PERCOBAAN (POGING) PASAL 53

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Penyertaan (deelneming)
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
Penyertaan (Deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
HPI SKS TOPO SANTOSO, SH.MH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
UNIVERSITAS COKROAMINOTO YOGYAKARTA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
Transcript presentasi:

PERCOBAAN (POGING) PASAL 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

Syarat Percobaan yg dapat dipidana Niat Permulaan Pelaksanaan Pelaksanaan niat ? (Teori Subyektif) Atau Pelaksanaan kejahatan ? (Teori obyektif) Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri bagaimana jika mundur atas kesadaran sendiri ?

Contoh Percobaan Pembunuhan Berencana KASUS A bermaksud menghabisi nyawa B dengan meletakkan bom di mobil B. Bom meledak sebelum B masuk mobil dan mengakibatkan B luka-luka parah. PASAL YG DIDAKWAKAN Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ( Percobaan pembunuhan berencana) ANCAMAN PIDANA 15 tahun penjara (lihat Ps. 53 ayat 3)

Macam2 Percobaan (Doktrin) Percobaan yg Sempurna : Voleindigde Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi kejahatan tidak selesai karena suatu hal Percobaan yg Tertangguh : Geschorte Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi kurang satu perbuatan ia terhalang oleh suatu hal Percobaan yg Tidak Sempurna : Ondeugdelijke Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, namun tidak berhasil disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau obyek (sasaran) tidak sempurna. Tidak sempurna : mutlak atau relatif

Penyertaan (1) (Deelneming) Pengertian penyertaan Saat terjadinya Macam/ bentuk - melakukan - menyuruh melakukan - turut serta melakukan - menggerakkan untuk melakukan - membantu melakukan Pengertian & syarat Pertanggung jawaban masing-masing Penyertaan mutlak perlu Tindak pidana dg alat cetak

Penyertaan : turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana (Wirjono.P) Ps 55 KUHP a. pelaku b. penyuruh c. turut serta d. pembujuk --> dipidana sebagaimana pelaku Ps 56,57 KUHP e. pembantu ---> ancaman pidana berbeda dg pelaku , maksimum dikurangi : a. penjara --> dikurangi 1/3 b. mati/ seumur hidup --> maks 20 tahun