KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN Prof.Dr.Ir. Kasumbogo Untung M.Sc. Downloaded from www.arwans.com arwan@arwans.com
PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ) Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh Organisme Pengganggu Tumbuhan
Organisme Pengganggu Tumbuhan ( OPT ) Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan OPT terdiri dari kelompok : Hama Tanaman Penyakit Tumbuhan Gulma Tanaman
DISIPLIN PERLINDUNGAN TANAMAN Merupakan SINERGI dan PERPADUAN antara banyak disiplin ilmu dasar dan ilmu terapan seperti Entomologi, Acarologi, Nematologi, Virologi, Mikologi, Virologi, Mikrobiologi, Fitopatologi, ekologi, biologi molekuler, ekonomi, agronomi, ilmu tanah, klimatologi, sosiologi, dll. Dengan tujuan melindungi tanaman dari kehilangan hasil akibat serangan OPT
PERLINDUNGAN TANAMAN Menurut TUPOKSI (Tugas Pokok, Fungsi) Direktorat Perlindungan Tanaman (Pangan, Hortikultura, Perkebunan) Departemen Pertanian, fungsi Perlintan adalah melindungi tanaman dari: Serangan atau Gangguan OPT Dampak Anomali Iklim (kekeringan, banjir) Gangguan Usaha (Penjarahan, kebakaran lahan)
DASAR KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12 / 1992 ) PERLINTAN dilaksanakan dengan SISTEM PENGENDALIAN HAMA TERPADU (Sistem PHT) Pelaksanaan PERLINTAN menjadi tanggungjawab MASYARAKAT / PETANI dan PEMERINTAH
TINDAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut PP 6/1995 ttg Perlintan ) 1. Pencegahan masuknya OPT ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI ( Tindakan Karantina ) 2. Pengendalian OPT 3. Eradikasi OPT
SISTEM PENGENDALIAN HAMA TERPADU Segala upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dengan memadukan berbagai teknik pengendalian OPT yang dikembangkan dalam suatu KESATUAN untuk mencegah timbulnya KERUGIAN EKONOMIS dan KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Penggunaan PESTISIDA merupakan ALTERNATIF terakhir Pengendalian OPT bersifat dinamis ( secara spasial dan temporal )
TINDAKAN PERLINDUNGAN TANANAMAN Cara Fisik, melalui pemanfaatan unsur fisik tertentu Cara Mekanik, melalui penggunaan alat atau kemampuan fisik manusia Cara Budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam Cara Biologi, melalui pemanfaatan musuh alami Cara Genetik, melalui manipulasi gen terhadap OPT maupun tanaman Cara Kimiawi, memalui pemanfaatan pestisida Cara lain, sesuai perkembangan teknologi
RENCANA PEMBANGUNAN PERTANIAN PERAN STRATEGIS PERLINDUNGAN TANAMAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN PERTANIAN 2005-2008
VISI PEMBANGUNAN PERTANIAN 2005 - 2009 TERWUJUDNYA PERTANIAN TANGGUH UNTUK PEMANTAPAN KETAHANAN PANGAN, PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN DAYA SAING PRODUK PERTANIAN SERTA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PETANI
Urutan Penyusunan RENSTRA PEMBANGUNAN PERTANIAN VISI MISI TUJUAN SASARAN (6) (6) (3)
SASARAN PEMBANGUNAN PERTANIAN 2005-2009 Tiga Kelompok Sasaran utama Meningkatkan kapasitas produksi komoditas pertanian Berkurangnya ketergantungan terhadap pangan impor
Meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian Meningkatnya mutu produk primer pertanian Meningkatnya keragaman pengolahan produk pertanian Meningkatnya ekspor Meningkatkan surplus perdagangan komoditas pertanian
3. Meningkatnya Kesejahteraan Petani Meningkatnya produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian Menurunnya kemiskinan
PERLINDUNGAN TANAMAN DAN KETAHANAN PANGAN Sasaran ketahanan pangan adalah mencukupi kebutuhan pangan untuk seluruh penduduk secara cukup, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan berkaitan dengan KUANTITAS dan KUALITAS PRODUKSI PANGAN Serangan OPT di pertanaman rata-rata menurunkan produksi 30% dari produksi hasil dan pada tahap pasca panen menurunkan 20% potensi hasil.
Dengan penerapan kebijakan dan teknologi perlindungan tanaman (PHT) yang benar, kehilangan hasil akibat serngan OPT dapat dikurangi sehingga kuantitas dan kualitas hasil dapat meningkat daripada sebelumnya. Peningkatan produksi pangan di dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pangan domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor ----- menghemat DEVISA
Dengan menerapkan prinsip dan metode PHT sejak di pertanaman sampai pasca panen (dari hulu sampai hilir), para petani dengan mudah dapat memenuhi persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pembeli/konsumen terutama konsumen GLOBAL. Produk PHT tidak akan mengandung residu pestisida yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Dengan penerapan teknologi Perlindungan Tanaman yang tepat, konsekuen dan efektif, petani dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar domestik dan global. Mutu dan harga produk meningkat sehingga dapat meningkatkan ekspor komoditas pertanian Dengan teknologi Perlindungan tanaman ekspor meningkat, impor menurun sehingga dapat meningkatkan surplus perdagangan komoditas pertanian.
PERLINDUNGAN TANAMAN DAN KEAMANAN PANGAN Kesepakatan WTO (World Trade Organization) tentang SPS (Sanitary and Phytosanitary) mengakui hak setiap negara melindungi kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan melalui peraturan-peraturan yang dibuat secara ILMIAH 2. Dua kelompok Peraturan WTO-SPS Keamanan Pangan Karantina Pertanian (khusunya Karantina Tumbuhan)
Peraturan Keamanan Pangan menetapkan bahwa setiap jenis produk pertanian yang diedarkan di pasar domestik harus aman bagi kesehatan, bebas dari cemaran BIOLOGI (bakteri, jamur, dll), dan cemaran KIMIA (antibiotik, residu PESTISIDA). Untuk membuktikan keamanan pangan setiap produk pertanian yang diperdagangkan harus disertai SERTIFIKAT SANITARI
Kasus-kasus penolakan/pengenaan denda terhadap produk pertanian Indonesia di luar negeri sering terjadi karena melanggar persyaratan keamanan pangan. Kakao, lada dan jamur Indonesia terkena automatic detention di USA, vanili Bali mengandung Merkuri ditolak di USA, paprika tak dpt masuk Taiwan, rambutan dan mangga tak masuk pasar Eropa, biji mete ditolak Eropa karena residu pestisida, dst.
PERLINTAN DAN KARANTINA Semua negara memanfaatkan kesepakatan SPS-WTO termasuk karantina sebagai HAMBATAN NON TARIF bagi masuknya produk-produk pertanian dari luar negeri ke pasar dalam negeri Karantina tumbuhan bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya OPT karantina dari luar negeri ke wilayah NKRI dan dari satu area/daerah ke daerah lainnya di wilayah NKRI. Dengan alasan tersebut suatu negara dapat melarang masuknya produk pertanian atau media pembawa OPT tertentu
Alasan penetapan OPTK dan pelarangan pemasukan komoditi pertanian harus didukung oleh bukti dan hasil penelitian ilmiah terutama ilmu hama, penyakit tumbuhan, gulma dan ilmu lingkungan Standar, kriteria dan metode penetapan OPTK, Analisis Risiko OPT, Analisis Daerah Bebas OPT telah ditetapkan secara Internasional dan harus kita ikuti
Indonesia telah mempunyai UU, Peraturan Pemerintah, Lembaga dan peraturan perundang-undangan lain tentang Karantina Pertanian
PENGELOLAAN PESTISIDA Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran dan perijinan, kelembagaan serta pengawasan PESTISIDA secara NASIONAL sejak 1970 Departemen Pertanian dalam hal ini Menteri Pertanian telah ditunjuk sebagai otoritas koordinator untuk pendaftaran semua jenis pestisida termasuk yang digunakan di sekotr-sektor lain (kesehatan, industri, dll)
Semua peraturan, standar dan prosedur pendaftaran dan perijinan pestisida mengikuti kebiasaan internasioanal. Persyaratan untuk pestisida terdaftar sangat berat dan rumit memerlukan banyak dukungan penelitian seperti penelitian efikasi, resistensi,resurjensi, toksikologi dan ekotoksikologi pestisida .
Semua jenis formulasi pestisida yang diijinkan harus memenuhi syarat paling sedikit: Toksisitas bagi manusia rendah Tidak membahayakan lingkungan hidup Efektif mematikan OPT sasaran Tidak mematikan musuh alami dan organisme bermanfaat Kualitas terjamin dan stabil
SLPHT
HASIL PELATIHAN PETANI KENTANG SLPHT SELURUH INDONESIA- 1993 Variabel Unit PHT Petani Insektisida Volume Frekuensi Fungisida Jumlah Hitungan Ekonomi Produksi Laba R/C L / ha F / msm Kg / ha Ton / ha Rp. 000 / ha R / C 1.9 1.2 4.9 2.9 19.1 1.888,6 1.4 17.6 10.3 25.8 11.6 15.3 1.958,5 0.7 Keterangan: Data rerata 107 unit//kel tani SLPHT Propinsi DI Aceh, Sumut, Sumbar, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel
MASALAH PERLINDUNGAN TANAMAN DI INDONESIA Perubahan dan dinamika ekosistem dan perilaku/kebiasaan manusia Kelembagaan dan KOORDINASI kelembagaan di pusat dan daerah masih LEMAH Kuantitas dan kualitas SDM termasuk PETANI sangat rendah Sarana dan prasarana kerja (termasuk laboratorium penguji) sangat terbatas Peneliti dan kegiatan penelitian pendukung yang relevan sangat kurang Dana OPERASIONAL sangat terbatas Pengertian, kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap PERLINTAN masih sangat rendah