Kebijakan Perdagangan International

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERDAGANGAN INTERNASIONAL : RESTRIKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Advertisements

KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
RESTRIKSI PERDAGANGAN
INTEGRASI EKONOMI : PERSEKUTUAN PABEAN DAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
KEBIJAKAN HARGA.
INDUSTRI DALAM PEMBANGUNAN
SISTEM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN DAMPAKNYA
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
REVIEW MATERI EKONOMI MAKRO (BAHAN UAS)
Integrasi Ekonomi.
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL (PRAKLASIK DAN KLASIK)
ARUS DANA INTERNASIONAL
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kerjasama Internasional
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TEORI PRAKLASIK MERKANTILISME
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
Kebijakan Perdaganangan Internasional
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Aplikasi Teori Permintaan dan Penawaran
Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan
Dalam Pemasaran Global
PENGARUH PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
LESSON 10.
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
Aplikasi dari Model Persaingan Sempurna
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Preferential Trade Arrangements (peNGATURAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL)
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN EKSPOR-IMPOR
PROTEKSI PERDAGANGAN.
Persekutuan Pabean dan Free Trade Area
Teori Investasi,Perdagangan Internasional,Restriksi Perdagangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Integrasi Ekonomi.
Chapter 2: Arus Dana International
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan perdagangan internasional
2 Bab Kerjasama Ekonomi Internasional.
TRADE CREATION DAN TRADE DIVERSION
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
EKONOMI INTERNASIONAL
Kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional
Integrasi Ekonomi Regional
Integrasi Ekonomi Regional
PENGANTAR BISNIS G. A. SRI OKTARYANI, SE, MM.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur
TEORI PRAKLASIK MERKANTILISME
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

Kebijakan Perdagangan International

Bidang Ekspor : berbagai tindakan peraturan suatu negara, baik scara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur,komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara. Kebijakan ekspor dalam negeri : a. Kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan/ keringan/pengembalian pajak ekspor suatu barang. Contoh: CPO b. Fasilitas kredit perbankan yang murah c. Penetapan prosedur ekspor yang mudah dan murah d. Subsidi ekspor e. Pembentukan asodsiasi eksportir f. Pembentukan Bounded Warehouse, Bounded Island, Export processing Zone. g. Larangan/ pembatasan ekspor, contoh CPO waktu harga minyak goreng DN naik. Kebijakan ekspor di Luar Negeri : a. Pembentukan ITPC di berbagai negara b. Memanfaatkan General System of Preferency (GSP); yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri maju terhadap barang-barang dari negara yang sedang berkembang. ( Hasil UNCTAD)

Bidang Ekspor (lanjutan) c. Menjadi anggota Commodity Association of Producer, contoh OPEC d. Menjadi anggota Commodity Agreement between producers and Consumers, Contoh ICO (International Coffee Orgnization), MFA (Multifibre Agreement).

Bidang Impor : berbagai tindakan peraturan suatu negara, baik scara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur,komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk melindungi/ mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa suatu negara. Kebijakan Tarrief Barrier bea masuk: a. Pembebasan bea masuk/ tarif rendah (0- 5%); bahan kebutuhanpokok vital, beras, mesin vital, alat militer. b. Tarif sedang (> 5%- 20%); utk barang setengah jadi, dan barang yang belum cukup diproduksi di DN c. Tarif tinggi diatas 20%; barang mewah, sudah cukup diproduksi DN, dan bukan barang kebutuhan pokok Jenis tariff : Ad Valorem Tariff, Specific Tariff, dan compound tariff Tariff Nominal dan Tariff Proteksi Efektif a. Tarif nominal : besarnya ditentukan oleh Hermonized system (HS)  penggolongan barang international dengan 9 digit b. Tarif proteksi efektif (Efefective Rate of Protection/ERP, yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM), yaitu terjadi karena perbedaan antara prosentase tarif nominal untuk barang jadi CBU (completely Built-up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down)

Bidang Impor : berbagai tindakan peraturan suatu negara, baik scara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur,komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk melindungi/ mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa suatu negara. Kebijakan Tarrief Barrier bea masuk: a. Pembebasan bea masuk/ tarif rendah (0- 5%); bahan kebutuhanpokok vital, beras, mesin vital, alat militer. b. Tarif sedang (> 5%- 20%); utk barang setengah jadi, dan barang yang belum cukup diproduksi di DN c. Tarif tinggi diatas 20%; barang mewah, sudah cukup diproduksi DN, dan bukan barang kebutuhan pokok Jenis tariff : Ad Valorem Tariff, Specific Tariff, dan compound tariff Tariff Nominal dan Tariff Proteksi Efektif a. Tarif nominal : besarnya ditentukan oleh Hermonized system (HS)  penggolongan barang international dengan 9 digit b. Tarif proteksi efektif (Efefective Rate of Protection/ERP, yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM), yaitu terjadi karena perbedaan antara prosentase tarif nominal untuk barang jadi CBU (completely Built-up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down)

Tarif Proteksi Efektif Disebut juga : Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara prosentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-up) dengan tarif nominal untuk bahan/komponen input impornya, atau CKD (Completely Knock Down) tj = Tarif bea masuk untuk barang jadi (CBU atau Completely Built-up) ti = Tarif bea masuk untuk bahan baku atau komponen input impor (CKD atau Completely Knock Down) aij = Bagian atau prosentase komponen input impor(CKD/CBU) ∆VAM = Value Added Manufcturing (nilai tambah fabrikasi)

CONTOH : Mula-mula dilakukan impor sepeda motor Honda, baik dalam keadaan CBU maupun CKD tanpa pengenaan bea masuk: Impor motor Honda CBU : $ 1.000 (100%) Impor motor Honda CKD(aij) : $ 600 ( 60%) Value Added Manufacturing I (VAM I)= $ 400 ( 40%) II. Kemudian, untuk menaikkan VAM, maka pemerintah mengenakan bea masuk sebagai berikut : Untuk motor Honda CBU : 20% (tj) Untuk motor Honda CKD : 5 % (ti) Maka VAM II sbb: Impor motor Honda CBU : USD 1000(1+20%) = $ 1200(100%) Impor motor Honda CKD : USD 600(1+5%) = $ 630(52,5%) Maka Value Added Manufacturing II = $ 570(47,5%)

Lanjutan: Dari kedua perhitungan diatas dapat diketahui besarnya tingkat kenaikan Value Added Manufacturing sebagai berikut: Atau dengan rumus :

TUJUAN TARIF BEA MASUK Menurut tujuannya tarif bea masuk dapat diklsifikasikan sbb: Tarif proteksi : pengenaan tarif bea masuk yang tinggi untuk mencegah/membatasi impor barang tertentu Tarif revenue : pengenaan tarif bea masuk yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Sesuai dengan tujuannya, maka tarif bwrfungsi sebagai: Fungsi regulation; fungsi mengatur untuk melindungi kepentingan industri dslsm negeri Fungsi budgeter; fungsi sebagai sumber penerimaan negara Fungsi democration; ditetapkan olh persetujuan DPR Fungsi pemerataan; dikenakan pada barang mewah

INFANT INDUSTRY ARGUMENT Pembangunan ekonomi di negara-negara yang sedang berkembang (mis Indonesia) bertumpu pada infant industries. Infant Industry Argument adalah suatu kebijaksanaan untuk melindungi industri-industri dalam negeri yang baru lahir/tumbuh dengan “proteksi educative”, sehingga bisa ikut bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri

Infant Industry Argument, supaya berhasil perlu didukung oleh proteksi edukatif yaitu dengan ciri sbb: Transparan Selektif Limitatif Kuantitatif Declining

KEBIJAKAN NON TARIFF BARRIER Karena bea masuk kadang-kadang mnimbulkan distorsi, dan kurang dapat memanfaatkan perdagangan internasional, maka dilakukan kebijakan non tariff barrier (NTB). Non tariff Barrier dapat dilakukan dengan cara: a.Pembatasan spesifik (specific limitation) 1) Larangan inpor secara mutlak 2) Quota system 3) Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu 4) Peraturan kesehatan/karantina 5) Peraturan pertahanan dan keamanan negara 6) Peraturan kebudayaan 7) Perizinan impor (import licenses) 8) Embargo 9) Hambatan pemasaran : VER (voluntary Export Restraint)( pembatasan ekspr secara sukarela oleh negra eksportir OMA ( Orderly Marketing Agreement) (pembatasan pmasaran prosuk tertentu atas ermintaan negara importir) b.Peraturan bea cukai (customs administraton rules) 1) Proedur impor 2) Penetapan harga pabean ( customs value) 3) Quality and testing standarad 4) Pungutan administrasi (fee) 5) Packaging and/labelling regulation

KUOTA KUOTA ;adalah pembataan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari atau ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Menurut GATT/WTO, sistim quota hanya diperbolehkan untuk maksud: Untuk melindungi hasil pertanian Menjaga Balance of Payment Melindungi kepentingan nasional

Macam-macam kuota impor: Absolut/unilateral quota : sepihak, tanpa negosiasi Negotiated/bilateral quota Tarif quota : kombinasi tarif dan kuota Mixing quota : bahan baku tertentu untk melindungi bahan baku DN

Kelemahan sistim kuota bila digunakan sebagai instrumen proteksi Sifatnya tidak transparan Jika kuota diberikan kepada perusahaan swasta, maka yang menarik manfaat hanyalah perusahaan itu Dapat menimbulkan distorsi pasar berupa monopoli yang merugikan masyarakat konsumen

SUBSIDI Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll yang bertujuan untuk: 1. Menambah produksi dalam negeri 2. Mempertahankan konsumsi dalam negeri 3. Menjual dengan harga lebih murah daripada produk impor Kebaikan sistim subsidi untuk proteksi dibandingkan dengan yang lain, adalah : 1. Subsisdi biasanya diberikan untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat banyak. 2. subsisdi biasanya bersifat transparan dan dapat dikontrol oleh masyarakat

Term of Trade (TOT) Konsep TOT terbagi atas : Gross Barter TOT: Adalah perbandingan kuantitatif (jumlah atau nilai) antara ekspor dan impor yang mencerminkan perkembangan posisi perdagangan suatu negara untuk perode waktu tertentu. Konsep TOT terbagi atas : Gross Barter TOT: Qx = index kuantitas ekspor Qm = index kuantitas impor 100 = indeks tahun dasar Bila G lebih besar dari 100 atau terjadi kenaikan gross barter TOT, berarti perkembangan posisi perdagangan LN negara tersebut kurang baik atau kurang menguntungkan karena diperlukan ekspor yang lebih besar unuk mendapatkan sejumlah impor tertentu

DUMPING DUMPING = adalah kebijakan deskiminasi harga secara internasional (International Price Descrimination), yaitu menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di Dalam Negeri. JENIS-JENIS DUMPING : Persisten dumping; cenderung menjadi monopoli yang berkelanjutan, dari suatu perusahaan d pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi didalam negeri dibndingkandengan harga di luar negeri. Predatory dumping; yaitu tindakan suatu perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga dinsikkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum. Sporadic dumping; suatu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga jual yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di Dalam Negeri karena adanya surplus produksi Dalam Negeri

DUMPING S D Pw P1 P2 O M N S Price Quantity Dibawah biaya produksi baja USA P2 Quantity O M N S

INTERNATIONAL CARTEL UNFAIR TRADE PRACTICE ANTI DUMPING DUTIES  GATT/WTO sesuai Anti Dumping Code (ADC) Injury test INTERNATIONAL CARTEL Demand curve MC =supply in Competitive MR Max Profit 5 20 20,5 30 50 Oil Exports(Million of Barrels per day) Oil price ($ per barrel) C B D A 95 Keuntungan = 30 juta barel x ($50-$5)= $1.350 juta, per hari Dilain pihak, dunia secara keseluruhanakan mengalami kerugian (world net loss) =BCD = $450 juta per hari Contoh : OPEC(Organization of Petroleum Exporting Countries), IATA (International Air Transport Association), IBA (International Buxite Association)

INTEGRASI EKONOMI REGIONAL TRADE PREFERENCY ARRAGEMENT (TPA): Bentuk kerjasama ekonomi regional yang masing-masing anggotanya memberikan fasilitas keringanan tarif dan non tarif untuk produk orisinil masing-masing negara anggota.(contoh: TPA antar negara Asean sebelum terbentuk AFTA. Free Trade Area (FTA): suatu bentuk kerjasama ekonomi reional, dimana produk-produk orisinil negara-negara anggotanya tidak dipungut bea masuk (bebas bea masuk). Jadi internal tariff antara angota menjadi 0 (contoh :AFTA/Asean Free Trade Area, sebelumnya bernama CEPT/Common Effective Preferential Tariff) Customd Union(CU)adalah bentuk kerja sama ekonomi regional dengan internal tariff untuk produk-produk orisinal dari/ke masing-masing negara anggota yang besarnya 0%(bebas bea masuk). Untuk produk yang berasal dari bukan anggota untuk seluruh negara anggota adalah sama. Penerimaan bea dan cukai atau custom revenue, merupakan penerimaan bersama/kolektif.

INTEGRASI EKONOMI REGIONAL(Lanjutan): Common Market (CM) ; kerjasama ekonomi regional yang memiliki kebebasan bergerak faktor produksi, kususnya SDM dari/ke negara anggota. Contoh; Pasar Bersama Eropa (European Common Market), CACM ( Central American common Market), ICM (Islamic Common Market), CARICOM (Caribean Community and Common Market). Economic Union (EU): kerja sama ekonomi regional yang memiliki kesatuan dibidang perpajakan, tenaga kerja, dan jaminan sosial, dll. Contoh;CAEC (Council of Arab Economic Community) Monetery Union (MU) ; bentuk kerja sama untuk memiliki uang tunggal, misal mata uang Euro yang diberlakukan tanggal 1 januari 1999

TRADE CREATION Trade Creation = adalah penggantian. Dimana produk domestik suatu negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukan FTA (Free Trade Area) atau CU (Customs Union) dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain. Jika seluruh sumber daya digunakan secara full employment dan dengan dengan melakukan spesialisasi berdasarkan comparative advantage, masing-masing negara akan memperoleh dampak positip berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat karena dapat memperoleh barang dengan harga yang relatif lebih murah. Efek positip dari Trade Creation ini tidak saja bagi negara anggota, tetapi kepada negara-negara lain yang bukan anggota karena adanya peningkatan spesialisasi produksi yang mendorong peningkatan impor dari negara lain (rest of the world)

Keterangan skema trade creation( dengan cara kurva) Dx dan Sx masing-masing merupakan kurva permintaan dan penawaran domestik untuk barang X dari negara II, sedangkan kurva S1, merupakan kurva penawaran yang elastis sempurna dalam keadaan free trade untuk barang X dari negara I ($1). Dengan mengenakan tarif bea masuk 100%, negara II mengimpor 30 unit barang X atau JH dari negara I, sehingga harga imornya menjadi $2 atau kurva S1 + T. Produksi domestik negara II sebanyak 20 unit barang X atau AM, sedangkan total konsumsi dalam negara II sebanyak 50 unit barang X atau GH. Kemudian negara I dan negara II membentuk integrasi ekonomi regional dalambentuk FTA atau CU. Setelah mmbentuk FTA atau CU, negara II mengimpor 60 unit barang X atau CB dari negara tanpa bea masuk pada harga $1 (kurva S1). Produk domestik negara 1 turun menjadi 10 unit barang X atau CM dan total konsumsi naik menjadi 70 unit barang X atau AB. Dengan pembentukan FTA atau CU, maka: a. Penerimaan bea masuk untuk negara II akan hilang. b. Konsumen domestik akan memperoleh transfer dari produsen domestik sebesar area AGJC yang merupakan kenaikan konsumen surplus. c. Manfaat lain yang diperoleh negara II setara dengan area CJM + area BHN, atau setara dengan $15

TRADE CREATION dengan cara matematis Negara Indonesia Singapore AS Harga sepeda tarif bea masuk $80 $70 $20 $100 Harga sepeda Sebelum FTA $90 $120 Sesudah FTA Sebelum FTA antara Indonesia dg. Singapura terbentuk, tidak ada perdagangan atau impor sepeda baik dari Singapura atau AS. Karena dengan pengenaan tarif bea masuk sebesar $20, maka harga sepeda buatan Indonesia akan selalu lebih murah daripada buatan Singapura atau AS Setelah FTA antara Singapura dengan Indonesia terbentuk, impor sepeda dari Singapura tidak lagi dikenakan tarif bea masuk sehingga tercipta perdagangan (impor) sepeda dari Singapura dengan harga yang lebih murah ($70). Timbulnya perdagangan dalam bentuk impor ini merupakan dampak trade creation dari pembentukan free trade area antara Indonesia dengan Singapura

TRADE DIVERSION Trade diversion = adalah merupakan dampak negatif dari impor barang yang harganya relatif lebih murah dari negara bukan anggota FTA atau CU, sehingga akan digantikan dengan impor yang harganya lebih mahal dari negara anggota. Hal ini terjadi karena adanya preferential tariff yang diberikan kepada sesama negara anggota. Dengan demikian trade divertion dapat mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh dari spesialisasi perdagangan international berdasarkan comparative advantage. Ini akibat adanya pergeseran produksi dari negara (bukan anggota) yang lebih efisien ke negara (anggota) yang kurang efisien.

Penjelasan kurva trade diversion Dx dan Sx merupakan kurva permintaan dan penawaran domestik untuk barang X dari negara II, sedangkan kurva S1 dan S3 merupakan kurva penawaran yang elastis sempurna dalam keadaan free trade untuk barang X dari negara I ($1) dan negara III ($1,5) Dengan mengenakan tarif bea masuk 100%, negara II mengimpor 30 unit barang X atau JH dari negara I, sehingga harga impornya menjadi $2 atau kurva S1 + T. Kemudian negara II membentuk integrasi ekonomi regional dalam bentuk FTA atau CU dengan negara III Setelah pembentukan FTA dan CU, negara II mengimpor 45 unit barang X atau C’B’ darinegara III yang bebas bea masuk pada harga $ 1,5 (kurva S3) Dengan pembentukan FTA dan CU maka: a. Kesejahteraan/manfaat yang diperoleh negara II adalah sebesar segitiga C’JJ’ + segitiga H’HB’, atau senilai $1,25+$2,5 =$3,75; b. Kesejahteraan/manfaat yang hilang dari negara II sebesar segiempat MNH’J’ atau senilai $15 c. Kesejahteraan/manfaat neto yang hilang adalah sebesar $15-$3,75 = $11,25

Analisa Trade Diversion dengan cara matematis Negara Indonesia Singapura USA Harga sepeda Tarif bea masuk $120 $100 $20 $90 Harga sepeda sebelum FTA $110 Harga sepeda setelah FTA Sebelum FTA antara Indonesia dan Singapore terbentuk, tidak ada perdagangan atau impor sepeda dari Singapura, tetapi dari USA. Dengan tarif bea masuk sebesar $ 20, maka harga sepeda buatan AS akan lebi murah daripada buatan Indonesia dan Sigapura ($120) Setelah FTA aantara Indonesia dan Singapura terbentuk, impor sepeda dari Singapura tidak lagi dikenakan tarif bea masuk sehingga tercipta perdagangan (impor) sepeda dari Singapura dengan harga lebih murah ($100). Akan tetapi konsumen Indonesia sbenarnya rugi karena membayar harga sepeda Singapura yang lebih mahal daripada sepeda USA, karena tidak dikenakan tarif masuk (hanya $90). Adanya pengalihan impor dari USA ke Singapura yang pada dasarnya merugikan konsumen Indonesia ini disebut trade diversion.

B.Organisasi dan Kerjasama Internasional Organisasi Multilateral Internatinal : GATT/WTO, UNCTAD, WCO/CCC dll GATT (General Agreement on Trade and Tariff): adalah organisasi internasional mengenai tarif dan perdaganga yang didirikan berdasarkan HAVANA CHARTER tahun 1948. FREE TRADE: yaitu prinsip perdagangan bebas dengan menghilangkan/mengurangi berbagai hambatan perdagangan internasional, baik yang yang bersifat Tariff Barier (TB) naupun Nontariff Barier (NTB) PUTARAN URUGUAY : perundingan multilateral yan dimulai dari Punta de l’Este di Uruguguay pada tahun 1986-1993. Tujuannya: memperlancar arus perdagangan dan investasi internasional dengan menghilangkan/ mengurangi berbagai hambatan tariff dan non tariff. TRIP’S (Trade Related Intelectual Property Right) : masalah-masalah yang belum tersentuh oleh GATT negara maju mngusulkan dibicarakan dalam putaran Uruguay/ HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektuil)

Organisasi Multilateral International(lanjutan) GATS (General Agreement on Trade Service) UNTACD (United Nation Conference on Trade and Development) Organisasi PBB yang didirikan pada tahun 1964, atas sponsor kelompok 77. Tujuan : menungktkan kerja sama perdagangan dan pembangunan diantara negara-negara Industri Maju (NIM) dan negara-negara yang sedang Berkembang (NSB) UNTACD  lebih dikuasai oleh NSB GATT/WTO  lebih dikuasai oleh NIM WCO/WCCC (World Customs Organization) : tujuan untuk memperbaiki dan mengharmoniskan cara kerja bea cukai sedunia, sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas perdagangan dan penumpang serta investasi internasional. 2. KERJASAMA BILATERAL Indonesia-Jepang dll 3. KERJASAMA SEKTORAL Bufferstock Agreement (International Tin Agreement, international Rubber Agreement) Export Control Agreement (Int. Sugar Agreement, Int Coffee Agreement, OPEC)

APEC( Asia Pacific Economic Cooperation) Anggota 18 negara : Australia, Brunei, Kanada, Cile, Cina, Hongkong, Indinesia, Japan, Korea Selatan, Malaysia, Mexico, Selandia Baru, Papua Nugini, Filipina, Singapore, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat. Didirikan tahun 1989; sidang terakhir di Vancouver (Kanada), deklarasi menghasilkan percepatan liberalisasi secara sukarela untuk 9 sektor industri, yang dikenal dengan ESVL (Early Sectoral Voluntary Liberalization) yang meliputi : mainan, ikan, hasil perikanan, hasil hutan, produk kimia, telekomunikasi, perhiasan, energi, perlengkapan kesehatan, dan barang/jasa untuk pemeliharaan lingkungan. Agenda: tahun 2010 – Liberalisasi perdagangan dan investasi diantara negara industri maju dikawasan Asia-Pasifik.perdagangan tAhun 2020 – Liberalisasi perdagangan dan investasi diantara seluruh negara dikawasan Asia-Pasifik

Mekanisme pengaruh perdagangan dan investasi terhadap Pembangunan/Pertumbuhan Ekonomi dalam kerangka AFTA dan APEC Liberalisasi perdagangan Persaingan meningkat Peningkatan produktivitas dan efisiensi Perbaikan rasio input/output Rentabilitas meningkat Mendorong masing-masing negara anggota untuk melakukan spesialisasi dinamis (comparative advantage dinamis) Peningkatan income (Y) Peningkatan employment Mendorong peningkatan investasi untuk peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan SDA Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi (GNP)

Uuuh.. Cape deh !!