PENEGAKAN HUKUM MAKIN SURAM [Al-Islam edisi 744, 1 Jumadil Ula 1436 H – 20 Februari 2015 M]
Kisruh KPK-Polri Senin (16/2/2015) HAKIM SARPIN RIZALDI memutuskan bahwa penetapan tersangka KOMJEN BUDI GUNAWAN oleh KPK: TIDAK SAH
ALASAN Budi bukan penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ini karena jabatan Karobinkar adalah jabatan administrasi kasus Budi tidak termasuk perkara yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat
3. kasus yang disangkakan kepada Budi tidak menimbulkan kerugian negara “Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Karobinkar”
Kontroversial Hakim SARPIN dinilai menyalahi pasal 77 KUHP Hakim SARPIN dianggap memiliki rekam jejak yang buruk. Pernah diperiksa 2 kali oleh MA dan 8 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Makin Suram Putusan tadi akan menimbulkan masalah baru: tersangka, terdakwa bahkan terpidana korupsi bisa ramai-ramai mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya dengan alasan-alasan tersebut.
Sarat Kepentingan Politik Penegakkan hukum disandera dan dijadikan alat untuk mencapai dan mempertahankan kepentingan masing-masing pihak yang disemangati oleh korporasi “Pembalasan” dari Polri terhadap KPK
Putusan praperadilan kontroversial ini mengungkap sisi lain dari buruknya sistem hukum yang ada. Hukum yang ada sangat rigid dan terbatas serta bisa menimbulkan celah bagi para kriminal untuk lolos dari hukum.
(HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i). إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا » “Sungguh, yang membinasakan orang-orang sebelum kalian tidak lain karena jika ada orang terpandang mencuri di tengah-tengah mereka, mereka biarkan, dan jika orang lemah yang mencuri, mereka menerapkan had (sanksi). Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Sistem politik demokrasi sarat biaya penguasa dan pejabat tersandera oleh kepentingan politik dan kepentingan modal dari para cukong politik (king maker) dan cukong modal (para kapitalis).
Sistem politik demokrasi juga meniscayakan pembagian kekuasaan penunjukan pejabat politik dan hukum yang melibatkan berbagai pemegang kekuasaan kepentingan politik dan modal ikut menyusup menyandera penegakan hukum.
Pada akhirnya, terjadilah pembekuan, tebang pilih dan kelambanan proses pada sebagian kasus, terutama yang melibatkan elit politik dan modal. Hal itu pula yang dalam kasus kisruh KPK-Polri.
Islam as The One and Only Solution هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ Hadiah (yang diterima) petugas/pejabat adalah harta ghulul (haram) (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn ‘Adi).
Kalau sudah begini, apakah masih pantas DEMOKRASI dipertahankan?
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ Hukum Jahiliyahkah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
BERJUANG atau DIAM, hanya itu PILIHANnya. WaLlaahu’alam bi ash-shawab...