Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA

SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
Pengenalan kekayaan intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Hak Kekayaan Intelektual
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PENGERTIAN DAN MANFAAT BAGI LITBANG/UNIVERSITAS Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2017

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

YANG TERCAKUP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: 1. Kekayaan Industri (Industrial Property), yg terdiri dari: Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT 2. Hak Cipta (Copyright), yang mencakup: Hak Cipta dan Hak terkait

Sebuah produk tunggal tidak berarti hanya mempunyai satu jenis perlindungan HKI, Paten…. Merek….. Desain industri….. Hak Cipta….. Desain tata letak sirkuit terpadu…..

UU KI yang diadministrasikan oleh DJKI: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

MEREK Merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 UU No.20 Tahun 2016)

Merek ............. Merek terdiri dari Merek Dagang dan Merek Jasa Sistem First to file Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

Merek Dagang Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Yang dilindungi dalam Desain Industri adalah bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan

Desain Tata letak Sirkuit Terpadu Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif ,yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

Rahasia Dagang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Rahasia Dagang Informasi harus bersifat rahasia Tidak perlu pendaftaran. 3 hal penting: Informasi harus bersifat rahasia Memiliki nilai komersial Harus pandai memegang rahasia, misal dengan adanya perjanjian kerahasiaan atau perjanjian nondisclosure atau perjanjian noncompete.

Indikasi Geografis Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

Pihak yang dapat mengajukan permohonan indikasi geografis 1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan barang dan/atau jasa produk berupa: a. sumber daya alam b. barang kerajinan tangan, atau c. hasil industri 2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota

Jangka waktu perlindungan indikasi geografis Indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan indikasi geografis pada suatu barang.

Contoh Indikasi Geografis yang didaftarkan di DitJen KI Beras Adan Krayan: diajukan oleh Asosiasi Masyarakat Adan (2011) Susu Kuda Sumbawa: didaftarkan oleh Asosiasi Pengembangan Susu Sumbawa (2011) Madu Sumbawa: didaftarkan oleh Jaringan Madu Hutan Sumbawa (2011) Kangkung Lombok: didaftarkan oleh Asosiasi Komoditas Kangkung Lombok (2011) Kopi Kintamani Bali: diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), (2008)

Lingkup Indikasi Geografis Tanda yang merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh indikasi geografis. Yang dimaksud “tanda tertentu lainnya” adalah tanda yang berupa kata, gambar atau kombinasi unsur-unsur tersebut. Contohnya a. Kata “minang” mengindikasikan daerah Sumatera Barat. b. Gambar rumah adat di Toraja, mengindikasikan daerah Toraja di Sulawesi Selatan

Lingkup Indikasi Geografis ...... Barang dapat berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang kerajinan lainnya

Contoh Tanda Gambar Indikasi Geografis

HAK CIPTA ·Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. ·Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

HAK CIPTA Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Hak Cipta: Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, yang mencakup Buku. Program komputer, pamflet, perwajahan (lay-out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Perlindungan Hak Cipta Otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan  hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu Pendaftaran hanya asumsi, untuk memudahkan pembuktian di pengadilan Masa berlaku hak cipta: selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia

PATEN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

PATEN Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

PATEN Melindungi ide-ide yang bermanfaat, Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor, Jangka waktu tertentu, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan First to file

SYARAT UTAMA DIBERIKANNYA PATEN Baru Mengandung langkah inventif Dapat diterapkan dalam Industri Lain-lain: Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya Satu kesatuan invensi

JENIS PATEN Paten biasa: mencakup produk, proses/metode yang memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri; dan

JENIS PATEN (lanjutan) Paten Sederhana: mencakup produk atau proses/metode atau pengembangan produk atau proses atau metode yang memiliki kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN Paten Biasa: 20 tahun sejak tanggal penerimaan paten Paten Sederhana: 10 tahun sejak tanggal penerimaan Tidak dapat diperpanjang

SISTEM PATEN MEMPUNYAI FUNGSI: Fungsi Perlindungan: Fungsi Informasi

FUNGSI PERLINDUNGAN Hak ekslusif untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan dll. memberikan lisensi menggugat ganti rugi menuntut pelanggar hak pemegang paten

FUNGSI INFORMASI Kewajiban mengungkapkan hasil invensinya kepada masyarakat (pengungkapan invensi harus jelas) Kompensasi dari hak eksklusif yang diberikan Sumber informasi di bidang teknologi yang paling up to date. Digunakan untuk pengembangan teknologi yang berkelanjutan

MANFAAT HKI BAGI LITBANG/UNIVERSITAS: Memberi kepastian hukum bagi invensi-invensi yang dihasilkan oleh Litbang/Universitas Promosi potensi kemampuen Iptek kepada calon klien Dapat digunakan untuk menggalang dana dari stakeholder Membiayai riset dan pengembangan dengan memanfaatkan penjualan, lisensi, royalti hasil KI

MANFAAT HKI BAGI LEMBAGA LITBANG/UNIVERSITAS: Mendorong kompetisi dan kreativitas peneliti untuk melakukan penelitian yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi Membantu memahami peta teknologi kegiatan yang ditekuni dengan memanfaatkan dokumen paten

KEGUNAAN INFORMASI PATEN Informasi paten biasanya paling mutakhir, hasil survai di USA menunjukkan bahwa 70 % informasi ini belum dijumpai di literatur sebelumnya. Kegunaan informasi paten secara umum Menghindari duplikasi pekerjaan R&D Mengidentifikasi ide baru yang spesifik dan solusi teknis dari produk atau proses Mengidentifikasi ‘state of the art’ pada bidang teknologi yang spesifik agar ‘up to date’ dengan perkembangan yg terakhir

KEGUNAAN INFORMASI PATEN Mengkaji dan mengevaluasi teknologi yang spesifik dan mengidentifikasi calon lisensor Mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya Menemukan sumber ‘know-how’ pada bidang yang spesifik atau pada suatu negara tertentu Membantu pengembangan solusi teknik untuk produk dan proses yang baru

KEGUNAAN INFORMASI PATEN Mengidentifikasi prospek HKI (validitas, kepemilikan) terutama untuk menghindari penyontekan (infringement) Mengkaji kebaruan dan kelayakpatenan dari teknologi yang dikembangkan sendiri, bila akan didaftarkan di kantor HKI domestik atau luar negeri. Memonitor aktivitas kompetitor di dalam maupun luar negeri Mengidentifikasi ceruk pasar atau menemukan trend baru dalam suatu teknologi atau pengembangan produk pada tahap awal

Terima Kasih