REVIEW PERMENKES tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Melalui Penugasan Khusus di DTPK Tahun 2010 KELOMPOK III
Kelompok III Fasilitator Rossi Sanusi rossi_sanusi@yahoo.com Suparman suparman46@ymail.com Ketua Achmad Sya’roni syaachmad@yahoo.co.id Sekretaris YusiNarulita yusinaru@gmail.com Anggota Husni Mochtar husnie_mch@yahoo.com Dwi Agustina Emmilya Rosa emmilya_bblk@yahoo.co.id Johan Safari johansafari@gmail.com Mar’ah ahsanulmar39ah@yahoo.co.id Ida Ayu Mardiani Putri Yetty Azriani yettyazriani@yahoo.com Sri Sabar T srisabar.tarigan@gmail.com
Defenisi Penugasan Khusus Pendayagunaan secara khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dalam kurun waktu tertentu guna meningkat-kan akses dan mutu pelayanan kese-hatan di sarana pelayanan kesehatan yang berada di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, daerah yang tidak diminati, daerah rawan bencana/menga-lami bencana dan konflik sosial.
Dasar Hukum Permenkes No.1231/Menkes/Per/XI/2007 ttg Penugasan Khusus SDM Kesehatan. Keputusan Menkes no 1235/Menkes/SK/XIII/2007 tentang Pemberian Intensif bagi SDM Kesehatan yang Melaksakan Penugasan Khusus Permenkes No.1086 tahun 2009 ttg Pedoman Pelaksanaan Penugasan khusus SDM Kesehatan
Pendahuluan Analisis Situasi Program dibuat berdasarkan analisa situasi Meningkatkan pelkes didaerah bermasalah kesehatan (DBK dan DTPK) upaya pemerataan tenaga kesehatan didaerah (DBK dan DTPK) Migrasi tenaga kesehatan yang tinggi Kesehatan dan Keselamatan yang tidak jelas Pilihan Karier yang lebih menjanjikan Lost sosial
Pendahuluan Perencanaan & Persiapan Kebijakan : Meningkatkan pelkes didarah bermasalah kesehatan (DBK dan DTPK) Memeratakan Nakes di DBK dan DTPK Pedoman – Pedoman Umum Permenkes No.1231 tahun 2007 ttg Penugasan khusus SDM Kesehatan. Keputusan Menkes n0 1235 tentang Pemberian Intensif bagi SDM Kesehatan yang Melaksakan Penugasan Khusus Permenkes No.1086 tahun 2009 ttg Pedoman Pelaksanaan Penugasan khusus SDM Kesehatan Kesempatan melanjutkan pendidikan Prioritas pengangkatan PNS Pengembangan Karir yang lebih baik Pembiayaan : APBN dan dukungan Pemda dan Sumber lain yang tidak mengikat, Gaji dan Tunjangan Khusus,
Perencanaan & Persiapan Pendahuluan Perencanaan & Persiapan Kemitraan Komitmen bersama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Prov/Kabupaten, Saryakes, Donatur dan Mitra Kerjasama Pendidikan : Pelatihan Pra Penugasan Khusus (in the job training) untuk meningkatkan keterampilan/ skills Kepemimpinan : Komitment Pimpinan untuk mendukung program
Faktor Kritis Keberhasilan Terkait Proses Dukungan Pemerintah (Pusat dan Derah) Menjadikan Program ini menjadi Kebijakan Prioritas Dukungan Pembiyaan Peran yang kuat (involved) Lintas Program dan Lintas Sektor terkait
Faktor Kritis Keberhasilan Terkait Isi Fokus pada peningkatan pelayanan Kesehatan dan Upaya Pemerataan pelayanan Kesehatan Bersifat inovasi dengan penugasan khusus Bersifat komprehensif integral dengan Multi stakeholder Sensitif Gender diprioritaskan laki – laki
Hasil Evaluasi Target jumlah nakes tercapai, bahkan melebihi jumlah yang disepakati yaitu sebanyak 135 orang. Daerah merasa program ini bermanfaat, antara lain dapat menambah jangkauan wilayah kerja Puskesmas, meningkatkan cakupan kegiatan Puskesmas terutama yang semula tidak ada/tidak berjalan/kurang berjalan (misalnya kesehatan lingkungan dan gizi) Tenaga kesehatan masih bertugas dan pada umumnya ingin diperpanjang penugasannya. Tenaga kesehatan sebagian lulus seleksi CPNS-Daerah, daerah dan dilakukan rekrutmen untuk penggantian. Tenaga kesehatan penugasan khusus dapat diterima dengan baik dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain yang telah ada di Puskesmas karena keberadaannya memang sangat dibutuhkan.
Kendala Keterlambatan pemberangkatan tenaga kesehatan ke lokasi tugas akibat waktu rekrutmen singkat, cuaca buruk dan keterbatasan sarana transportasi reguler. Keterlambatan pembayaran insentif pada beberapa kabupaten karena masalah administrasi. Penempatan tenaga kesehatan oleh daerah tidak selalu dalam satu tim karena menyesuaikan dengan kondisi masing-masing Puskesmas antara lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di pustu. Belum ada mekanisme sanksi bagi tenaga kesehatan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi pemberian insentif yang memadai dan berkeadilan untuk semua tenaga kesehatan di DTPK, peningkatan koordinasi antara Depkes, Propinsi dan Kabupaten, pelatihan bagi tenaga kesehatan yang akan ditugaskan, pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pengembangan karir bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.
Terima kasih...