Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
DASAR HUKUM BEA METERAI :
YAYASAN Stichting.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
Pengelolaan Dana Hibah
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kebijakan Akuntansi Perbankan
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Pembiayaan Pembangunan
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INSPEKTORAT WILAYAH VI
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Universitas Esa Unggul
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Koperasi simpan pinjam
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Inspektorat Kabupaten Sleman
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BANK SYARIAH.
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Surat Pemberitahuan (SPT)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pembiayaan Pembangunan
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
YAYASAN Stichting.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Perubahan alamat Perusahaan
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. LAPORAN TAHUNAN Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.

Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya: laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.

Laporan tahunan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. Laporan tahunan disahkan oleh rapat Pembina. Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.

Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang: memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

Yayasan sebagaimana dimaksud di atas wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait. Bentuk ikhtisar laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku

Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. dwmuhammad@yahoo.com danangwahyu@umy.ac.id 081328121727