DEWAN PENDIDIKAN DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Bismillahirrohmaanirrohiem
Prinsip – Prinsip MBS.
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Paguyuban Kelas 75 menit.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Peningkatan Layanan Pendidikan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SEKOLAH MENENGAH ATAS BERWAWASAN KEUNGGULAN LOKAL KELAUTAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Peran masyarat dalam pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
DASAR-DASAR MANAJEMEN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
EKSPOSE HASIL MONITORING BSM 2015
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
Hubungan Masyarakat Manajemen.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Hasil Audit Kinerja BOS Kementerian Agama Prov Jatim TA 2010
Oleh: Tia Ayu Ningrum, M.Pd
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Hubungan Sekolah dan Masyarakat
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
LAPORAN KEGIATAN DRD TAHUN 2011
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
PENGARAHAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA MKKS SMA/SMK SE JAWA TENGAH TAHUN 2018 Oleh: Drs. GATOT BAMBANG HASTOWO,
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

DEWAN PENDIDIKAN DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN “Hubungan antara Dewan Pendidikan dan Desentralisasi Pendidikan dalam masalah keterlambatan Dana BOS” Disusun oleh: Kevin Wildo Tupamahu (15141025)

Video masalah keterlambatan dana BOS di Brebes,Jawa Tengah

PENYEBAB MASALAH KETERLAMBATAN DANA BOS

Sebelumnya...... Dana BOS adalah suatu bentuk bantuan pemerintah kepada pihak sekolah dalam rangka program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan BKM karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di  masing-masing sekolah. 

SEBELUMNYA..... Dana BOS adalah suatu bentuk bantuan pemerintah kepada pihak sekolah dalam rangka program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan BKM karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di  masing-masing sekolah. 

Pada masalah yang terjadi di brebes, jawa tengah dana BOS belum turun selama tiga bulan. Hal ini menyebabkan pihak sekolah harus berusaha keras guna mendapatkan dana agar kegiatan operasional sekolah tetap berlangsung. Keterlambatan pencairan dana BOS terletak pada enam penyebab krusial. Yaitu : Keterlambatan penerimaan Rekening Kas Umum Daerah terhadap dana BOS dari Pemerintah Minimnya sosialisasi tentang Permendiknas BOS dan terutama SEB Mendagri dan Mendiknas Beban kerja berlebih BUD/PPKD Penambahan persyaratan pencairan Kehati-hatian Kepala Daerah Kurangnya kontribusi nyata dari dewan pendidikan dalam masalah ini.

SELAIN ITU..... keterlambatan ini juga dipengaruhi, karena pemerintah telah memutuskan mengubah mekanisme penyaluran dana bantuan BOS. Hal ini masih menimbulkan potensi keterlambatan penyaluran tetap ada. Penyebabnya kucuran dana BOS dari pemerintah pusat mampir dulu ke pemerintah provinsi, baru disalurkan kesekolah-sekolah.

HUBUNGAN ANTARA DEWAN PENDIDIKAN DENGAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN DALAM MASALAH TERSEBUT

Tujuan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin / tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu. 

SEBELUMNYA..... Dana BOS adalah suatu bentuk bantuan pemerintah kepada pihak sekolah dalam rangka program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan BKM karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di  masing-masing sekolah. 

Tujuan desentralisasi pendidikan adalah untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan dengan melibatkan lebih banyak stakeholders di daerah, untuk menghasilkan integrasi sekolah dengan masyarakat lokal secara terus menerus, untuk mendekatkan sekolah dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, dan akhirnya untuk memperbaiki motivasi, kehadiran dan pencapaian murid.

SEDANGKAN.... Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

tujuan dibentuknya dewan pendidikan diantaranya yaitu : Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Propinsi atau daerah setempat  Menigkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.

Peran dewan pendidikan : Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabiltas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatife) dengan masyarakat.

Dari poin kedua pada peran dewan pendidikan terlihat jelas bahwa dewan pendidikan memiliki peran sebagai pendukung atau supporting agency, baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Mengapa demekian, karena pada masalah yang terjadi terlihat dewan pendidikan hanya dijadikan sebagai media penyampaian segala kendala atau masalah dari pihak sekolah. Berangkat dari peran dewan pedidikan tersebut, seharusnya ada suatu tindakan penting yang dilakukan oleh dewan pendidikan terhadap masalah yang terjadi. Bukan hanya mengumpulkan info atau hanya mendengar info-info terbaru tentang masalah pendidikan namun tidak melakukan suatu tindakan yang membantu.

Hal fatal yang terjadi pada masalah keterlambatan dana BOS ini adalah bahwa, beberapa kepala sekolah madrasah harus menggadaikan SK PNS mereka guna mendapatkan dana agar kegiatan operasional sekolah tetap berjalan. Bahkan ada juga yang menggadaikan sertifikat tanah. Sungguh suatu hal yang sangat disayangkan. Seharusnya dewan pendidikan dengan segala kewenangannya berinisiatif untuk melakukan tindakan nyata misalnya dengan memberikan bantuan dana bagi pihak sekolah karena sesuai poin kedua dari peran dewan pendidikan tersebut, bahwa dewan pendidikan berperan sebagai pensupport yaitu dapat berupa bantuan financial

Atau setidaknya jika dewan pendidikan belum mampu untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk financial paling tidak dewan pendidikan telah melakukan koordinasi yang baik dan cepat dengan pihak pemerintah dan dewan perwakilan rakyat daerah mengenai masalah ini, sesuai dengan peran dewan pendidikan pada poin yang terakhir.

Pemerintah pusat perlu memegang prinsip yang teguh pada sistem dan mekanisme dari penyaluran dana BOS yang telah dibuat, jangan hanya mempertimbangkan suatu hal yang sebenarnya tidak perlu dipertimbangkan kemudian melakukan perubahan-perubahan pada mekanisme penyaluran dana BOS yang dapat berakibat pada keterlambatan penyaluran dana BOS itu sendiri. Kemudian pada pemerintah daerah perlu dikoordinasi kembali, mengenai masalah keterlambatan penerimaan Rekening Kas Umum Daerah terhadap dana BOS dari Pemerintah.

SOLUSI UNTUK MASALAH KETERLAMBATAN DANA BOS

Perlu ditingkatkan penyelenggaraan sosialisasi tentang Permendiknas BOS dan terutama SEB Mendagri dan Mendiknas Peran serta kontribusi nyata dari dewan pendidikan sangat diperlukan dalam mendukung dan membantu lancarnya penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS, dengan cara : - Menjadi pendukung atau support agency yang baik, dalam wujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaan pendidikan, dalam hal ini lebih dikhususkan pada masalah keterlambatan dana BOS - Menjadi mediator sekaligus menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta masyarakat dalam menangani masalah tentang dana BOS.

TERIMA KASIH