Akuntansi Kredit yang diberikan
Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumla bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Jenis Kredit yang diberikan Jenis kredit menurut bentuknya Kredit Rekening Koran Installment Loan 2. Jenis kredit menurut jangka waktunya Kredit Jangka Pendek Kredit Jangka Menengah Kredit Jangka Panjang 3. Jenis Kredit menurut kegunaannya Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Konsumsi
Pembungaan Kredit Effective rate / Pembayaran Anuitas Rumus Anuitas : M x i A = ----------------- 1 – (1 + I )-n Keterangan : A = Anuitas M = Nilai kredit I = Tingkat suku bunga N = Jangka waktu kredit
2. Sliding Rate Rumus angsuran pokok : M A = --------- n Keterangan : a = Angsuran pokok M = Plafon kredit N = Periode kredit
3. Flat rate Rumus angsuran pokok dan bunga : M + (M x i x t) ---------------- N Keterangan : M = Plafon kredit i = Tingkat suku bunga t = Jangka waktu kredit (tahun) n = Jumlah bulan angsuran selama kredit
AKUNTANSI PERKREDITAN Akuntansi untuk debitur meliputi beberapa prosedur pencatatan yang meliputi: persetujuan dan pemberian pagu kreedit, penarikan cek oleh nasabah debitur, pembebanan bunga debitur kepada nasabah debitur, pelunasan pokok debitur, wanprestasi pembayaran bunga oleh nasabah debitur, dan penilaian debitur pada neraca. Khusus untuk pencatatan bunga debitur, dapat dilakukan baik secara cash basis maupun accrual basis. AKUNTANSI PERKREDITAN Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 1 Mei 2012 Kredit yang diberikan 500.000.000 RAK. CAbang Cirebon 20.000.000 Giro Anita Firdaus Provisi dan Komisi 250.000 Persediaan Bea Material 10.000 Giro Notaris 300.000 Pendatan Administrasi 100.000 Persediaan Barang Cetakan 5.000 Premi Asuransi Kredit Kas 9.235.000 1 Juni 2012 Giro Anita Firdaus 1.666.666,66 Kredit yang Diberikan 833.333,33 Pendapatan Bunga Kredit 1 Juli 2012 1.652.778,33 819.445,00 Tanggal 25 April 2012 Anita mengajukan permohonan kredit kepada Bank Musi Plg sebesar Rp.50 juta. Aplikasi kredit disetujui tgl 1 Mei 2012, jk waktu 5 tahun, bunga 20%. Biaya provisi dan komisi 0,25%, biaya materai Rp.10.000,-, biaya penggantian barang cetakan Rp.5.000,-, biaya administrasi Rp.10.000,-, biaya notaris dan PPAT Rp.300.000,-, biaya asuransi kredit Rp.10.000,. Bunga dengan sliding rate. Pada saat yg sama dicairkan kredit Rp.50 juta, ditransfer ke cabang Prabumulih Rp.20 juta dan dikreditkan ke rekening Anita Rp.20 juta dan sisanya tunai.
PERLAKUAN AKUNTANSI KREDIT BUNGA Perlakuan akuntansi bunga kredit tergantung kualitas kredit, bila kredit lancar bank dapat menerapkan accrual basic. Artinya bank dapat mencatat pendapatan bunga pada saat pelaporan. Bunga yang belum jatuh tempo dicatat sebagai piutang bunga. Namun bagi kredit yang bermasalah (DPK, kurang lancar, diragukan, macet), maka pendapatan bunga diperlakukan sebagai cash basic. Dengan demikian pendapatan bunga yang belum dibayar debitur, dicatat dalam rekening administratif (kontijensi tagihan) PERLAKUAN AKUNTANSI KREDIT BUNGA Pada tanggal 15 Desember 2011 Anita tidak membayar angsuran kredit. Kredit tersebut sudah masuk kelompok kurang lancar, maka pada tgl 31 Desember saat membuat laporan keuangan, dicacat tunggakan angsuran s/d 31 Desember 2011. Tanggal 15 Januari 2012 Anita melunasi angsuran bulan Desember dan membayar angsuran bulan Januari 2012 dengan denda Rp.230.000,-.Buat jurnal tanggal pelaporan dan saat pembayaran Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 31 Des 2011 RAR. Tunggakan Bunga dalam Penyelesaian 13.671.750,08 15 Jan 12 RAR. Tunggakan Bunga dalam Penyelesaian Kas 44.329.715,06 Kredit yang Diberikan 26.251.090,77 Pendapatan Bunga 18.078.624,29 Pendapatan Lain-lain-Penalty 230.000,00
KREDIT SINDIKASI Kredit sindikasi sering disebut pembiayaan bersama. Pembiayaan bersama ini merupakan wewenang kantor pusat selaku unit usaha yang melakukan komitmen pembiayaan tersebut. Contoh pembiayaan bersama : konsorium, co-financing, dan kredit sindikasi.
REKSTRUKTURISASI KREDIT Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar supaya debitur dapat memenuhi kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, dan lain-lain. Dengan demikian usaha restrukturisasi bisa dilakukan salaj satu aupun kombinasi dari yang ada.
PERLAKUAN AKUNTANSI RESTRUTURISASI KREDIT Perlakuan akuntansi restrukturasi kredit pada prinsipnya dilaksanakan sesuai denga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 54 tentang Akuntansi Hutang Bermasalah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Nilai buku kredit setelah restrukturisasi kredit dihitung dengan menggunakan metode berdasarkan urutan prioritas Dalam perhitungan nilai tunai penerimaan nilai kas masa depan atas kredit yang direstrukturisasi, bank wajib menggunakan tingkat bunga efektif dari kredit sebelum restrukturisasi sebagai tingkat diskonto. D Apabila nilai buku baru kredit setelah restrukturisasi dengan menggunakan salah satu metode perhitungan dalam butir 1 lebih kecil dari saldo kredit sebelum restrukturisasi, bank wajib memperhitungkan selisih tersebut sebagai kerugian. Dalam memperhitungkan proyeksi penerimaan kas masa depan atas kredit yang direstruturisasi untuk keperluan penghitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud, dalam butir 1 bank wajib menggunakan asumsi yang wajar sesuai dengan perkembangan yang ada, agar proyeksi tersebut realistis
Dalam hal restrukturisasi kredit seluruhnya dilakukan dengan pengalihan asset termasuk surat berharga, atau konfersi kredit menjadi penyertaan modal sementara maka pengakuan kerugian dicatat sebesar selisih nilai pasar dari aset atau ekuitas yang diterima dengan nilai buku kredit Dalam hal sebaggaian kredit direkstrukturisasi dengan pengalihan aset termasuk surat berharga, atau konfersi kredit menjadi penyertaan modal semntara dan sebagaian kredit direkstrukturisasi dengan modifikasi persyaratan kredit maka pengakuan kerugian dicatat sebesar selisih Antara nilai pasar dari asset atau ekuitas yang diterima dengan nilai buku kredit dan pengakuan kerugian atas modifikasi persyaratan kredit sesuai dengan ketentuan sebagimana dimaksud dengan angka 1 Perhitungan kerugian untuk kredit usaha kecil (KUK) dan kredit konsumsi yang direstruktulisasi dapat dilakukan menurut jenis kredit dengan menggunakan metode statistic atau dilakukan penilaina terhadap setiap fasilitas kredit sesuai dengan angka 1, angak 2, angka 3, angka 4 Dalam memperhitungkan proyeksi penerimaan kas masa depan atas kredit yang direstruturisasi untuk keperluan penghitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud, dalam butir 1 bank wajib menggunakan asumsi yang wajar sesuai dengan perkembangan yang ada, agar proyeksi tersebut realistis Bank wajib mengevaluasi kredit yang telah direstrukturisasi setiap triwulan. Apabila terdapat perbedaan yang mendasar dalam proyeksi dan realisisa dari angsuran pokok dan bunga, jangka waktu, arus kas tingkat bunga, atau nilai taksasi agunan, bank wajib menghitung kembali kerugian yang terjadi.