Hukum Administrasi Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

Hukum Administrasi Negara Dosen Pengampu: Muslimah,SH.,MH OLEH: RINA HIDAYANTI JURUSAN : SYARIA’AH PRODI : EKONOMI ISLAM SEMESTER : 5 NIM : 11.0401.2012.079

Lembaga-Lembaga Negara Legislatif bertugas membuat undang Eksekutifbertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Lembaga-lembaga Negara Legislatif Eksekutif Yudikatif presiden wakil presiden. menteri-menteri yang membantunya 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2.DewanPerwakilan Rakyat (DPR). 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 1. Mahkamah Agung(MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK). 3. Komisi Yudisial

Legislatif 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 2. melantik presiden dan wakil presiden; 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar Majalis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; 2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; 3. memilih dan dipilih; 4. membela diri; 5. imunitas; 6. protokoler; 7. keuangan dan administratif. a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. Kewajiban MPR

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini LANJUTAN… DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. 1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini 1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. 2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

LANJUTAN… Dewan Perwakilan Daerah Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut: a) Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. b) Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. c) Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. d) Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

Presiden/Wakil Presiden 1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat. 2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negarasahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negarasahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesiadi kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. 3. menerima duta dari negara lain 4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negaraIndonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baikIndonesia Wewenang Presiden/Wakil Presiden

Lanjutan… Hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala Pemerintahan 1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR 3. menetapkan peraturan pemerintah 4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusadan Bangsa 5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MahkamahAgung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepadaorang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan namabaik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggarkehormatannya. 6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnestiadalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negarakepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalahpembatalan tuntutan pidana

Lembaga Yudikatif:

1. Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & wewenang MA adalah: Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warganegara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam “Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya; e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum; f. berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun; g. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat Banding; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

2. Mahkamah Konstitusi Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor24tahun 2003tentang Mahkamah Konstitusi.

Lanjutan… Wewenang MK Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Wewenang Komisi Yudisial 1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3. mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum