DEWAN PENDIDIKAN DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN “Hubungan antara Dewan Pendidikan dan Desentralisasi Pendidikan dalam masalah keterlambatan Dana BOS” Disusun oleh: Kevin Wildo Tupamahu (15141025)
Video masalah keterlambatan dana BOS di Brebes,Jawa Tengah
PENYEBAB MASALAH KETERLAMBATAN DANA BOS
Sebelumnya...... Dana BOS adalah suatu bentuk bantuan pemerintah kepada pihak sekolah dalam rangka program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan BKM karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah.
SEBELUMNYA..... Dana BOS adalah suatu bentuk bantuan pemerintah kepada pihak sekolah dalam rangka program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan BKM karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah.
Pada masalah yang terjadi di brebes, jawa tengah dana BOS belum turun selama tiga bulan. Hal ini menyebabkan pihak sekolah harus berusaha keras guna mendapatkan dana agar kegiatan operasional sekolah tetap berlangsung. Keterlambatan pencairan dana BOS terletak pada enam penyebab krusial. Yaitu : Keterlambatan penerimaan Rekening Kas Umum Daerah terhadap dana BOS dari Pemerintah Minimnya sosialisasi tentang Permendiknas BOS dan terutama SEB Mendagri dan Mendiknas Beban kerja berlebih BUD/PPKD Penambahan persyaratan pencairan Kehati-hatian Kepala Daerah Kurangnya kontribusi nyata dari dewan pendidikan dalam masalah ini.
SELAIN ITU..... keterlambatan ini juga dipengaruhi, karena pemerintah telah memutuskan mengubah mekanisme penyaluran dana bantuan BOS. Hal ini masih menimbulkan potensi keterlambatan penyaluran tetap ada. Penyebabnya kucuran dana BOS dari pemerintah pusat mampir dulu ke pemerintah provinsi, baru disalurkan kesekolah-sekolah.
HUBUNGAN ANTARA DEWAN PENDIDIKAN DENGAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN DALAM MASALAH TERSEBUT
Tujuan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin / tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu.
SEBELUMNYA..... Dana BOS adalah suatu bentuk bantuan pemerintah kepada pihak sekolah dalam rangka program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan BKM karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah.
Tujuan desentralisasi pendidikan adalah untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan dengan melibatkan lebih banyak stakeholders di daerah, untuk menghasilkan integrasi sekolah dengan masyarakat lokal secara terus menerus, untuk mendekatkan sekolah dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, dan akhirnya untuk memperbaiki motivasi, kehadiran dan pencapaian murid.
SEDANGKAN.... Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
tujuan dibentuknya dewan pendidikan diantaranya yaitu : Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Propinsi atau daerah setempat Menigkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Peran dewan pendidikan : Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabiltas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatife) dengan masyarakat.
Dari poin kedua pada peran dewan pendidikan terlihat jelas bahwa dewan pendidikan memiliki peran sebagai pendukung atau supporting agency, baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mengapa demekian, karena pada masalah yang terjadi terlihat dewan pendidikan hanya dijadikan sebagai media penyampaian segala kendala atau masalah dari pihak sekolah. Berangkat dari peran dewan pedidikan tersebut, seharusnya ada suatu tindakan penting yang dilakukan oleh dewan pendidikan terhadap masalah yang terjadi. Bukan hanya mengumpulkan info atau hanya mendengar info-info terbaru tentang masalah pendidikan namun tidak melakukan suatu tindakan yang membantu.
Hal fatal yang terjadi pada masalah keterlambatan dana BOS ini adalah bahwa, beberapa kepala sekolah madrasah harus menggadaikan SK PNS mereka guna mendapatkan dana agar kegiatan operasional sekolah tetap berjalan. Bahkan ada juga yang menggadaikan sertifikat tanah. Sungguh suatu hal yang sangat disayangkan. Seharusnya dewan pendidikan dengan segala kewenangannya berinisiatif untuk melakukan tindakan nyata misalnya dengan memberikan bantuan dana bagi pihak sekolah karena sesuai poin kedua dari peran dewan pendidikan tersebut, bahwa dewan pendidikan berperan sebagai pensupport yaitu dapat berupa bantuan financial
Atau setidaknya jika dewan pendidikan belum mampu untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk financial paling tidak dewan pendidikan telah melakukan koordinasi yang baik dan cepat dengan pihak pemerintah dan dewan perwakilan rakyat daerah mengenai masalah ini, sesuai dengan peran dewan pendidikan pada poin yang terakhir.
Pemerintah pusat perlu memegang prinsip yang teguh pada sistem dan mekanisme dari penyaluran dana BOS yang telah dibuat, jangan hanya mempertimbangkan suatu hal yang sebenarnya tidak perlu dipertimbangkan kemudian melakukan perubahan-perubahan pada mekanisme penyaluran dana BOS yang dapat berakibat pada keterlambatan penyaluran dana BOS itu sendiri. Kemudian pada pemerintah daerah perlu dikoordinasi kembali, mengenai masalah keterlambatan penerimaan Rekening Kas Umum Daerah terhadap dana BOS dari Pemerintah.
SOLUSI UNTUK MASALAH KETERLAMBATAN DANA BOS
Perlu ditingkatkan penyelenggaraan sosialisasi tentang Permendiknas BOS dan terutama SEB Mendagri dan Mendiknas Peran serta kontribusi nyata dari dewan pendidikan sangat diperlukan dalam mendukung dan membantu lancarnya penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS, dengan cara : - Menjadi pendukung atau support agency yang baik, dalam wujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaan pendidikan, dalam hal ini lebih dikhususkan pada masalah keterlambatan dana BOS - Menjadi mediator sekaligus menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta masyarakat dalam menangani masalah tentang dana BOS.
TERIMA KASIH