PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
Advertisements

Orang Tua /Wali Peserta Didik Baru
Back Nex Menu. Back Nex Menu FOKUS BAHASAN FOKUS BAHASAN FOKUS BAHASAN FOKUS BAHASAN TUJUAN POKOK BAHASAN POKOK BAHASAN POKOK BAHASAN POKOK BAHASAN PENYUSUN.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Kelompok 11 Mia Amelia ( ) Fika Fujianti Putri ( ) Kadoh Puspa ( )
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
SKMHT Notariil ?.
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PANDUAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH SMP di DKI JAKARTA
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Inspektorat Kabupaten Sleman
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Peran masyarat dalam pendidikan
Hutan Desa (HD).
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH H.M. JUPRI RIYADI, S.Pd, SH Kepala.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pengurus Yayasan.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS Disampaikan Oleh : Dra. Ety Prawesti, M.Si Kepala Bidang Pembinaan.
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari.

Pasal 2 Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3 Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologi baik di dalam maupun di luar sekolah. Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

Pasal 4 Kepala sekolah dan guru yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6 Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa orientasi Siswa di sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.   Jakarta 2 Juli 2014