PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
DASAR HUKUM BEA METERAI :
PENYELESAIAN BUKTI TRANSAKSI
KEBERATAN DAN BANDING.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Pengimbasan Implementasi
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
KOORDINASI PELAKSANAAN
Website Dindik
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
INFORMASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMA TAHUN 2015
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BEA METEREI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
MENGELOLA DANA KAS KECIL
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
INFORMASI PELATIHAN SMP
Inspektorat Kabupaten Sleman
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
SENGKETA PAJAK.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH Disampaikan oleh: Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah

Selamat Datang

PROSES SELEKSI DEWAN PENDIDIKAN (1) Dewan Pendidikan Kab/Kota memilih Komite Sekolah, meminta kepada Komite Sekolah Terpilih untuk menyusun proposan, dan mengajukan kepada Ditjen Pendidikan Dasar. DP memilih dengan menggunakan kriteria: (1) SK Komite Sekolah, (2) AD/ART, (3) Kelengkapan persyaratan: (a) surat perjanjian, (b) surat kesanggupan, (c) kuitansi penerimaan bansos, (d) nomor rekening. Komite Sekolah terpilih oleh Ditjen Dikdas mengikuti lokakarya ini.

DAN PENGGUNAANNYA OLEH DP PROVINSI BESARNYA SUBSIDI DAN PENGGUNAANNYA OLEH DP PROVINSI Bansos KS sebesar Rp15 juta memang relatif. Dana subsidi tersebut dimaksudkan hanya sebagai stimulan, pancingan. Sebagai kail, bukan ikannya. Oleh karena itu perlu dana sharing, dana pendamping, untuk hasil yang lebih besar. Gunakan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Penggunaan bansos: (a) pelaksanaan pendataan, koordinasi dan evaluasi Dewan Pendidikan Kabupaten Kota, (b) penyusunan dan penyampaian laporan hasil koordinasi dan evaluasi kepada Ditjen Pendidikan Dasar Gunakan bansos sesuai dengan rencana.

PENGGUNAAN BANSOS OLEH DEWAN PENDIDIKAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANSOS OLEH DEWAN PENDIDIKAN Setiap bentuk pengeluaran uang harus menggunakan bukti pengeluaran, sesuai dengan rencana penggunaan bansos. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk pengeluaran harus dicatat dengan menggunakan sistem pembukuan yang berlaku. Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos dan menyampaikan kepada Ditjen Pendidikan Dasar

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK Pihak penerima bansos melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pemberian atau kuitansi sebagai bukti pembayaran suatu transaksi harus mencantumkan nominal pajak penjualan. Honorarium yang dikeluarkan untuk kegiatan yang terkait dengan penggunaan bansos dipungut PPh dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ISI LAPORAN Ikuti Juknis Bansos Dewan Pendidikan Tahun 2011 halaman 21 – 23. Isi: (1) Pendahuluan, (2) Program dan Kegiatan DP secara umum, (3) Program dan Kegiatan Penggunaan Bansos, (4) Penutup, dan (5) Lampiran-lampiran Termasuk Lampiran-lampirannya, dan Alamat Pengiriman Laporan. Mohon diingat sanksi yang tidak mengirimkan laporan.

DAN ALAMAT PENGIRIMAN LAPORAN FISIK LAPORAN DAN ALAMAT PENGIRIMAN LAPORAN Buat dalam kertas ukuran A4 Untuk laporan gunakan surat dan telepon sbb.: Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang Terbina Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Ditjen Pendidikan Dasar, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Kode Pos 10270 Jakarta. Telepon/Fax: (021) 5725613

Maaf, Terima Kasih, dan Tolong