanan kepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan Bidan setelah melalui proses seleksi dengan cara: pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil; pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau penugasan khusus. pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
Pemerintah dan pemerintah daerah yang menempatkan Bidan harus menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan kebidanan yang berkualitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus juga mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Bidan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Lanjutan… PENDAYAGUNAAN BIDAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan bekerja sama dengan Organisasi Profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bidan sesuai fungsi dan kewenangannya. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk : meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; melindungi masyarakat atas tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Bidan vokasi dapat melaksanakan Praktik Bidan Mandiri untuk jangka waktu paling lama 14 tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. Dalam masa kurun waktu peralihan ini, Bidan vokasi yang melaksanakan Praktik Bidan Mandiri harus mengikuti penyetaraan Bidan profesi melalui penilaian portofolio atau melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai ketentuan yang berlaku. STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir. Selama Konsil Kebidanan belum terbentuk, pengajuan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Bidan vokasi dapat melaksanakan Praktik Bidan Mandiri untuk jangka waktu paling lama 14 tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Lanjutan… KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
TERIMA KASIH