KOMPETENsi SOSIAL guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : KOMPETENsi SOSIAL guru اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
إنّ الدين عند الله اﻹسلام لكم دينكم ولي دين ل إنّ الدين عند الله اﻹسلام selalu bertoleransi selalu fanatik berIslam
… “Bagaimana caranya menjadi guru profesional dan bermutu agar dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan, pekerjaan, gaji dan penghasilan yang diperoleh baik di dunia maupun di akhirat. “Kompetensi Guru” E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, 13th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013, h. iv.
Kompeten : cakap (mengetahui); berwewenang; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu. Kompetensi : kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Tim, KBBI, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 516.
Makna Kompetensi : 1. Broke dan Stone, competency : descriptive of qualitative nature or teacher behaviour appears to be entirely meaningful. 2. Charles E. Johnson, competency : as the rational performance which satisfactorily meets objective for a desired condition. 3. Mc. Clayland, theory of competencies, time consciousness. Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 2-3.
4. W. Robert Houston, competence ordinarly is defined as adeguacy for task or as possession of require knowledge, skill and ability. 5. Mc. Ashan, competency is knowlwdge, skill and abilities that a person achieves, which become part of her being to the exent he or she can satisfactorily perform, cognitif, afektif and psikomotor behavior. 6. Frinch dan Crunkilton Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 2-3.
Kompetensi : kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan pfofesi keguruannya; kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk pada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan. Kompetensi : perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. h. 8. Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 4.
Kompetensi : perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 26.
Kompetensi : perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 26.
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya pisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Nasrul,Profesi dan Etika Keguruan, 2nd ed, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014, h. 37.
Unsur kompetensi (Gordon) : 1. Pengetahuan (knowledge) 2. Pemahaman (understanding) 3. Kemampuan (skill) 4. Nilai (value) 5. Sikap (attitude) 6. Minat (interest). Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 4-5.
Karakteristik Guru yang Kompeten : 1. Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik. 2. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat. 3. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah. 4. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 18.
Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, pada dirinya akan terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi ini tidak akan tampak apabila tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Pembentukan kompetensi : 1. penguasaan minimal kompetensi dasar; 2. praktik kompetensi dasar; 3. penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Aan Hasanah,Pengembangan Profesi Guru, 1st ed, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012, h. 40.
Kompetensi : seperangkat ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. UU 14-2005 Gurdos Pasal 1 poin 10.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU 14-2005 Gurdos Pasal 8, PP 14-2008 Guru Pasal 2. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. UU 14-2005 Gurdos Pasal 10 (1).
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (1).
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (2). Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (3).
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial. PP 19 – SNP – Psl 28 (3), dalam file pdf, h. 21.
Kompetensi Sosial Guru Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Penjelasan Atas UU-14-2005-Gurdos-Pasal 10 (1), dalam file pdf, h. 6.
Kompetensi sosial guru Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Penjelasan Pasal 28 (3d) PP-19-2005-SNP-dalam file pdf, h. 16.
Kompetensi Sosial Guru Kompetensi sosial artinya guru harus memiliki kemampuan komunikasi sosial, baik dengan peserta didiknya maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah, pegawai tata usaha, dan dengan masyarakat di lingkungannya. Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, 1st ed, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009, h. 115.
Tugas dan peran guru tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah saja, melainkan juga menjadi panutan masyarakat. Ia tidak hanya dibutuhkan siswa saja, tetapi juga dibutuhkan oleh lingkungan masyarakat untuk menyelesaikan aneka ragam masalah di masyarakatnya. Kedudukan guru yang demikian senantiasa relevan dengan zaman dan sampai kapan pun diperlukan. Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, 1st ed, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009, h. 115.
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (6).
A. Kompetensi Pedagogik TABEL 3 Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* A. Kompetensi Pedagogik No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran (A. Kompetensi Pedagogik).
C. Kompetensi Sosial No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 16 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. 16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (C. Kompetensi Sosial).
Kompetensi Guru Mata Pelajaran 17 No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 17 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik. 17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (C. Kompetensi Sosial).
Kompetensi Guru Mata Pelajaran 18 No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 18 Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan. 19 Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain. Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (C. Kompetensi Sosial).
Kompetensi Sosial Guru Kompetensi Sub-kompetensi Indikator Kompetensi sosial : merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 1. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. 2. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. 3. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2009, h. 77.
Tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki guru : 1. Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama. 2. Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi. 3. Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi. 4. Memiliki pengetahuan tentang estetika. 5. Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial. 6. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan. 7. Setia terhadap harkat dan martabat manusia. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 6th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012, h. 176.
komunikasi/interaksi edukatif : multi-arah Kompetensi sosial menuntut guru selalu berpenampilan menarik, berempati, suka bekerja sama, suka menolong, dan memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi. komunikasi/interaksi edukatif : multi-arah Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi dan Kompetensi Guru, 2nd ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2014, h. 112.
PT-LPTK IAIN-FTIK-PAI-PBA Terakreditasi KUAFIKASI Persyaratan Guru: . KUAFIKASI Persyaratan Guru: 1. Persyaratan administratif. 2. Persyaratan teknis. 3. Persyaratan psikis. 4. Persyaratan pisik. Kepribadian Pedagogik Kompetensi guru Sosial Profesional Nunu Ahmad An-Nahidi, et.al, Pendidikan Agama di Indonesia : Gagasan dan Realitas, 1st ed, Balitbangdiklat Kemenag, Jakarta, 2010, h. 53.
Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Buku 2, Pedoman Pelaksanaan Penilaian kinerja Guru, Kemendikbud, 2012, dalam file pdf, h. 5.
PROFESI
Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.