PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP 05 : PENGENDALIAN MUTU PENUGASAN
Advertisements

Topik Bahasan TAHAP PEMBANGUNAN PRB-BK.
PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI
PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Proyek.
INISIASI PROYEK Kuliah ke 6.
Dokumen Proyek Nama Kelompok : M David Eko
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
Pertemuan 6 Prosedur dalam Manajemen Mutu
JARINGAN KERJA Kuliah ke 25.
PENYESUAIAN HARGA 4/17/ :55 AM
DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
MANAJEMEN KONSTRUKSI I
ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
UNSUR-UNSUR PROYEK Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pekerjaan/Proyek Konstruksi : Peran Pemilik (Owner) Peran Konsultan (Engineer) Peran Kontraktor (Contractor)
TATA CARA SWAKELOLA.
Materi Manajemen Proyek Smt 5 – S 1 Kesmas
PERENCANAAN / PENJADWALAN
Berpedoman pada Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayahbahwa komponen biaya pembangunan terdiri dari dari : 1. Komponen biaya konstruksi fisik 2. Komponen.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
Jenis dan Penyusunan Kontrak
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
Materi 10.
Manajemen Proyek Pertemuan XIII
Contract close out Pertemuan 13
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Manajemen Proyek IT oleh: Indah Susilawati, S.T., M.Eng.
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Mata Kuliah : Analisa Disain Sistem Pertemuan VIII Manajemen Proyek
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PERILAKU DAN DINAMIKA PROYEK
Wewenang Pemeriksaan :
PENGADAAN BARANG/JASA
Materi Kuliah Manajemen Konstruksi Dosen: Emma Akmalah, Ph.D.
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
SESI XI MSDM DAN KOMUNIKASI PROYEK PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KOMUNIKASI DAN LAPOEAN PROYEK DR. IR. H. TJIPTOGORO DINARJO SOEHARI, MM PROGRAM STUDI.
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN
pembangunan rumah khusus
Pengawasan Pekerjaan Subtitle.
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
BIODATA Andi Muhammad Arpan Instruktur PBJ Dasar LKPP
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENJADWALAN PROYEK MATERI MANAJEMEN PROYEK S 1 KESMAS.
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumberdaya Air dan Konstruksi PENDAHULUAN Nama Pelatihan : PENGAWASAN PELAKSANAAN.
MODUL 08 TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN BANGUNAN PANTAI
Transcript presentasi:

PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN DIKLAT MANAJEMEN PROYEK PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN PUSDIKLAT DEPT. PU

MENU LAMPIRAN 2 PENDAHULUAN SHOW CAUSE PERSIAPAN MEETING PENGENDALIAN WAKTU PENGENDALIAN MUTU JASA PEMBORONGAN PENGENDALIAN MUTU JASA KONSULTANSI PENGENDALIAN MUTU PENGENDALIAN MUTU BARANG PENGENDALIAN VOLUME & BIAYA PENGELOLAAN ADM. KEGIATAN Keppres 80/2003 LAMPIRAN 1

PENDAHULUAN

DESKRIPSI SINGKAT Mata diklat ini menjelaskan tentang Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan/Proyek, yang meliputi pokok bahasan pengertian kegiatan/proyek dan pengendalian, persiapan pengendalian pelaksanaan krgiatan/proyek, pengendalian waktu, pengendalian mutu, pengendalian volume, dan tertib administrasi

TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM ( T P U ) Setelah mempelajari isi modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan dan melaksanakan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan/Proyek sesuai dengan Syarat2 dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak.

TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS (TPK) Setelah selesai mempelajari dan mengikuti modul ini peserta diharapkan mampu : * Menjelaskan Pengertian Kegiatan/Proy dan Pengendalian Kegiatan /Proy. * Menjelaskan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan/Proy. * Menjelaskan Pengendalian Waktu Pelaksanaan Kegiatan/Proy. sesuai jadwal yang sudah disepakati. * Menjelaskan Pengendalian Mutu Pelaksanaan Kegiatan/Proy. sesuai gambar dan spesifikasi.. * Menjelaskan Pengendalian Volume Pekerjaan sesuai kontrak. * Menjelaskan Pengendalian Biaya Pekerjaan sesuai kontrak * Menjelaskan Pengelolaan Adm. Pelaksanaan Kegiatan/Proy dengan tertib.

BAGAN PELAKSANAAN KEGIATAN/PROYEK (Wakil/Penuh) Pemilik. Pengendalian Pelaksanaan. Ka SKS Kontrak /Penugasan Kontrak Pengendalian Konsultan/ Tim Supervisi Kontraktor Pengawasan Teknis Pengawas Teknis. Pengawasan atas waktu, mutu, volume & Biaya pekerjaan (sesuai kontrak). Pelaksana. Menyelenggarakan Pekerjaan fisik (sesuai kontrak).

IKHTISAR PENANGANAN KEGIATAN/PROY. Periode Pra Kontrak Periode Kontrak Proses pengadaan Periode Persiapan Pelaksanaan Periode Konstruksi Periode Pemeli-haraan Pengend. Pelaks. Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Dokumen Pengadaan Tanda Tangan Kontrak Pengumuman Lelang Serah Terima Lapangan

Pelaksanaan Pekerjaan PENGAWASAN Spec Gambar Tandatangan kontrak Penyerahan pekerjaan MC I Pelaksanaan Pekerjaan MC II Waktu Mutu Dana PENGENDALIAN

PERUBAHAN NILAI KONTRAK AWAL PENGUKURAN SAAT PELAKSANAAN PEMBAYARAN TERMYN NILAI KONTRAK AKHIR AKHIR

PENGERTIAN KEGIATAN/PROYEK (1) Suatu rangkaian kegiatan yang mempunyai tujuan dan spesifikasi tertentu waktu mulai dan waktu selesai, dana yang layak yang telah ditentukan, menggunakan sumber daya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (H.Karzner) Kegiatan yang dibentuk oleh Departemen untuk melakukan investasi pembangunan prasarana atau sarana fisik untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telahditetapkan, dalam batas waktu tertentu, biaya tertentu, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PENGERTIAN KEGIATAN/PROYEK (2) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ciri-ciri : Memiliki sasaran yang telah ditetapkan . Batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Mengikuti syarat-syarat penyelenggaraan yang ditetapkan (syarat administrasi & teknis). Dengan biaya yang telah ditetapkan.

Pengendalian = Pengawasan + T3 PENGERTIAN PENGENDALIAN Upaya manajemen untuk keberhasilan pelaksanaan Kegiatan/Proyek. Ada 3 unsur kegiatan pokok dalam pengendalian : * Pengawasan : melihat; mencatat, mengukur; laporan. * Evaluasi : Analisa; identifikasi masalah; pengelompokan masalah (5m); pemecahan masalah. * T3 : Tindak Turun Tangan Tindakan kongkrit/action Pengendalian = Pengawasan + T3

UKURAN KEBERHASILAN PELAKSANAAN KEGIATAN/PROYEK Diselesaikan dalam waktu sesuai rencana. Dilaksanakan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan. Dilaksanakan dengan kuantitas sesuai yang ditetapkan. Diselesaikan dalam batasan biaya yang direncanakan. Dilaksanakan dengan tertib administrasi sesuai yang ditetapkan. Berfungsi sesuai yang direncanakan

SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK) Diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah kontrak ditandatangani (Untuk kontrak sederhana, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan = tanggal penandatangan kontrak) Bila penyedia jasa tidak segera mulai kerja setelah SPMK maka pengguna jasa menerbitkan surat peringatan Bila penyedia jasa tidak dapat mulai pekerjaan karena kesalahan pengguna jasa maka penyedia jasa berhak mendapatkan kompensasi dari pengguna jasa.

(KEPPRES 80 : RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK) RAPAT PRA PELAKSANAAN (KEPPRES 80 : RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK) Jasa Pemborongan : Yang dibahas dan disepakati : Kesamaan penafsiran dokumen kontrak dan peraturan perundangan lainnya (tidak tertuang dalam Keppres No 80) Organisasi kerja Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Jadual pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja Penyusunan program mutu proyek.

KESEPAKATAN-KESEPAKATAN KESAMAAN PENAFSIRAN KESEPAKATAN-KESEPAKATAN Kesepakatan tentang organisasi kerja dan segitiga fungsional kegiatan/proyek. Kesamaan penafsiran dokumen kontrak dan peraturan perundangan lainnya. Kesepakatan tentang prosedur Penyelenggaraan Pekerjaan. Kesepakatan tentang teknis Pelaksanaan Pekerjaan.

KESAMAAN PENAFSIRAN Pekerjaan tambah/kurang & perpanjangan waktu. Pasal-Pasal Penting Dok.Kontrak & Peraturan Lainnya : Pekerjaan tambah/kurang & perpanjangan waktu. Show Cause Meeting/Rapat Pembuktian & pemutusan kontrak. Denda keterlambatan termasuk sangsi2 lainnya. Asuransi (Tenaga kerja, Pekerjaan, Kesehatan). Sub. Kontraktor & Produksi dalam Negeri. Retribusi dan kewajiban pajak. Jaminan uang muka & jaminan pemeliharaan. Perhitungan Eskalasi/Penyesuaian Harga. Serah terima Pekerjaan (PHO & FHO). Tata cara pembuatan Sertifikat Pembayaran. Dll.

KESEPAKATAN Prosedure Penyelenggaraan Pekerjaan : Mobilisasi. Mutualchek & review design. Shop drawing & Asbuilt drawing. Lokasi material. Jadwal kerja. Prosedure teknis Pelaksanaan : Job mix Formula & Trial mix. Request & approval. Metode Pengukuran, Pengujian mutu, MC. Sistem Pelaporan, Pengendalian, Rapat-rapat. Koordinasi dengan masyarakat & PEMDA. Project Quality Plan.

PENGENDALIAN WAKTU

TUJUAN PENGENDALIAN WAKTU > Pekerjaan selesai tepat waktu. > Meningkatkan efisiensi & efektifitas. > Tidak terjadi kenaikan biaya. > Menghindari sisa Anggaran . > Tidak terjadi Perubahan Benefit Cost Ratio.

SIKLUS PENGENDALIAN WAKTU Penyedia Barang/jasa Program Kerja Pelaksanaan Kontrak DIPA - Revisi Partial Program Kerja - Revisi Total Program Kerja. Penga-wasan T-3 Peringatan dini pd penyedia barang/jasa. Peringatan Lanjutan. SCM./Rapat Pembuktian - Amandemen Kontrak. - Revisi DIPA, dst.

ALAT PENGENDALI (Program Kerja) 1 Metode lintasan kritis (CPM). - Arrow Diagram. - Precedence Diagram. 2 Diagram balok (Barchart). 3 Curva. S ( S. Curve.) 4 Diagram Vektor.

CRITICAL PATH METHOD CONTOH ARROW DIAGRAM 2 2 17 8 2 EET N 6 6 LET 6 9 15 21 1 3 5 7 6 15 21 N = Nomor Simpul (Event). EET = Earliest Event Time. LET = Latest Event = Kegiatan. = Lintasan Kritis. 8 7 6 7 12 4 6 8 13 5

CRITICAL PATH METHOD CONTOH PRECEDENCE DIAGRAM 3 C 4 1 5 6 F 12 2 14 16 12 17 6 F 12 2 14 17 5 19 N A ES D EF LS TF LF 1 A 4 4 D 8 12 16 7 G 16 3 19 8 H 19 1 20 5 E 4 12 16 N = Number of Actifity ES = Earliest Start LS = Latest Start EF = Earliest Finish LF = Latest Fiinish D = Durasi Pelaks. Kegiat TF = Total Float (waktu tenggang) 2 B 17 19

CONTOH S-CURVE No. Uraian Pekerjaan Biaya Nilai % NK B u l a n % Penyelesaian 1 2 3 4 5 6 7 Kegiatan 1 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 4 Kegiatan 5 700 2800 2500 2100 500 28 25 21 19 10 8 -100 -75 -50 -25 - 0 Jumlah 10000 100 Rencana Kemajuan Tiap Bulan 12 34 18 Rencana Kemajuan Kumulatif 14 26 45 79 97 Kemajuan yang dicapai tiap bulan 11 17 31 23 Kemajuan yang dicapai kumulatif 40 71 94 NK= Nilai Kontrak

SHOW CAUSE MEETING (1) (RAPAT PEMBUKTIAN) SCM atau Rapat Pembuktian adalah rapat yang diadakan oleh Tim Pembuktian Kemampuan Kontraktor (Tim SCM) yang dibentuk oleh Pengguna Barang/Jasa, guna pengendalian secara ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan (kontrak) yang kritis. Kategori Kontrak Deviasi ( Periode I (0-70%) Periode II (70-100%) Kritis > 15% > 10% Terlambat 10-15% 5-10% Wajar < 10% < 5%

SHOW CAUSE MEETING (2) Tingkat-tingkat SCM : Tingkat 1 : Ka Satker (S). Tingkat 2 : Atasan langsung Tingkat 3 : Atasan Prosedure : Kritis : Peringatan ke 1  SCM Tk.1  Test Case 1 Test Case I gagal : Peringatan ke 2  SCM Tk.2  Test Case 2 Test Case II gagal : Peringatan ke 3  SCM Tk.3  Test Case 3 Kesepakatan tiga pihak (three parties agreement) atau Pemutusan Kontrak

SHOW CAUSE MEETING (3) SCM TK. I KRITIS TERLAMBAT KRITIS DILANJUT KAN TEST CASE II BERHASIL DILANJUT KAN PERINGATAN I GAGAL PERINGATAN III SCM TK. I BERHASIL DILANJUT KAN SCM TK III TEST CASE I BERHASIL GAGAL TEST CASE III DILANJUT KAN PERINGATAN II GAGAL KEPUTUSAN FINAL THREE PARTIES AGR. PEMUTUSAN KONTRAK SCM TK. II

KOMPENSASI Kondisi: Penyedia jasa tidak dapat masuk lokasi pekerjaan Pengguna jasa tidak memberi gambar/spek/instruksi sesuai jadual Pengguna jasa memodifikasi jadual Pengguna jasa terlambat membayar Pengguna jasa minta pengujian tambahan tapi tidak ditemukan penyimpangan Pengguna jasa menolak sub kontraktor tanpa alasan yg wajar Pihak lain terlambat berakibat terlambatnya penyedia jasa Kondisi tanah lebih buruk dari informasi yang diberikan Kejadian yang beresiko pada pengguna jasa berdampak pada penyedia jasa Pengguna jasa menunda BA penyerahan pertama/kedua Pengguna jasa memerintah penundaan pekerjaan

HAL-HAL YANG LAYAK MENGAKIBATKAN PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Pekerjaan Tambah/Perubahan Lingkup Pekerjaan. Perubahan Desain. Bencana Alam. Keterlambatan Pihak Pengguna. Masalah yang timbul diluar kewenangan penyedi jasa. Keadaan memaksa (Force Majure).

KEBERHASILAN PENGENDALIAN WAKTU Tekan serendah-rendahnya “ketidakpastian”. Kendalikan waktu secara Disiplin dan Konsisten. Lakukan siklus pengendalian waktu dengan tertib. Buat program kerja harian, laporan harian, was. harian. Evaluasi setiap saat untuk mendapatkan T-3. Adakan rapat (minimum) mingguan secara konsisten dengan agenda evaluasi, pemecahan masalah dan T-3 (jangan menunda-nunda masalah).

PENGENDALIAN MUTU

TUJUAN PENGENDALIAN MUTU Jaminan bahwa hasil pengadaan barang/kegiatan/ pekerjaan memenuhi syarat umum kontrak. Memenuhi spesifikasi / syarat-syarat teknis. Memenuhi gambar rencana/desain. Memenuhi umur rencana ( > u pelayanan)

PROGRAM MUTU Program mutu disusun oleh penyedia barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan; Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi : informasi pengadaan barang/jasa; organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/ jasa; jadual pelaksanaan; prosedur pelaksanaan pekerjaan; prosedur instruksi kerja; pelaksana kerja.

MUTU HASIL KEGIATAN/PROYEK Konstruksi fisik  rencana teknis  standar spesifikasi mutu. Program mutu kegiatan/proyek  rencana kendali mutu kegiatan/proyek. Faktor mempengaruhi mutu  design, spesifikasi, PQ kontraktor/konsultan, material, pelaksanaan pekerjaan, quality control. Pelaksanaan manajemen mutu - Inspeksi. - Quality Control (QC). - Total Quality Control (TQC). - Quality Assurance (QA).

PELAKSANAAN MANAJEMEN MUTU Inspeksi : Kunjungan lapangan  pemeriksaan (acak)  peraturan dipatuhi/pekerjaan sesuai spesifikasi. Quality Control : Teknik & kegiatan  memantau, mengevaluasi, menindak lanjuti  mutu yang telah ditetapkan tercapai. Quality Assurance : Tindakan terencana & sistematis  meyakinkan pemilik kegiatan + stake holder  proses & hasil kerja  akan memenuhi syarat (Memberi kepercayaan/jaminan kpd semua stake holder bhw semua produk yang dikeluarkan oleh proyek ,adalah produk yang bermutu sesuai sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan).

PERBEDAAN QUALITY ASSURANCE & QUALITY CONTROL VS Quality Control Kegiatan memantau , mengevaluasi dan menindaklanjuti. Agar persyaratan mutu yang ditetapkan tercapai. Kegiatan sedang atau sudah terjadi. Tindakan terencana dan sistematis. Diterapkan untuk meyakinkan pemilik proyek + stake holder Bahwa proses dan hasil kerja akan memenuhi presyaratan mutu. Belum terjadi/pencegahan.

PENGENDALIAN MUTU JASA PEMBORONGAN

SPESIFIKASI > Memuat segala peraturan dan ketentuan tentang bagaimana pekerjaan harus dikerjakan dan berhasil akhir tertentu. > Salah satu bagian penting dari dokumen lelang. > Dikenal sebagai spesifikasi teknik atau spesifikasi Umum > Bila diperlukan dilengkapi dengan spesifikasi khusus.

JENIS UTAMA SPESIFIKASI . Spesifikasi “hasil akhir” atau “end result specification” secara umum hanya mengatur hasil akhir yang harus dicapai dari pekerjaan atau proyek. . Spesifikasi “berjenjang/bertahap” atau “multy steps specification” semua hal dan tahap (awal s/d ahir) diatur (berlaku di Indonesia).

STRUKTUR ARTIKEL SPESIFIKASI TEKNIK (MULTY STEPS SPECIFICATION) Deskripsi. Persyaratan bahan / material. Metode pelaksanaan dan peralatan. Syarat hasil akhir. Cara pengukuran hasil kerja. Cara pembayaran. Tiap Bagian mengandung peraturan yang mendasar dan rinci.

POLA PENGENDALIAN SPESIFIKASI YANG BAIK POLA 2 - 3 - 5 Berlingkup –2 : - Dimensi (tebal, lebar, panjang dsb). - Kualitas (kuat tekan, kepadatan dsb) Bertahap –3 : - Bahan baku. - Bahan olahan. - Pekerjaan jadi. Berstruktur –5 hal : - Nama/jenis Pemeriksaan. - Metode pemeriksaan. - Frekuensi pemeriksaan. - Spesifikasi pemeriksaan. - Toleransi hasil.

KEBERHASILAN PENGENDALIAN MUTU Tertib dalam pelaksanaan tugas. Tingkatkan kemampuan SDM dan Tim Supervisi Ikuti program sertifikasi keahlian dibidang perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Ketat dan selektif dalam memilih konsultan supervisi. Menyempurnakan sistem pengawasan. Tingkatkan kemampuan dengan memperbanyak diskusi informal. Bekali tambahan peningkatan im-taq. Laksanakan pola 2-3-5 dengan baik. Jauhkan rasa Ewuh Pakewuh.

PENGENDALIAN MUTU JASA KOSULTANSI

KERANGKA ACUAN KERJA Tujuan Pembuatan KAK Menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan Sbg acuan dan informasi bagi para konsultan menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan biaya Sbg acuan dlm evaluasi usulan, klarifiksi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak, dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan

PEMERIKSAAN PERSONIL DAN PERALATAN Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan serta dibuatkan berita acara Bila belum memenuhi persyaratan namun tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti Pada waktu penyedia jasa mulai melaksanakan tugasnya, pengguna jasa harus melakukan pengecekan apakah personil yang  dimobilisasi sesuai dengan kontrak.

PENGGANTIAN PERSONIL ATAS PERINTAH PENGGUNA JASA PERUBAHAN PERSONIL & PERALATAN OLEH PENYEDIA JASA 1. Setara atau lebih tinggi kualifikasinya 2. Mendapat persetujuan Pengguna jasa 3. Biaya mobilisasi menjadi tanggung jawab penyedia jasa PENGGANTIAN PERSONIL ATAS PERINTAH PENGGUNA JASA Personil diminta diganti kalau tidak dpt bekerja baik,berkelakuan tidak baik dan terlibat tindak kejahatan Dalam kurun waktu 15 hari sejak perintah penggantia, penyedia jasa harus mengajukan penggantinya tanpa menambah biaya

PENGENDALIAN MUTU BARANG

PENGENDALIAN MUTU BARANG (1) Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian,   yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa Pengendalian mutu pengadaan barang, harus mengacu kepada Spesifikasi barang yang tertuang dalam dokumen kontrak, dan dilakukan dengan cara : inspeksi Pabrik : inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus yang nilainya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); penelitian atas barang/peralatan yang akan diserahkan thd spesifikasi, mutu, kelengkapan, dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang dalam surat pesanan/purchase order

PENGENDALIAN MUTU BARANG (2) 3. Uji Coba barang diuji-coba oleh penyedia barang disaksikan oleh pengguna barang; Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara; Apabila pengoperasian barang memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada pengguna barang oleh penyedia barang, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang; Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi , maka penyedia barang memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Penyedia barang harus menjamin pengguna barang bahwa barang yang diserahkan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGENDALIAN VOLUME & BIAYA

PENGENDALIAN VOLUME Usaha untuk meyakinkan bahwa : Volume bahan Volume pekerjaan Pengukuran hasil Pekerjaan Dilakukan sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan kaidah-kaidah teknis yang sesuai

MUTUAL CHECK & DESIGN REVIEW Perlu dibentuk Tim Mutual Check (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) dengan tugas antara lain sebagai pemeriksa dan pengukuran hasil kerja kontraktor. Pada tahap awal pelaksanaan, melakukan pemeriksaan bersama kontraktor & konsultan dilapangan mencek kembali volume tiap-tiap kegiatan yang tercantum dalam kontrak untuk mendapatkan MCO = Mutual Check Awal. Apabila ada perubahan yang berarti pemeriksaan bersama dilakukan untuk kemungkinan adanya design Review, pekerjaan tambah/kurang, CCO atau Adendum kontrak.

PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN Kontraktor tidak boleh mengubah pekerjaan tanpa persetujuan Pimpro. Pimpro berwenang mengubah pekerjaan (bentuk, mutu, volume, atau waktu). Perintah perubahan harus secara tertulis. Perubahan design harus disetujui dan disyahkan secara tertulis dari Ditjen. Prasarana Wilayah.

PENETAPAN HARGA PEKERJAAN TAMBAH/KURANG Harga pekerjaan tambah dihitung berdasarkan harga satuan dalam kontrak. Pekerjaan tambah yang tidak ada harga satuannya ditetapkan bersama (negosiasi). Harga pekerjaan kurang dihitung berdasarkan harga satuan dalam kontrak. Harga pekerjaan tambah.kurang yang melebihi ketentuan dalam kontrak, diperhitungkan dengan harga satuan baru yang disetujui oleh kedua pihak.

PEMBAYARAN Keppres 80 (pasal 33) PENGENDALIAN BIAYA PEMBAYARAN Keppres 80 (pasal 33) Uang muka selain pengusaha kecil maksimum 20 %, untuk pengusaha kecil maksimum 30 % dari nilai kontrak dengan menyerahkan jaminan bank sebesar uang muka . disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak; Pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan sistem bulanan atau termin dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak Pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan bank sebesar biaya pemeliharan

CONTOH PENGEDALIAN VOLUME (+ ILUSTRASI SPESIFIKASI) * GALIAN KONSTRUKSI *SIMPLIFIKASI & MENGHINDARI PERTENGKARAN DI LAPANGAN !! TITIK POTONG TERRENDAH. C C C A B A 2A & B = GALIAN KONSTRUKSI 3C = GALIAN NON KONSTRUKSI 2A = GALIAN KONTRUKSI YANG “TIDAK DIBAYAR” B = GALIAN KONSTRUKSI YANG DIBAYAR.

PENGENDALIAN VOLUME & BIAYA JASA KONSULTANSI Aspek-aspek yang perlu di kendalikan terutama : kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya; volume kegiatan dan jenis pengeluaran; Biaya personi/Remuneration (jmlh penggunaan tenaga ahli/man-month, dan personil pendukung) 1 bulan dihitung 22 hari dan 1 hari dihitung 8 jam kerja. Biaya langsung non personil/DirectReimbursable Cost (sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin,biaya komunikasi, tunjangan perumahan dsb)

PENGENDALIAN VOLUME & BIAYA Pengadaan barang Pengendalian volume dilakukan sekaligus pada saat serah terima barang, harus dilakukan penelitian atas spesifikasi, mutu, kelengkapan, dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang dalam surat pesanan/purchase order dan/atau dokumen yang menyertai penyerahan barang;

ADMINISTRASI KEGIATAN/PROYEK PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEGIATAN/PROYEK

ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN/SKS Organisasi dan Personil penyelenggaraan Kegiatan/Proyek. Administrasi keuangan Kegiatan/Proyek . Administrasi Teknis Kegiatan/Proyek . Administrasi Laporan Kegiatan/Proyek. Administrasi Barang Milik Negara.

ORGANISASI DAN PERSONIL PENYELENGGARAAN PROYEK Organisasi dan Personil Kegiatan/Proyek, tergantung dari pola organisasi Proyek (Kepmen P.U. No.99/KPTS/1984 atau ketentuan lainnya). Organisasi dan Personil Konsultan, ditetapkan berdasarkan analisa kombinasi antara tingkat pendidikan, pengalaman profesional dan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki serta kebutuhan Riil Kegiatan/Proyek. Organisasi dan Personil Kontraktor ditetapkan berdasarkan persyaratan pengalaman, pendidikan dan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki serta kebutuhan Riil Kegiatan/Proyek.

KOMPONEN ADMINISTRASI TEKNIS Catatan Harian Proyek. Dokumen : DIPA, dokumen kontrak, kontrak supervisi, CCO, adendum kontrak, berita acara penilaian pekerjaan, notulen rapat, dsb. Data teknik : laporan laboratorium, pengukuran dan pematokan, shop drawings, Request sheet,pengukuran dan perhitungan volume, as built drawings Catatan Fotografis : 0%; 50%; 100%  serupa tapi tak sama.(di foto dari titik yang sama).

LAPORAN Jenis2 Laporan : Laporan harian : - Buku Harian Penyedia Jasa/Kontraktor. - Buku Harian Konsultan Supervisi. Laporan Mingguan. Laporan Bulanan. Laporan Triwulan. Laporan Khusus. Laporan PHO & FHO dan Laporan Proyek Selesai. Laporan Akhir Proyek. Laporan Konsultan : Laporan Pendahuluan Laporan Bulanan Laporan Antara Laporan Akhir

RAPAT Rapat : Merupakan Proses, Produknya Notulen Rapat/Catatan hasil Rapat. Rapat Mingguan, bulanan, periodik, khusus. Agenda Rapat : laporan, evaluasi, indentifikasi masalah, pemecahan masalah dan action plan – T-3 (Tindak Turun Tangan)

CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN No. Nama Proyek/ Paket Sumber dan Jumlah Dana Kemajuan Pekerjaan Permasalahan yg muncul Permasalahan yg sudah diselesaikan Tindak lanjut / kapan Penanggung jawab / koordinasi dgn instansi terkait Ket. Rn Rl Deviasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Rn = Rencana Rl = Realisasi

TERIMAKASIH