Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I) Pertemuan III Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I) Heru Syah Putra SE., MA Course: Analisis Sistem Administrasi Negara FISIP-UIN, 10 Oktober 2017
Administrasi Negara Administrasi negara: Aktifitas seluruh lembaga negara, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan sebagainya. Perspektif yang lebih luas: Administrasi negara sebagai tindakan manusia yang bekerja sama dalam lingkup kelembagaan birokrasi pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat, yang bertujuan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat
Penyelenggaraan Negara (UU 28/1999)* Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para Penyelenggara Negara dan Pemimpin pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggara negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu, masyarakatpun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara. * Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Penyelenggaraan Negara (sambungan) (UU 28/1999) Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Penyelenggaraan Negara (sambungan) (UU 28/1999) Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara meliputi: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Negara (sambungan) (UU 28/1999)
Presiden Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Tugas Presiden Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
DPR Tugas DPR Menetapkan APBN bersama presiden Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY Memilih anggota BPK Memilih 3 calon hakim konsitusi Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
MPR Tugas MPR Mengubah dan menetapkan UUD Melantik presiden dan wakil presiden Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
Asas Penyelenggaraan Negara Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah: Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif
Asas Penyelenggaraan Negara (lanjutan) Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Pemerintah pusat menggunakan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganPemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.