Bahan Ajar LEMBAGA KEPRESIDENAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Advertisements

Dinamika Sistem Politik Indonesia
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

Bahan Ajar LEMBAGA KEPRESIDENAN Disampaikan dalam forum kuliah Lembaga Kepresidenan Kelas Reguler & Non Reguler Oleh: Zaki Ulya,S.H.,M.H. (Dosen Hukum Tata Negara & HAN) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA 2015

Pendahuluan Negara Indonesia : Negara Hukum (rechtsstaat)  Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945  Doktrinnya: “pemimpin yang sebenarnya bukanlah orang/jabatan, melainkan hukum yang dilihat sebagai suatu sistem”. Maka atas hal tsb, Presiden dan Wakil Presiden haruslah dipandangan sebagai suatu institusi.

Sistem Kekuasaan modern  setiap pemilik jabatan tdk diperbolehkan ‘power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’. Oleh karena itu hukum  pengaturan dan pembatasan kekuasaan dengan hukum. Atas dasar itu pula, Lembaga Kepresidenan harus dibatasi & diatur sebagai suatu institusi yang diikat oleh norma-norma hukum yang lugas, rasional dan impersonal.

Di Indonesia, Lembaga Kepresidenan dilaksanakan oleh Presiden & Wakil Presiden  kepala pemerintahan & kepala negara  diatur dlm UUD 1945. Itu sebabnya maka dalam perumusan UUD 1945, ketentuan yang mengatur mengenai kekuasaan pemerintahan negara, lebih banyak materinya dibandingkan dengan pengaturan mengenai MPR/DPR dan Mahkamah Agung

kekuasaan lembaga kepresidenan dan lembaga parlemen  kedudukan dan peranan MPR dan DPR serta Presiden dan Wakil Presiden  diatur secara rinci dlm Konstitusi maupun naskah perubahannya. Atas dasar tsb maka Lembaga Kepresidenan  sistem presidensiil/presidential  kepala negara & kepala pemerintahan

Presiden sbg Kepala Negara  Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan Pasal 15 UUD 1945 Presiden sbg kepala pemerintahan  Pasal 4, 5, 16, 17 UUD 1945. Karakteristik Presiden sebagai pejabat eksekutif itu tentu haruslah berubah dari keadaan sebelumnya dimana Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dalam membentuk UU.

Sejarah Dalam UUD 1945 yang disahkan pasda tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.

Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer: Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal. Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.

Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.

Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.

Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.

Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden. Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.

Kekuasaan Presiden 1945 – 1949 Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden. Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.

Sistem Pemerintahan (Konstitusi RIS ’49) Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan: Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2) Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan. Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45) Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.

Sistem Pemerintahan UUDS ‘50 Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950: Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.

Sistem Pemerintahan (UUD ‘45  Demokrasi Terpimpin Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD. Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden

Sistem Pemerintahan Orde Baru Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.

Sistem Pemerintahan Era Reformasi Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial

Kekuasaan Presiden hasil amandemen UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum” Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHN  pasca selesainya amandemen, kedudukan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara Presiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPR Dalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden Kekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Kekuasaan Presiden Presiden  Sistem Presidentiil/Presidential  Kepala Negara & pemerintahan. Pengaturan kekuasaan Presiden sepenuhnya diatur dlm UUD NRI Tahun 1945. Adapun tujuan perubahan UUD 1945 yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar tentang Tatanan negara, Kedaulatan Rakyat, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Pembagian kekuasaan dan kesejahteraan sosial yang merata serta menjaga eksistensi negara demokrasi dan negara hukum sesuai aspirasi dan kebutuhan bangsa Indonesia , maka Perubahan UUD 1945 dilaksanakan.

Perubahan Pertama UUD 1945 Pasal 4 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar & Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Hal ini menandakan bahwa Presiden & Wakil Presiden merupakan sebuah kesatuan institusi.

Pasal 5 UUD 1945 (perubahan I)  Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sebelumnya Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan DPR diubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Buktinya : Pasal 5 UU 1945 sebelum perubahan  Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

Perubahan I UUD 1945 lainnya, terkait kekuasaan Presiden: Masa jabatan : 5 tahun & sesudahnya dpt dipilih kembali diubah menjadi Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu masa jabatan. Buktinya: lihat dalam Pasal 7 sebelum & sesudah perubahan UUD 1945.

Terkait hal mengangkat duta dan konsul juga diadakan perubahan dari yang sebelumnya yaitu dalam hal mengangkat duta Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menerima penempatan duta negara lain Presiden juga harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam memberikan grasi dan rehabilitasi Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan dalam pemberian amnesti dan abolisi Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara dalam pemberian gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang sebelumnya tidak diatur harus diatur dengan Undang-undang.

Perubahan Kedua UUD 1945 Perubahan Kedua Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia ke-9 tanggal 19 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam perubahan kedua ini hasil penelusuran kepustakaan oleh penulis yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan negara oleh Presiden tidak diadakan perubahan lagi

Perubahan Ketiga UUD 1945 Dalam perubahan ketiga ini kekuasaan pemerintahan negara oleh Presiden mengalami beberapa perubahan mulai syarat-syarat menjadi Presiden sampai dengan pembuatan perjanjian Internasional. Pada naskah asli UUD 1945 Presiden adalah orang Indonesia asli, telah diadakan perubahan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarga negaraan lain, baik karena kehendaknya sendiri maupun orang lain, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

Kekuasaan pemerintahan oleh Presiden dalam perubahan ketiga UUD 1945 dalam hal membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan mengadakan perubahan dan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Ditegaskan dalam pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

Perubahan Keempat UUD 1945 Dalam Naskah perubahan Ke-empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan hal-hal yang berikut : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat ini adalah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden bulan Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, ”Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000. Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”. Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25 Perubahan Kedua Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A. Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan subtansi Pasal 16 penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara

Sistematika UUD 1945 pasca perubahan Dari keseluruhan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat diuraikan dalam narasi bahwa Sebelum perubahan dilakukan Undang-Undang Dasar 1945 berjumlah 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan Penjelasan. Setelah dilakukan perubahan kesatu sampai dengan keempat, maka Undang-undang Dasar 1945 berjumlah 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan dan Tanpa adanya Penjelasan.

lembaga kepresidenan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tidak diatur dengan Undang-undang organik dibawahnya dan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tidak lagi memegang kekuasaan membentuk Undang-undang, sehingga Presiden tidak mempunyai hak veto dalam rangka menciptakan mekanisme cek and balance, karena Presiden hanya berhak mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Dengan demikian setelah perubahan UUD 1945 ini otomatis kekuasaan Presiden bersama-sama dengan DPR sebagai Legislatif Power dalam negara tidak berlaku lagi. Sebagai kepala negara sesudah perubahan UUD 1945 Presiden harus dan wajib memperhatikan pertimbangan dari dua lembaga ketatanegaran yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal mengangkat Duta dan Konsul, penempatan duta negara lain, pemberian amnesti dan abolisi serta wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam hal memberikan grasi dan rehabilitasi. Kedua pertimbangan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menunjukkan adanya pembatasan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara.

Pemilihan Presiden di Indonesia Dasar hukumnya  Pasal 6, 6A, 7, 7A UUD NRI Tahun 1945, UU No. 42/2008 ttg Pilpres Sistem pemilu Presiden dari orde lama hingga reformasi: Orde lama (1945-1966)  Pemilu 1955  Sistem Proporsional Orde Baru (1966-1998)  Pemilu ’71 – ’97  Soeharto Reformasi (‘99-sekarang)  pemilu ’99 – sekarang  Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, Soesilo Bambang Yudoyono, Jokowi.

Pergantian Sistem Pemilu Di Indonesia Pemilu 1955  Sistem Proporsional untu memilih anggota konstituante & Kepala pemerintahan Perdana Menteri dipilih oleh Konstituante; Pemilu ‘71 – ’97  Sistem proporsional memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota & Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR (DPR & utusan Golongan); Pemilu ‘99  Sistem proporsional memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Pemilu ’04 – sekarang  • Sistem proporsional memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota & Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Pasangan Capres & Cawapres dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal kursi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (UU No. 42/2008 Pasal 9)

Proses Pemberhentian Presiden & Wakil Presiden Dasar Hukum : 7A, 7B UUD NRI Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 2003 ttg MK, UU No. 4 Tahun 2014 ttg MK Setiap negara mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di dalam konstitusi mereka. Hal yang dapat diperbedakan hanya jenis pelanggaran hukum yang dijadikan alasan untuk pendakwaan dan prosedur pemberhentian. Selain perbedaan jenis pelanggaran hukum yang dijadikan alasan untuk pendakwaan, pemberian kewenangan terhadap lembaga yang menyelesaikan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki perbedaan.

Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Dasar hukum : Pasal 8 UUD 1945. Presiden  mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya  diganti Wapres smp habis masa jabatan (ayat (1)); Kekosongan posisi Wapres  60 hari  sidang MPR  calon yg diusul Presiden (ayat (2)); Presiden & Wapres  mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya  Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan sbg plt. Kepresidenan  30 hari  Sidang MPR  Capres & Cawapres yg diusung oleh Parpol yg meraih suara terbanyak

Peran Lembaga Negara dlm Pemberhentian Presiden & Wakil Presiden

SEKIAN TERIMAKASIH