Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : Hak dan kewajiban guru اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
Kemendikbud Kemenag Yayasan Kamad-Kasek Rekruitmen prajabatan Masa Tugas Purna Tugas Kewajiban guru Hak guru UU 20-2003 psl 40 (2) UU 14-2005 psl 20 UU 20-2003 psl 40 (1) UU 14-2005 psl 14 + 39
Setiap ada hak, pasti ada kewajiban Setiap ada hak, pasti ada kewajiban. Setiap hak tidak terlepas dari kewajiban. Hak dan kewajiban hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisah-lepaskan. Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan, dalam arti setiap hak pasti mengandung kewajiban, dan sebaliknya setiap kewajiban pasti mengandung hak.
Hak : benar; milik, kepunyaan; kewenangan untuk berbuat sesuatu; kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; Tim, KBBI, 2nd ed, cet. 4, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 334. Hak merupakan istilah untuk menyebut sesuatu yang harus didapat, diperoleh, diterima.
a.Hak mendapatkan penghidupan yang layak Hak Guru : 1.Penghormatan a.Hak mendapatkan penghidupan yang layak b.Hak mendapatkan keamanan dan kenyamanan c.Hak untuk bermasyarakat d.Hak mengembangkan kemampuan diri e.Hak untuk berpendapat f.Hak berkeluarga g.Hak memperoleh kebutuhan pangan, sandang, papan h.Hak mendapatkan kebutuhan jasmani dan rohani 2.Menerima gaji Al-Ghazali : tidak boleh menerima gaji dari pekerjaan mengajar. Al-Qabisi dan Al-Tahtawi : membolehkan. Novan Andy Wijani dan Barnawi, Ilmu Pendidikan Islam, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 105-106.
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: Hak guru menurut UU 20-2003 Psl 40 (1) (1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a.penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b.penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d.perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e.kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
d.memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e. … Hak Guru menurut UU 14-2005 Psl 14 (1) (1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a.memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b.mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c.memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d.memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e. …
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; …
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
UU 14-2006 Psl 15 (1) (1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU 14-2005 Gurdos Psl 1 poin 5.
Perlindungan terhadap guru versi UU 14-2005 Psl 39 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Kebutuhan perlindungan hukum ini, setidaknya (a) menjaga kenyamanan guru dalam melaksanakan tugas profesi, (b) membangun praktik pendidikan yang berkemanusiaan, dan (c) melindungi guru dari tindakan sewenang-wenang dari pihak lain. Momon Sudarma, Profesi Guru … , 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 269.
Cuti menurut UU 14-2005 Psl 40 (1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundangundangan. (2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
Hak Guru : 01. Penghasilan 02. Jaminan kesos 03. Penghargaan 04. Pembinaan karier 05. Perlindungan : hukum, profesi, keslmtn, keshtn lingk, hak intelektual. 06. Pemanfaatan sarpras 07. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi 08. Kebebasan mendidik 09. Peroleh rasa aman 10. Berserikat 11. Cuti
Wajib : harus melakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan; sudah mestinya. Kewajiban : (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; Tim, KBBI, 2nd ed, cet. 4, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 1123.
Kewajiban pendidik menurut Al-Ghazali : 1. Harus menaruh kasih sayang terhadap anak didik, dan memperlakukan mereka seperti perlakuan terhadap anak sendiri. 2. Tidak berharap balas jasa atau ucapan terima kasih. 3. Memberikan nasehat kepada anak didik pada setiap kesempatan. 4. Mencegak anak didik dari suatu akhlaq yang tidak baik. 5. Berbicara kepada anak didik sesuai dengan bahasa dan kemampuan mereka. Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, 3th ed, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, h. 16-17
6. Jangan menimbulkan rasa benci pada anak didik mengenai cabang ilmu yang lain (tidak fanatik pada bidang studi. 7. Kepada anak didik di bawah umur, diberikan penjelasan yang jelas dan pantas buat dia, dan tidak perlu disebutkan padanya rahasia-rahasia yang terkandung di dalam dan di belakang sesuatu, supaya tidak menggelisahkan pikirannya. 8. Pendidik harus mengamalkan ilmunya, dan jangan berlainan kata dengan perbuatan. Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, 3th ed, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, h. 16-17.
Kewajiban guru : 1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru, 1st ed, CV. Yrama Widya, Bandung, 2008, h. 34.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. 5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru, 1st ed, CV. Yrama Widya, Bandung, 2008, h. 34.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: Kewajiban Guru menurut UU 20-2003 Psl 40 (2) (2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kewajiban Guru menurut UU 14-2003 Psl 20 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. …
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban Guru : 01. Ciptakan iklim edukatif 02. Komitmen pada mutu 03. Keteladanan 04. Manajerial pembelajaran 05. Tingkatkan kualifikasi dan kompetensi 06. Bertindak onjektif non-diskriminatif 07. Supremasi hukum 08. Jaga persatuan & kesatuan bangsa
PROFESI
Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.