INDEX JADWAL PPDB SSN ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI
PPDB SD DKI 2012
PPDB SD DKI 2012 Persyaratan Calon peserta didik baru SD SSN: Berusia antara 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah Calon peserta didik baru yang berusia antara 5,5 (lima setengah) sampai dengan 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan melampirkan surat keterangan dari psikolog yang menyatakan layak bersekolah pada SD dari psikolog yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HPI) Memiliki Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) dari TK/PAUD/RA Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan Kartu Keluarga;
PPDB SD DKI 2012 Pendaftaran Online: Pendaftaran untuk calon peserta didik baru dapat dilakukan secara online (mandiri) maupun datang langsung ke sekolah Verifikasi Pendaftaran : calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah tujuan seperti : Print out tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online; Kartu keluarga; Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan SKTB TK/RA/PAUD calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani ke panitia sekolah. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik; panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani panitia dan calon peserta /orang tua peserta didik baru. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah. untuk SD SSN disamping mencetak bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam point 4, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi.
PPDB SD DKI 2012 Pelaksanaan : Calon peserta didik mendaftar PPDB secara Online. Memilih 1 Sekolah tujuan Calon peserta didik baru yang diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung Tidak dapat mencabut pendaftarannya Apabila mencabut pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB pada SD Reguler Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada SD SSN tidak dapat mengikuti PPDB pada SD Reguler. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima pada SD SSN berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SD Reguler
PPDB SD DKI 2012 Seleksi pada SD SSN Seleksi pada SD SSN dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kemampuan dasar. Seleksi kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada point (1) meliputi aspek : sosial, emosional dan kemandirian berbahasa kognitif fisik/motorik Peringkat hasil seleksi kemampuan dasar dilakukan secara online dan dihitung dengan rumus sebagai berikut : Keterangan : NA = Nilai akhir NS = Nilai sosial, emosional, dan kemandirian NB = Nilai berbahasa NK = Nilai kognitif NF = Nilai fisik/motorik Skala nilai 1 – 100 Jika hasil seleksi kemampuan dasar sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut : berdasarkan usia tertua; berdasarkan waktu verifikasi pendaftaran yang lebih dahulu.
PPDB SD DKI 2012 Daya Tampung Rasio per kelas SD SSN = 28 peserta didik; Calon peserta didik baru luar daerah dapat diterima maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat. Lapor Diri Calon peserta didik baru yang telah diterima di SD SSN wajib lapor diri di sekolah tempat diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan menyerahkan tanda bukti verifikasi yang memuat Nomor seleksi asli (di stempel sekolah pada saat verifikasi). Calon peserta/orang tua peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah yang telah ditandatangani petugas dan di stempel sekolah. Calon peserta didik yang sudah diterima pada SD SSN tidak dapat mengikuti PPDB pada SD Reguler. Calon peserta didik baru yang dinyatakan tidak diterima pada SD SSN dapat mengikuti PPDB SD tahap berikutnya.
PPDB SD DKI 2012 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN ID yang digunakan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta didik baru yang terdapat di KK (Kartu Keluarga) bukan No KK, Akte kelahiran ataupun Surat Kenal Lahir dari Kelurahan. NIK Terdiri dari 16 digit angka Digit ke 7 sampai dengan 12 pada NIK adalah tanggal lahir calon peserta didik tersebut. Jika berbeda maka sistem akan menolak karena NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir. (untuk CPDB wanita tanggal ditambah dengan 40) Pendaftaran Online di sekolah oleh operator sekolah dilakukan di web operator bukan di web public seperti tahun lalu. Operator sekolah bisa mendaftarkan siswa jika digit ke 7 sampai dengan 12 NIK berbeda dengan tanggal lahirnya
Password yang digunakan untuk ppdb kali ini sama dengan password yang digunakan di simdik.info sehingga untuk merubah password dilakukan di web simdik.info. Proses Edit data jika terjadi kesalahan bisa dilakukan pada saat melakukan Verifikasi Pendaftaran (batas waktu 15 menit setelah verifikasi ) Format tanggal lahir (tanggal/bulan/tahun) Situs training http://Simdik.Info/latppdb