Reza Indragiri Amriel KDRT
1. Mengkhawatirkan? 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012
2. UU no. 23 tahun 2004 (pasal 1): “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan…..”
3. UU no. 23 th 2004 (pasal 4): Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Konseling pranikah Siap mental? Bagaimana jika kemudian bercerai?
4. Segera tinggalkan pelaku! Takut Malu Harapan Senjang sumberdaya Ketergantungan pada pelaku Anak Cinta Tekanan keluarga Aturan agama Pernah gagal
5. Kasus-kasus mutakhir menunjukkan bahwa SSEP rendah merupakan kelompok mayoritas.
6. Narkoba adalah faktor.
7. Pelaku berperilaku stereotip agresif/brutal.
8. UU no. 23/2004 (pasal 5): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Domestic violence continuum: name calling – homicide Grooming behavior
9. Jangan libatkan anak!
10. Setelah dewasa, anak (saksi) rentan menjadi pelaku pula. 30% : 70%