Perencanaan Penganggaran dan Keuangan Pendidikan Madrasah di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Aceh disampaikan oleh: Saifuddin, SE (Kasubbag Perencanaan dan Keuangan) pada: Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bidang Pendidikan Madrasah di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Aceh Tahun 2017 Malang, 8 – 10 Mei 2017
PERATURAN-PERATURAN TERKAIT PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 PMK Nomor 163/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PMK Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 PMK No. 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-187/PB/2017 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Abagan Akun Standar
ARAHAN PRESIDEN TERKAIT PENYUSUNAN RKP 2017 (HASIL SIDANG KABINET 10 FEBRUARI 2016) 1. TEMA RKP 2017: “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antarwilayah”. 2. Setiap Menteri dan Kepala Lembaga wajib mengendalikan anggaran di setiap K/L yang dipimpinnya. Tidak boleh masalah anggaran hanya diserahkan kepada Biro Perencanaan. 3. Anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. 4. Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas. Tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata. 5. Memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat. Semua nomenklatur proyek harus jelas, misalnya membeli jaring, membeli benih, dan seterusnya.
KEBIJAKAN MONEY FOLLOW PROGRAM Anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, kebijakan anggaran saat ini yaitu uang mengikuti program kerja (money follow program) agar dana yang tersedia bisa dialokasikan kepada unit atau bagian yang memiliki program prioritas, terutama yang sesuai dengan kebijakan nasional.
PERUBAHAN PENDEKATAN: MONEY FOLLOW FUNCTION MENJADI MONEY FOLLOW PROGRAM 1. Fokus anggaran hanya pada program-program yang sudah terbukti manfaatnya. Program-program lain akan minimal alokasinya. 2. Pemantapan penyederhanaan nomenklatur, diperkuat dengan pengujian pada setiap program/kegiatan: Apakah proyek/kegiatan ini perlu? Apakah proyek/kegiatan ini perlu sekarang? Apakah produksi dan tenaga kerja dalam negeri dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam proyek ini? Apakah proyek/kegiatan akan dapat lebih efisien?
PERMASALAHAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN 1. Penganggaran selama ini lebih banyak didasarkan pada Tugas dan Fungsi (Tusi) dari K/L dari pada pencapaian sasaran pembangunan nasional yang efektif dan efisien. 2. Karena penekanan pada Tusi K/L, suatu proyek terpaksa dilakukan oleh berbagai K/L. Tanpa koordinasi yang efektif, maka suatu bagian proyek yang dikerjakan K/L - A telah selesai, namun bagian lain yang dikerjakan oleh K/L - B belum dimulai atau bahkan belum ada anggarannya. Contoh: Waduk terbangun, namun saluran irigasi belum dimulai; sawah tercetak, namun air tidak pernah sampai. 3. Terjadi inefisiensi anggaran, misalnya duplikasi program. Program yang sama dilaksanakan oleh pada berbagai K/L dengan tingkat kompetensi dan efektifitas yang berbeda. Contoh: program bedah rumah dilaksanakan oleh belasan K/L, Program Bansos dilakukan oleh 21 K/L. 4. Anggaran tidak fokus dan tersebar tipis pada setiap Tusi dan cenderung dibagi rata tanpa indikator dan formula yang tepat. Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur misalnya, cenderung dibagi rata kepada semua Daerah tanpa dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur tertentu yang menjadi prioritas pemerintah. 5. Perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan terpadu adalah kunci untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program sehingga sasaran dan manfaat pembangunan lebih mudah dapat tercapai.
PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL PRESIDEN RI 1. Infrastruktur 2. Kesehatan 3. Pendidikan 4. Kesejahteraan Rakyat 5. Pembangunan Desa 6. Pembangunan Dengan Kegiatan Multisektoral
KEGIATAN PRIORITAS BIDANG AGAMA TAHUN Dialog kerukunan antar umat beragama. 2.Harmonisasi kehidupan sosial keagamaan. 3.Peningkatan kualitas penyuluh agama. 4.Bantuan lembaga keagamaan. 5.Bantuan pembangunan/rehab tempat ibadah. 6.Penggandaan kitab suci dan buku agama. 7.Bantuan operasional FKUB provinsi dan kabupaten/kota. 8.Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pencatatan nikah di Balai Nikah dan Manasik Haji. 9.Sertifikasi tanah wakaf. 10.Revitalisasi dan pengembangan asrama haji. 11.Peningkatan kualitas pelayanan petugas haji.
KEGIATAN PRIORITAS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN BOP RA/BA, BOS MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/PPS Ulya/Muadalah Wustha dan Ulya, serta Sekolah Menengah Keagamaan Kristen dan Katolik. 2. Program Indonesia Pintar untuk siswa MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/PPS Ulya/Muadalah Wustha dan Ulya, serta Sekolah Menengah Keagamaan Kristen dan Katolik. 3. Peningkatan sarana dan prasarana MI/MTs/MA. 4. Peningkatan sarana dan prasarana pondok pesantren/sekolah keagamaan. 5. Beasiswa S2/S3 bagi dosen PTA. 6. Sertifikasi guru dan dosen. 7. Tunjangan profesi guru dan dosen non PNS. 8. Tunjangan fungsional guru non PNS. 9. Akreditasi madrasah. 10. Akreditasi program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan. 11. Peningkatan sarana dan prasarana Ma’had Aly. 12. Beasiswa Santri Berprestasi. 13. Peningkatan sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan. 14. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri (BOPTAN). 15. Beasiswa bidikmisi, peningkatan prestasi dan akademik, serta beasiswa mahasiswa miskin pada PTA.
SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
SIKLUS PENYUSUNAN APBN Pokok-pokok Kebijakan Fiskal, Kerangka Ekonomi Makro dan RKP (Pertengahan Mei) Pagu Anggaran (Pertengahan Juni) RAPBN (Agustus) APBN (Akhir Oktober) Rincian APBN (Akhir November) Keppres/Perpres UU RUU & NK Resource envelope, Rancangan RKP dan Pagu Indikatif (Maret) DIPA (Desember) SB KMK Perpres(RKP) DIPA Arah Kebijakan dan Prioritas Pemba-ngunan Nasional (Januari) PERSETUJUAN DPR (BANGGAR) PERSETUJUAN DPR (KOMISI) 1
19 SIKLUS PERENCANAAN KEMENAG Ole & 1. Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) Satker Pusat dan Daerah (Minggu I-III Januari) 2. Rakor Internal Satker Pusat dan Daerah (Minggu IV Jan-I Feb) 3. Penyampaian Usulan RKA Hasil Rakor kpd unit eselon I Pusat (Minggu II Februari) 4. Penyampaian Kompilasi RKA Kemenag kepada Bappenas & Kemenkeu (Minggu III Februari) 5. Penyusunan Pagu Indikatif dari Bappenas & Kemenkeu (Maret-April) 6. Penyusunan Renja K/L untuk Musrenbangpus (Bappenas) (Minggu IV Maret-II April) 7. Raker Menag dengan Komisi VIII DPR RI tentang Pagu Indikatif (Minggu II Mei 8. Penyusunan, Penelaahan APBN-P dgn Komisi VIII DPR RI, Bappenas & Kemenkeu (Mei - Juli) 9. Penyusunan Pagu Anggaran (sementara) dari Kemenkeu (Minggu IV Juni-II Juli ) 10. Raker Menag dgn Komisi VIII DPR RI tentang Pagu Anggaran (Agustus) 11. Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran (Definitif) dari Kemenkeu (Oktober) 12. Penerbitan DIPA Satker (Desember)
Pagu Program Pendidikan Islam Tahun 2017 No. Kegiatan Anggaran (dalam ribuan) Persentase 1. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan, dan Subsidi Pendidikan Agama Islam (2127) ,11 2. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan, dan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam (2128) ,27 3. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan, dan Subsidi RA/BA dan Madrasah (2129) ,49 4. Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam (2135) ,13 JUMLAH ,00
HARUS DIBATASI PENGALOKASIAN PADA RKA-KL Penyelenggaraan rapat, (seperti: rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya), peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin. Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satker, antaralain: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan. Kecuali bersifat pelayanan umum seperti rumah sakit, rumah tahanan, pos penjagaan dan gedung/bangunan khusus (laboratorium). Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: Kendaraan fungsional, seperti: Ambulan untuk RS, Cellwagon untuk rumah tahanan, dan Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan; Pengadaan kendaraan bermotor untuk Satker baru (setelah ditetapkan Menpan RB), dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia; Penggantian kendaraan operasional yang rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi, dan/atau tidak ekonomis (biaya pemeliharaan yang tinggi). Pengganti kendaraannya harus sama jenis dan fungsinya; Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk antar jemput pegawai dapat dialokasikan secara sangat selektif (asas efisiensi dan kepatutan). Penggunaan barang produksi impor.
Mulai saat ini diminta kepada seluruh satker untuk mengisi data pada Sidangcana, termasuk perbaikan data tahun Data APBN-P Data untuk penyusunan anggaran tahun 2018.