Hukum Administrasi Negara Dosen Pengampu: Muslimah,SH.,MH OLEH: RINA HIDAYANTI JURUSAN : SYARIA’AH PRODI : EKONOMI ISLAM SEMESTER : 5 NIM : 11.0401.2012.079
Lembaga-Lembaga Negara Legislatif bertugas membuat undang Eksekutifbertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Lembaga-lembaga Negara Legislatif Eksekutif Yudikatif presiden wakil presiden. menteri-menteri yang membantunya 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2.DewanPerwakilan Rakyat (DPR). 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 1. Mahkamah Agung(MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK). 3. Komisi Yudisial
Legislatif 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 2. melantik presiden dan wakil presiden; 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar Majalis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; 2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; 3. memilih dan dipilih; 4. membela diri; 5. imunitas; 6. protokoler; 7. keuangan dan administratif. a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. Kewajiban MPR
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini LANJUTAN… DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. 1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini 1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. 2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
LANJUTAN… Dewan Perwakilan Daerah Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut: a) Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. b) Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. c) Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. d) Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden/Wakil Presiden 1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat. 2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negarasahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negarasahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesiadi kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. 3. menerima duta dari negara lain 4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negaraIndonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baikIndonesia Wewenang Presiden/Wakil Presiden
Lanjutan… Hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala Pemerintahan 1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR 3. menetapkan peraturan pemerintah 4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusadan Bangsa 5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MahkamahAgung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepadaorang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan namabaik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggarkehormatannya. 6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnestiadalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negarakepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalahpembatalan tuntutan pidana
Lembaga Yudikatif:
1. Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & wewenang MA adalah: Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warganegara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam “Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya; e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum; f. berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun; g. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat Banding; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor24tahun 2003tentang Mahkamah Konstitusi.
Lanjutan… Wewenang MK Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Komisi Yudisial 1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3. mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum