HAM DAN MASYARAKAT SIPIL Oleh: Suparman Marzuki
GEMA HAM HAM merupakan fenomena yang sangat menonjol, disuarakan dan diperjuangkan oleh semua bangsa untuk ditegakkan menjelang berakhirnya abad ke-20 ini. Seruan agar semua negara memberikan perlindungan dan melaksanakannya secara konsekuen bergema dalam setiap momentum pertemuan-pertemuan internasional. Negara-negara Eropa dan Amerika menjadikan isu HAM sebagai media untuk menekan sejumlah negara yang dianggap mengabaikan, tidak memberikan perlindungan atau bahkan melanggar HAM, sehingga bantuan ekonomi, hubungan perdagangan, perjanjian-perjanjian nyaris selalu mengajukan klausul HAM di dalamnya.
MENGAPA PENTING Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati, hak dasar manusia sesuai dengan keberadaannya sebagai manusia ciptaan Tuhan Dalam bahasa Inggris disebut natural rights, dan fundamental rights. Dalam bahasa Belanda dikenal Grond Rechten, Mensen Rechten, Rechten van den mens
HAM itu secara kodrati inheren, universal dan tidak dapat dicabut Hak-hak itu dimiliki oleh individu, semata-mata karena mereka manusia dan bukan kawula hukum suatu negara. Penghargaan dan perlindungan atas HAM merupakan bagian integral dari hak itu sendiri. Pengabaian, pelecahan, pelanggaran apalagi penghapusan HAM, secara reflektif akan menimbulkan tuntutan pemulihannya
Perlindungan terbaik terhadap hak-hak itu terdapat di dalam kerangka negara yang demokratis. Batas-batas pelaksanaan hak hanya dapat ditetapkan dan atau dicabut oleh undang-undang.
KEADAAN HAM BAGI WAN DI INDONESIA Dalam proses bergerak menuju ke kemajuan seiring dengan perubahan politik, hukum dan ekonomi yang sedang berlangsung Dalam proses itu tidak dapat dipungkuri adanya kesalah pahaman, dan bahkan salah kaprah.
Bagaimana Mendorong Perkembangan Promosi Penghormatan Perlindungan
Siapa yg Melakukan Negara/Pemerintah Lembaga Pendidikan LSM Pers Tokoh-Tokoh Masyarakat
PROMOSI HAM Bagi sebagian besar masyarakat kita, HAM masih belum diketahui dan dipahami dengan baik. Bahkan tidak sedikit yang salah kaprah ttg HAM Pengetahuan dan pemahaman ttg HAM, notabene mendasari kesadaran Promosi menjadi tuntutan mutlak untuk dilakukan
MEDIA PROMOSI Melalui pendidikan formal Melalui pendidikan informal Melalui Media massa (koran, TV dan Radio Melalui Pertemuan-pertemuan informal Pembuatan buletin, jurnal atau komik, dst
PENGHORMATAN Menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME. Penghinaan, merendahkan martabat dan segala bentuk kekerasan antar sesama tidak dibenarkan atas dasar apapun
PERLINDUNGAN Memberikan perlindungan hukum kepada setiap individu manusia dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya Memastikan ditegakkannya hukum jika terjadi pelanggaran HAM Negara/Pemerintah adalah pihak yang wajib dan bertanggungjawab memberikan perlindungan
Arti Penting Penegakan & Perlindungan HAM Penting bagi kokohnya bangunan demokrasi Penting bagi tumbuh kembangnya hubungan sosial dalam masyarakat Penting bagi hubungan internasional baik di bidang ekonomi, politik maupun pertahanan keamanan
Penghormatan sesama WN Menghargai Perbedaan Saling meringankan beban Tidak menghina & merendahkan martabat Taat Pada Hukum Taat Pada Norma2 Kelayakan dan Kepatutan Mendahulukan yang lemah
DAMPAK YG DIHARAPKAN Kondusif bagi tumbuhnya masyarakat taat hukum Terjain hubungan sosial yang jujur, baik dan bertanggung jawab Terbangun tanggung jawab sosial yang tinggi
HAM WARGENGARA HAK SIPIL DAN HAK POLITIK HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAK ATAS PENDIDIKAN HAK MENDASAR MENENTUKAN DAPAT TIDAKNYA DINIKMATI HAK SIPIL POLITIK DAN HAK EKONOMI MENENTUKAN DAPAT TIDAKNYA MERAIH KESEMPATAN DALAM KOMPETISI
KASUS HAK PENDIDIKAN TAHUN 2002/2003 terdapat 560.323 siswa SD yang tidak mampu melanjutkan sekolah. tahun 2003/2004 terdapat 542 258, tahun 2004/2005 angkanya masih cukup tinggi, yaitu sebesar 495.261. Jumlah anak putus sekolah di tingkat sekolah menengah juga mengalami peningkatan. Data MTs menunjukkan bahwa pada tahun 2002/2003 terdapat 88.809 siswa putus sekolah, tahun 2003/2004 melonjak menjadi 91.905 dan terus melonjak lagi 2004/2005 menjadi 92 417 siswa
HAK EKOSOB LAINNYA HAK UNTUK BEKERJA HAK ATAS KESEHATAN HAK ATAS PERUMAHAN YG SEHAT DAN LAYAK HAK ATAS PENGHASILAN YG LAYAK
UPAYA NEGARA PENGHORMATAN PERLINDUNGAN (DARI KEPENTINGAN PIHAK KETIGA) PEMENUHAN (JAMINAN DALAM HUKUM)