Rp PENGELOLAAN BMN/D
Peraturan Terbaru Tentang BMN PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD PMK 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penghapusan BMN PMK 78/PMK.06/2014 tentang tata Cara Pemanfaatan BMN PMK 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. KMK 145/KM.6/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/Km.6/2013 Tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat Perdirjen 01/KN/2014 tentang Perubahan Perdirjen 07/KN/2009 Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-2/KN/2014 yang isinya antara lain mengatur tentang Format CaLBMN
Dasar Hukum (UU N0. 1 Th 2004) – (1) PASAL 42 PASAL 43 PASAL 44 Menkeu mengatur PBMN Ment/Pim.Lemb adalah PB bagi kem/lemb .yg dipimpinnya Kep. Kantor adalah Kuasa PB Gub/Bup/Wal menetapkan kebijakan PBMD Ka.SKPKD melakukan pengawasan Ka.SKPD adalah PB bagi satker yg dipimpinnya 1. PB dan /atau Kuasa PB wajib mengelola dan menatausahakan BMN/BMD PASAL 45 BMN/BMD yg diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintaha n negara/daerah tdk dapat dipindahtanganan Pemindahtanganan bmn/bmd dilakukan dg cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sbg modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD
DASAR HUKUM – (2) Psl 46 Pemindahantanganan BMN/D harus dengan persejutuan DPR untuk nilai-nilai tertentu, tapi tidak termasuk tanah/bangunan untuk... Psl 47 Pemindahantangan BMD dengan persetujuan DPRD untuk nilai-nilai tertentu, tapi tidak termasuk tanah/bangunan yang... Psl 48 1.Penjualan BMN/BMD dilakukan dengan cara lelang, kecuali dlm hal-hal tertentu 2. Ketentuan di atas diatur dengan PP
DASAR HUKUM (3) PSL 49: (1)Bmn/d harus disertifikatkan a/n Pemerintah RI/Pemda ybs ( 3)Tanah/bangunan yg tidak dimanfaatkan tupoksi maka...... (4) BMN/D dilarang untuk diserahkan kpd pihak lain sbg pembayaran atas tagihan kpd Pemerintah Pusat/Daerah (5) BMN/D dilarang untuk digadaikan/dijadikan jaminan untuk mendapat pinjaman
LANDASAN PEMIKIRAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) Landasan Filosofis Landasan Operasional Landasan Yuridis Landasan Sosiologis Unsur penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka NKRI-pembukaan UUD1945 Pengelolaan kekayaan negara berdasarkan pasal 33 UUD 1945. Pengelolaanya adalah Negara – melalui departemen/lembaga negara Pengelolaan Kekayaan Negara berdasarkan pasal 23 UUD 1945 – Penyelenggaranya Negara/pemerintah RI-dalam hal oleh Presiden – didelegasikan ke para Menteri UU No. 1 Tahun 2004 –UU Tentang Perbendaharaan Negara. Bab VII dan Bab VIII pasal 42 sampai dengan pasal 50 Adanya rasa ikut memiliki (sense of belonging) masyarakat terhadap BMN/BMD
LINGKUP PENGELOLAAN BMN/D (SIKLUS LOGISTIK) PERENCANAAN KEBUTUHAN & PENGANGGARAN PENATAUSAHAAN PENGADAAN PEMBINAAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENGHAPUSAN PENGGUNAAN PEMUSNAHAN PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENILAIAN
Beberapa Pengertian Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (pasal 1ayat 1) Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. (pasal 1 ayat 8 PP 27 Th 2014 )
Beberapa ... Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun. (Tdk ada dlm PP yg baru) Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. (Tidak ada dalam PP yang baru) Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. (Tidak ada dalam PP yang baru)
Pengertian BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hibah/ Sumbangan Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak Berdasarkan ketentuan UU Keputusan Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap Psl 2 (2) PP 27 Th 2014
Ruang Lingkup Kekayaan Negara Permukaan Bumi (Tanah) Bumi, air & kekayaan alam yang terkandung di dlmnya Tubuh Bumi (di bawah Tanah & Air) Ruang Angkasa (di atas Tanah & Air) Dikuasai Negara (domein public) Diperoleh/dibeli atas beban APBN/D Hibah/ Sumbangan Kekayaan yang Tdk Dipisahkan (BMN/D) Kekayaan Negara Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak Perolehan lain yang sah Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dimiliki Pemerintah (domein privat) Bds kpts Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap BUMN/D Kekayaan yang Dipisahkan/ Investasi Pemerintah (PMN/D) PT BHMP Lainnya
RUANG LINGKUP DAN OBJEK PERENCANAAN KEBUTUHAN Ruang lingkup Perencanaan Kebutuhan BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: perencanaan pengadaan BMN; perencanaan pemeliharaan BMN. (pasal 4) Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi: tanah dan/atau bangunan; selain tanah dan/atau bangunan. (pasal 5)
AZAS-AZAS Fungsional Fungsional Efisien Kepastian Hk PP No. 6 Th 2006 PP No. 27 TH 2014 Fungsional Fungsional Efisien Kepastian Hk Trans. & Terbuka Transparansi Akuntabilitas Efisiensi Kepastian Hukum Akuntabilitas Kepastian Nilai Kepastian Nilai AZAS-AZAS
PRINSIP Memenuhi Azas Perenc. BMN Pengadaan Azas Tusi
PRINSIP Keamanan BMN Idle Tanah & Bangunan (Pengelola) Sertifikat
P-3 Pemusnahan PENATAUSAHAAN PENGHAPUSAN PENILAIAN PEMANFAATAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENATAUSAHAAN P-3 PENGHAPUSAN PENILAIAN PEMINDAHTANGANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PENGGUNAAN PERENCANAAN
DASAR HUKUM PMK 150/PMK.06/2014 PP No.27 / 2014 PMK 250/PMK.06/2011 UU No. 17/ 2003 UU No.1/ 2004 PMK 150/PMK.06/2014 PMK 250/PMK.06/2011 PMK 248/PMK.06/2011 PP No.27 / 2014 PP 90/2010 Perpres 73/2011 DASAR HUKUM
Peraturan Perundangan KETENTUAN LANJUTAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN Peraturan Perundangan PP 27/2014 PP 90/2010 Perpres 73/2011 Peraturan Menteri Keuangan PMK 150/2014 PMK 248/2011 PMK 250/2011
(Perpres 73 2011) Persiapan Pembangunan bangunan gedung negara meliputi a.l. Penyusunan Rencana Kebutuhan Rencana Kebutuhan tsb yang pendanaannya bersumber dari APBN, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (PP 90 2010) Sasaran Kinerja K/L yang keluarannya berbentuk BMN mengacu pada Rencana Kebutuhan Pengadaan BMN (PP 27 2014) Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi K/L/SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
PENGUSULAN RKBMN RKBMN untuk pengadaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan. RKBMN untuk pemeliharaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap: BMN berupa tanah dan/atau bangunan; BMN selain tanah dan/atau bangunan, untuk: BMN berupa alat angkutan bermotor; BMN selain angka 1, dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PEMELIHARAAN PRINSIP UMUM RKBMN Pemeliharaan BMN dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN
SISTEM PENGELOLAAN ASET DALAM PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN PRINSIP UMUM SISTEM PENGELOLAAN ASET DALAM PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN Pemeliharaan BMN RKBMN untuk Pemeliharaan BMN disusun berdasarkan DAFTAR BARANG yang memuat informasi STATUS PENGGUNAAN dan KONDISI BARANG. RKBMN untuk Pemeliharaan BMN TIDAK dapat diusulkan atas BMN: dalam kondisi RUSAK BERAT; dalam status PENGGUNAAN SEMENTARA; dalam status DIOPERASIKAN PIHAK LAIN; dan/atau dalam status DIMANFAATKAN (KECUALI pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan) Pemeliharaan BMN dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh Kementerian/ Lembaga yang menggunakan sementara BMN.
Ketersediaan BMN (Pengguna) Penelitian (PB/APIP) Ketersediaan BMN (Pengguna) Penelaahan BMN Dokumen Acuan BUSINESS PROCESS
Penelitian (PB/APIP) Kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) dengan Renstra-K/L Ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang. Review atas kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan kebutuhan BMN.
Ketersediaan BMN (Pengguna) Sebagian tanah dan/atau bangunan idle BMN selain tanah dan/atau bangunan idle Jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Penelaahan BMN Relevansi program = rencana keluaran Optimalisasi BMN pada Pengguna Barang Efektivitas BMN yang berada pada Pengguna Barang
Dokumen Acuan Program dan rencana keluaran (output) K/L SBSK Daftar barang Pengguna BMN pada Pengelola
Standar Barang spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L Standar Kebutuhan satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga
Standar Luas Ruang Kerja
Standar Ruang Penunjang
Standar Jenis dan Jumlah Ruang Rumah Dinas
Sanksi PB yang tidak penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran (new initiative) dan (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja K/L bersangkutan.
Kegiatan dalam rangka mengatasi kondisi darurat PENGECUALIAN Kegiatan dalam rangka mengatasi kondisi darurat Kegiatan dalam rangka menghadapi kondisi lainnya Terjadi setelah batas akhir penyamaian RKBMN
pengadaan Government Officials Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan BMN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam PP ini Catatan :Pedoman pelaksanaan pengadaan BMN/D selain tanah diatur dengan Perpres 54 Tahun 2010 stdtd Perpres 70 Tahun 2012
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
Pengadaan Barang Berpedoman pada DIPA yang memuat rencana kegiatan dan alokasi biaya selama satu tahun anggaran Berpedoman pada Perpres 54 tahun2010, tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres 70/2012 + Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012) 3. Dilaksanakan berdasarkan prisnsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
PRINSIP UMUM RKBMN PENGADAAN Kesesuaian program, kegiatan, output dengan Renstra-K/L Kesesuaian kebutuhan BMN dengan SBSK Ketersediaan BMN : BMN idle Pemanfaatannya akan berakhir BMN pada Pengelola Barang
Perencanaan pengadaan dibuat dengan mempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme pembelian, Pinjam Pakai, Sewa, sewa beli (leasing), atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Mekanisme PENGANGGARAN Rp Penyediaan BMN yang berdampak pada pembebanan APBN dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan ketersediaan alokasi anggaran melalui proses pengusulan RKAKL sesuai ketentuan yang berlaku.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA Government Officials PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.06/2014
penetapan status Penggunaan BMN; Pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN meliputi: penetapan status Penggunaan BMN; penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; Penggunaan sementara BMN; pengalihan status Penggunaan BMN.
PRINSIP UMUM Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang.
SUBYEK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN Pengelola Barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: menetapkan status Penggunaan BMN; menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN; memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN; dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN.
Kewenangan .. Kewenangan menetapkan status Penggunaan BMN di atas meliputi: BMN berupa tanah dan/atau bangunan; BMN selain tanah dan/atau bangunan: yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan dan tanggung jawab pengelola barang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau pejabat struktural yang ditunjuk Dirjen
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang, termasuk penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara BMN kepada Pengelola Barang; mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
Kewenangan ... Kewenangan menetapkan status penggunaan BMN oleh Pengguna Barang meliputi: BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan alat utama sistem persenjataan. Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Pengecualian Objek Penetapan Status BMN Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN adalah BMN berupa: barang persediaan; Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan Aset Tetap Renovasi (ATR).
Catatan : BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan Peraturan Perundang-undangan.
PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN adalah: Badan Usaha Milik Negara; Koperasi; Pemerintah negara lain; organisasi internasional; atau badan hukum lainnya. Catatan: Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan BMN
Ketentuan Pengoperasian oleh Pihak Lain Organisasi internasional merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan umum. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain dilakukan untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dilakukan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan Pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Slide 52 PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Pengelola Barang PEMELIHARAAN Pengguna Barang PENGAMANAN Kuasa Pengguna Barang APBN Mitra FISIK ADMINISTRASI HUKUM Jenis BMN/D Atas nama Penyimpanan BMN/D tanah/bangunan Pemerintah RI / Pemda Pengelola BMN selain tanah/bangunan Pengguna BMD selain tanah/bangunan Pemda Dimanfaatkan oleh Pihak Lain Pengembangan manajemen aset negara Pengelola BMN/Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN/D tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara/daerah.
pengadaan Government Officials Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan BMN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam PP ini Catatan :Pedoman pelaksanaan pengadaan BMN/D selain tanah diatur dengan Perpres 54 Tahun 2010 stdtd Perpres 70 Tahun 2012
“BMN IDLE”
DASAR HUKUM Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi wajib diserahkan kepada Pengelola Barang. UU No.1 Tahun 2004 PP 27 Tahun 2014 PMK 250/PMK.06/2011 KMK 224/PMK.06/2011 PER-5/KN/2012
PRINSIP UMUM Penggunaan BMN sebatas untuk Tusi BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan (bukan sebagian) pada K/L yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan Tusi atau tidak dimanfaatkan. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN Idle kepada Pengelola Barang
KRITERIA BMN IDLE BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
PENGECUALIAN a.BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun ketiga, atau b.BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua, terhitung sejak BMN tersebut terindikasi sebagai BMN idle
PENGELOLA BARANG (DJKN) WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BARANG (DJKN) Meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Melakukan investigasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; Melakukan penelitian terhadap informasi dan klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Menetapkan BMN sebagai BMN idle; Melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang;
PENGELOLA BARANG (DJKN) WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BARANG (DJKN) Mengenakan dan mencabut sanksi kepada Pengguna Barang; Melakukan penatausahaan BMN idle; Melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN idle yang telah diserahkan oleh Pengguna Barang; Menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan atas BMN idle; Melakukan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan atas BMN idle; Melakukan penghapusan BMN idle.
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG memberikan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; Melakukan pengamanan terhadap BMN idle yang masih belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang; melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN idle yang masih belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG (2) menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle; menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang; menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna.
Hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh Pengelola Barang; INFORMASI INDIKASI BMN IDLE Hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh Pengelola Barang; Laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Hasil penertiban Barang Milik Negara; Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
INFORMASI INDIKASI BMN IDLE Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dari Kementerian/ Lembaga; Laporan hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah; Informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau laporan masyarakat.
KLARIFIKASI TERTULIS Pengelola Barang meminta klarifikasi tertulis dan dokumen pendukung kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Materi klarifikasi tertulis termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas dan keberadaan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, Penggunaan, rencana Penggunaan dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terindikasi sebagai BMN idle, dan pelaksanaan Pemanfaatan;
PEMANTAUAN Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan perencanaan sesuai klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Pemantauan antara lain dilakukan melalui cara: meminta laporan perkembangan realisasi pelaksanaan perencanaan; melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.
KLARIFIKASI TERTULIS Klarifikasi tertulis Pengguna Barang diterima oleh Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis; Rencana Penggunaan didukung dengan dokumen berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan/atau surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan organisasi.
INVESTIGASI (1) Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan atas materi klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu; atau Terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan.
PENETAPAN Hasil penelitian digunakan sebagai dasar oleh Pengelola Barang dalam menetapkan BMN sebagai BMN idle; Dalam hal berdasarkan hasil penelitian BMN tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pengguna Barang; Dalam hal berdasarkan hasil penelitian BMN memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang menetapkan BMN sebagai BMN idle; Penetapan BMN sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang; Keputusan Pengelola Barang disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang;
PENYERAHAN (2) Penyerahan BMN idle harus disertai dengan: segala dokumen yang berhubungan dengan BMN idle surat pernyataan dari Pengguna Barang (tidak ada permasalahan dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh. Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
PENYERAHAN (3) Penyerahan dari Pengguna Barang baru dapat diterima oleh Pengelola Barang setelah permasalahan hukum tersebut diselesaikan oleh Pengguna Barang. Dalam hal setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima BMN idle ditemukan atau terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut berada dalam pengelolaan Pengguna Barang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna Barang bersangkutan
PENGAMAN DAN PEMELIHARAAN Pengamanan dan pemeliharaan BMN idle dilakukan oleh Pengguna Barang s.d BAST, selanjutnya dilakukan oleh Pengelola Barang Biaya yang dipergunakan untuk melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan berasal dari APBN
Penetapan status penggunaan; Pemanfaatan; Pemindahtanganan; TINDAK LANJUT BMN IDLE Penetapan status penggunaan; Pemanfaatan; Pemindahtanganan; Penghapusan. Untuk dapat ditetapkan status penggunaannya kepada K/L harus diakukan penelitian dengan berpedoman kepada Standar Barang, Standar Kebutuhan, Rencana Kebutuhan BMN dan atau Rencana Kebutuhan Tahunan BMN dari K/L
SANKSI Pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle Penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
DASAR HUKUM LARANGANPENYITAAN PASAL 50 LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK /DAERAH DAN/ATAU YG DIKUASAI NEGARA ATAU DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BMN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BMN
Dasar Hukum UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Perpres Nomor 24 Tahun 2010 jo. Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PEMANFAATAN Merupakan pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga dalam bentuk sewa, pinjam pakai, KSP dan BGS/BSG dengan tidak mengubah status kepemilikan.
KETENTUAN POKOK: Dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dapat dilakukan terhadap sebagian BMN yang tidak dipergunakan pengguna barang, sepanjang menunjang tugas pokok dan fungsi Tidak mengubah status kepemilikan
KRITERIA PEMANFAATAN PEMANFAATAN BMN BERUPA TANAH DAN / ATAU BANGUNAN DILAKSANAKAN OLEH PENGELOLA BARANG PEMANFAATAN BMD BERUPA TANAH DAN / ATAU BANGUNAN DILAKSANAKAN OLEH GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA PEMANFAATAN BMN / BMD BERUPA TANAH DAN / ATAU BANGUNAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN TUPOKSI DILAKUKAN OLEH PENGGUNA BARANG ATAS PERSETUJUAN PENGELOLA BARANG PEMANFAATAN BMN / BMD DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN TEKNIS DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN NEGARA / DAERAH DAN KEPENTINGAN UMUM
Pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang. BMN selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. BMN yg sudah tidak digunakan untuk pelaksanaan Tupoksi dan/atau sebagian BMN yang sudah tidak digunakan dalam pelaksanaan Tupoksi kementrian negara/lembaga bersangkutan dalam bentuk BSG atau BGS, dilakukan oleh Pengelola Barang sedangkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai dan KSP, dilakukan oleh Pengguna Barang atas persetujuan Pengelola Barang.
Pengaturan Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN Pihak Pelaksana Pemanfaatan Objek Pemanfaatan Jangka Waktu Pemanfaatan Penerimaan Negara dari hasil Pemanfaatan Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Pemanfaatan Penatausahaan Pemanfaatan Sanksi
LINGKUP PENGATURAN Subjek pelaksana dan objek Pemanfaatan MAKSUD Memberikan pedoman bagi bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN TUJUAN Terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. LINGKUP Tatacara pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang Subjek pelaksana dan objek Pemanfaatan Jangka waktu Pemanfaatan Penerimaan negara dari hasil Pemanfaatan Tata cara pelaksanaan sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI Pengamanan dan pemeliharaan objek Pemanfaatan Penatausahaan Pemanfaatan Sanksi
PRINSIP UMUM Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN BMN yang menjadi objek Pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang. Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan. Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. BMN yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA KSP DAN BGS/BSG PRINSIP PEMILIHAN MITRA KSP DAN BGS/BSG Dilaksanakan secara terbuka; Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 (tiga) peserta; Memperoleh manfaat yang optimal bagi Negara; Dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas tinggi, handal dan kompeten; Tertib administrasi; dan Tertib pelaporan. TENDER Pemilihan Mitra KSP dan BGS/BSG dilakukan secara Tender Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
BENTUK PEMANFAATAN BMN NON INFRASTRUKTUR INFRASTRUKTUR PINJAM PAKAI SEWA KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BGS / BSG KERJA SAMA PEMANFAATAN
PINJAM PAKAI Penyerahan penggunaan BMN antara Pemerintah Pusat dengan Pemda dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat.
Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan PNBP dan sumber pembiayaan lainnya. KSP
BGS-BSG BGS adalah pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir.
BGS-BSG BSG adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka yang telah disepakati.
SEWA BMN KETENTUAN UMUM pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. PIHAK YANG DAPAT MENYEWA Optimalisasi Optimalisasi BMN yg belum/ tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi Pemda Dalam hal memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas & fungsi BUMN/D Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah Swasta Perorangan Persekutuan Perdata/Firma/Komanditer Perseroan Terbatas Lembaga/organisasi internasional/ Yayasan Koperasi Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara Persatuan/perhimpunan PNS/TNI/POLRI Persatuan/perhimpunan istri PNS/TNI/POLRI Unit penunjang kegiatan lainnya Badan Hukum Lainnya Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan Badan hukum yang dimiliki negara Badan hukum internasional/asing Penunjang Menunjang pelaksanaan tupoksi K/L Pengamanan Mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. PIHAK YANG DAPAT MENYEWAKAN Tanah/bangunan Sebagian T/B Selain T/B dengan persetujuan Pengelola Barang PENGELOLA PENGGUNA
BGS-BSG BSG adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka yang telah disepakati.
Pertimbangan BGS & BSG Mendukung Fungsi Pelayanan Dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam APBN.
Pertimbangan BGS & BSG Mendukung Fungsi Pelayanan Dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam APBN.
Ketentuan Pokok BGS & BSG Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit 10% dari luas objek BGS/BSG; Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun ; Kewajiban Mitra BGS/BSG: Membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara; Tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; Memelihara objek BGS/BSG. Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender dengan peserta sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta; IMB harus atas nama Pemerintah RI.
Data/Dokumen Pendukung BGS & BSG: Usulan BGS/BSG; Dokumen pendukung lokasi dan alamat; Status dan bukti kepemilikan; Luas; Harga perolehan/NJOP; Rencana pembangunan gedung yang diinginkan penyediaan bangunan dan fasilitasnya.
PENGAMANAN PB PgB & KPB
JENIS Administratif Fisik Hukum KMK 21/KMK.01/2012
PENGAMANAN Non T &B Pembukuan Inventarisasi Pelaporan Fungsi Mencegah penurunan Jumlah (Hilang) Tanah & Bangunan Pagar/tanda batas Non T &B Simpan/Pelihara Melengkapi bukti status kepemilikan Menyimpan dokumen bukti
PEMELIHARAAN Kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMN selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna
Sedang Berat Ringan
Jenis Pemeliharaan RINGAN adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari oleh unit pemakai/pengurus barang/penanggung jawab barang tanpa membebani anggaran SEDANG adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran BERAT berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran.
Subjek & Objek Sewa BMN Tanah/bangunan yang berada pada Pengelola Barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Sebagian tanah/ bangunan yg status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Objek Objek Sewa : BMN berupa tanah dan / atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang; BMN berupa sebagian tanah dan / atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; BMN selain tanah dan / atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang. BMN hanya dapat disewakan sepanjang BMN tersebut berada dalam kondisi tidak digunakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pihak Penyewa BUMD BUMN Perorangan Badan Hukum Lainnya
Ketentuan Pokok Sewa BMN BMN yang belum atau tidak digunakan Pengguna Barang atau Pengelola Barang. Jangka waktu sewa paling lama 5 (tahun) dan dapat diperpanjang. Pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak. Penyewa hanya dapat mengubah bentuk tanpa mengubah kontruksi, dan bagian yang ditambahkan menjadi BMN.
Prosedur Sewa Tanah/Bangunan pada Pengelola Barang PIHAK KETIGA PENELITIAN PENYETORAN SEWA PENETAPAN T/B PERJANJIAN PEMBENTUKAN TIM PERPANJANGAN PENILAIAN PERSETUJUAN SEWA SELESAI PERJANJIAN PENATAUSAHAAN PENYERAHAN BMN KEMBALI
Prosedur Sewa Sebagian Tanah/Bangunan & Selain Tanah/Bangunan pada Pengguna Barang PENGELOLA BARANG PIHAK KETIGA PENELITIAN PENYETORAN SEWA PENGAJUAN USULAN KEPUTUSAN PELAKSANAAN SEWA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERJANJIAN LAPORAN PERPANJANGAN SEWA SELESAI PENYERAHAN BMN KEMBALI
Jenis Pemeliharaan RINGAN adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari oleh unit pemakai/pengurus barang/penanggung jawab barang tanpa membebani anggaran SEDANG adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran BERAT berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran.
PENILAIAN BMN (PMK 179 Tahun 2008) Proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
TUJUAN Neraca SBSN Pemindahtanganan Pemanfaatan
DJKN (Pengelola/Pemerintah) Pemda Eksternal Subjek PENILAIAN BMN DJKN (Pengelola/Pemerintah) Pemda Eksternal
Pendekatan Data pasar Biaya Pendapatan
PENGHAPUSAN Tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penghapusan dilakukan dalam hal Pemindahtanganan; Putusan Pengadilan; Menjalankan Undang-Undang; Pemusnahan; Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).
TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN BMN/D PEMUSNAHAN PENJUALAN PENGHAPUSAN TUKAR MENUKAR PEMINDAHTANGANAN H I B A H P M P (PMN/D)
Definisi pemindahtanganan Merupakan pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Dijual Hibah PM Ditukar PEMINDAH TANGANAN Tanah & Bangunan Selain Tanah & Bangunan Ditukar PEMINDAH TANGANAN Hibah PM
S A L E Pengalihan Kepemilikan BMN kepada Pihak Lain dengan Menerima Penggantian dalam Bentuk Uang
PEMERINTAH PIHAK LAIN Tukar Menukar
Tukar Menukar Pengalihan Kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan Pemda, antar Pemda, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangya dengan nilai seimbang
HIBAH Pengalihan Kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/daerah kepada pihak lain , tanpa memperoleh penggantian
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
Pengalihan Kepemilikan Barang Milik Negara dan atau uang yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara
Pengertian Penatausahaan "Tata Usaha" ialah penyelenggaraan tulis menulis (keuangan dan sebagainya) di perusahaan, negara dan sebagainya (KBBI) Penatausahaan “ Perihal Ketatausahaan” Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP Pembukuan BMN adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikiasi Inventarisasi BMN adalah kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN Pelaporan BMN adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang
OBJEK Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban (APBN) Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah,meliputi : Hibah/sumbangan atau yang sejenisnya Pelaksanaan perjanjian/ kontrak Ketentuan UU Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap