ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK NAMA ANGGOTA KELOMPOK 6 : MUHAMMAD REZZA 8111412006 SILVIA KUMALASARI 8111412028 PRIYO ADI WIBOWO 8111412270 ZAKA ARDITYA MAULANA 8111412271 INDAH TRI PURWANTI 8111412272 HAFIZH FURQONUL AMRULLAH 8111412280
PENGERTIAN PELAYANAN PUBLIK Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara Pelayanan Publik Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik
Ruang Lingkup Pelayanan Publik Pendidikan pengajaran pekerjaan dan usaha tempat tinggal komunikasi dan informasi lingkungan hidup kesehatan jaminan sosial energi perbankan perhubungan sumber daya alam pariwisata dan sektor lain yang terkait Ruang Lingkup Pelayanan Publik
PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK kualitas pelayanan yang berupa sarana fisik perkantoran, ruang tunggu, dan lainnya 1. Tangible kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya 2. Reliability kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen 3. Responsiveness kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen 4. Assurance sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen 5. Emphaty
Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik 7 Persamaan perlakuan / tidak diskriminatif 8 Keterbukaan 9 akuntabilitas 10 Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan 11 Ketepatan waktu 12 Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan 1 Kepentingan umum 2 Kepastian hukum 3 Kesamaan hak 4 Keseimbangan hak dan kewajiban 5 Keprofesionalan 6 Partisipatif
Standar Pelayanan Meliputi Prosedur pelayanan 1 Waktu penyelesaian 2 Biaya pelayanan 3 Produk pelayanan 4 Sarana dan prasarana 5 Kompetensi petugas pemberi pelayanan 6
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan, fungsi pengendalian melalui pengawasan melekat harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat, yang harus dikembangkan sebagai penunjang pengawasan fungsional.
Dalam Pasal 18 UU Nomor 25 tahun 2009, dimana masyarakat berhak untuk: mengawasi pelaksanaan standar pelayanan mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman mengadukan penyelenggaran yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujan pelayanan.
Apabila masyarakat merasa haknya untuk mendapatkan pelayanan tidak terpenuhi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, laporan dan/atau gugatan. Dalam perspektif hukum, pengaduan dilakukan terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan Pengaduan tersebut disampaikan kepada Penyelenggara, Ombudsman dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota
laporan adalah tindakan hukum yang dilakukan masyarakat apabila penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan disampaikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK). gugatan merupakan tuntutan hukum yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau melalui Pengadilan Negeri dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum (aspek perdata) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menerima, merespon dan memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya. Pemeriksaan tersebut wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasim tidak memihak dan tidak memungut biaya.
OMBUDSMAN Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggarna pendapata daerah (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mendasarkan pada asas: kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, kesimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan (Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 2008). Adapun fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008. Pasal 6, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah, dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta atau perorang yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Pasal 7, Ombudsman bertugas : Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investiasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakan dan perseorangan; membangun jaringankerja; melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Wewenang Ombudsman sebagaimana atur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) : Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pelapor atau pun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan; Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor; Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan; Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporanm termasuk rekomendasi atau membayar ganti rugi dan/atau rehabilitsi kepada pihak yang dirugikan; Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Dalam melaksanakan wewenang Ombudsman tersebut, antara lain berupa memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun dituntut pula untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik pendekatan persuasif berarti tidak semua laporan harus diselesaikan melalui mekanisme rekomendasi. Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi.
Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterimanya, Ombudsman dapat memanggil terlapor dan saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa Selanjutnya, Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan, atau dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang dapat dijadikan bahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden untuk mengambil kebijakan dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.
SEKIAN TERIMAKASIH