Pengantar GOOD CORPORATE GOVERNANCE andri helmi m, s.e., m.m
Latar Belakang Pelaksanaan GCG BUMN 1. Landasan yuridis yaitu keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/MMBU/2002 ttg penerapan praktek GCG pd BUMN. 2. Adanya dualisme yg terelakkan dlm pratek usaha yaitu kebijakan pemerintah yg positif (ex. deregulasi dlm arus pasar bebas), sedangkan orientasi negatifnya diantaranya adalah indikasi tingkat korupsi yg tinggi & mendahulukan kepentingan elitis. Orientasi positif yg dibarengi orientasi negatif membuat dunia usaha hanya jago kandang dan atau kurang kompetitif.
? GCG
Pengantar Pentingnya penerapan Good Corporate Governance telah menjadi perhatian bagi dunia bisnis di setiap negara. Isu ini terus dikaji oleh pelaku bisnis, akademis, pembuat kebajikan dan lain sebagainya. Pemahaman tentang praktik Corporate Governance terus berevolusi dari waktu ke waktu.
Istilah Corporate Governance itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Corporate Governance di seluruh dunia. Corporate Governance merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, para pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Sejarah CG Good Corporate Governance mulai berkembang sejak setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York, mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Di kala itu, untuk mengantisipasi permasalahan internal perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana “menyembuyikan” kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Sejarah GC.. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendekiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan. Gerakan ini dimulai dari tokoh-tokoh di Inggris yang dipimpin oleh Sir Adrian Cadbury, yang pada saat itu sebagai Directur Bank of England dan mantan CEO Group Cadbury
Sejak terbitnya Cadbury code on Corporate Governance pada tahun 1992, semakin banyak institusi yang terus melakukan penyempurnaan dalam prinsip-prinsip dan petunjuk teknis praktik, antara lain International Corporate Governance Network (ICGN) yang mendorong Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan OECD Principles on Corporate Governance. ICGN (International Corporate Governance Network) sangat berkepentingan dalam implementasi Good Corporate Governance, karena anggota mereka terdiri dari institusi dana pensiun dan asuransi yang mengelola dana nasabah untuk investasi jangka panjang.
Pengertian Corporate Governance Komite Cadbury (1992) mendefinisikan Corporate Governance yang diterjemahkan oleh Tjager Nyoman:12 (2003) sebagai, Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholder. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.
Pengertian Corporate Governance Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) (2004) yang diterjemahkan oleh Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2006) mendefinisikan Corporate Governance adalah sebagai, Sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, dewan, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi dewan dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham harus mengfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya yang lebih efisien.
Pengertian GCG (Moeljono, 2005) Sistem yg mengatur & mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholder. Ada 2 hal yg ditekankan dlm konsep ini, yaitu 1. Pentingnya hak pemegang saham untuk memeroleh informasi yg benar (akurat) & tepat pd waktunya. 2. Kewajiban prusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) scr akurat, tepat waktu & transparan thd semua informasi kerja perusahaan, kepemilikan & stakeholder.
Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) : Yaitu separangkat peraturan yang mengatur hubungan yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban dari : pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya .
Dengan kata lain……. Corporate Governance Suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Dengan TUJUAN menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Menurut Shampurno Yaitu seperangkat mekanisme yang digunakan untuk mengelola hubungan di antara stakeholder dalam konteks untuk memberikan batasan dan arahan maupun kinerja organisasi/perusahaan
Menurut IICG (The Indonesian Institute for Corporate Governance) Yaitu Proses dan struktur yang ditetapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
Menjamin keputusan strategik dapat dilakukan dengan benar dan efektif. PENTINGNYA GCG Menjamin keputusan strategik dapat dilakukan dengan benar dan efektif. Mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflicts of interest) berbagai pihak Menjaga agar kepentingan manajer puncak selalu sejalan dengan kepentingan stakeholders.
Unsur-Unsur GCG Supplier, employees, invesment managers, educational institutions. Poter (1996) Shareholders right, equal treatment of shareholders, the role of share holders, disclosure (keterbukaan) & transparency. Asian Development Bank (ADB) Fairness, tranparency, accountability & responsibility. YPPMI & SC (dlm Moeljono 2005)
Unsur-Unsur Corporate Governance 1. Unsur yg berasal dr dlm perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di dlm perusahaan (Corporate Governance-Internal Perusahaan) 2. Unsur yg berasal dr luar perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di luar perusahaan (Corporate Governance Eksternal Perusahaan)
Unsur-Unsur Corporate Governance (Hariyoto, 2000) 1. Unsur yg berasal dr dlm perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di dlm perusahaan (Corporate Governance-Internal Perusahaan) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, manajer, karyawan/serikat pekerja, sistem remunerasi berdasarkan kinerja, komite audit. Sedangkan unsur2 yg selalu dibutuhkan di dlm perusahaan: keterbukaan & kerahasiaan, transparansi, akuntabilitas, fairness & aturan dr code of conduct. 2. Unsur yg berasal dr luar perusahaan & unsur yg selalu diperlukan di luar perusahaan (Corporate Governance Eksternal Perusahaan) Kecukupan UU & perangkat hukum, investor, institusi penyedia informasi, akuntan publik, institusi yg memihak kepentingan publik bukan golongan, pemberi pinjaman & pengesah legalitas. Sedangkan unsur2 yg selalu dibutuhkan di luar perusahaan: aturan dr code of conduct, fairness, akuntabilitas & jaminan hukum.
PRINSIP UTAMA GCG Transparancy Keterbukaan Accountability Akuntabilitas Independency Independen Fairness Kewajaran Stakeholders Pihak yg berkepentingan
Transparan Dapat mengungkapkan atau memberikan informasi tepat waktu, memadai, jelas dan akurat yang mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Kebijakan perusahaan terutama yang menyangkut hal-hal strategis harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders Menetapkan tanggungjawab yang jelas dari masing-masing organ perusahaan yang selaras dengan visi, misi, strategi dan sasaran usaha
Akuntabilitas Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja dan ada sistem check and balance dalam pengelolaan perusahaan Untuk itu perusahaan harus menjamin dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang berlaku dan menjadi good corporate citizen yang peduli pada lingkungan dan melaksanakan tanggungjawab sosial.
Independen Artinya dalam mengambil keputusan, perusahaan harus obyektif dan bebas dari segala tekanan dari siapapun serta bebas dari conflict of interest.
Kewajaran Perusahaan harus memperhatikan seluruh kepentingan stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment)
Stakeholders Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta mempunyai akses informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan
Prinsip-Prinsip GCG (Master Plan BUMN 2002-2006) Yaitu keterbukaan dlm melaksanakan suatu proses & dlm mengungkapkan informasi yg material & relevan (disclosure) ttg perusahaan., ex. Program BUMN on-line. 1. Transparansi Yaitu keadaan badan usaha termaksud bebas dr pengaruh/tekanan pihak lain yg tidak sesuai dg mekanisme korporasi shg dlm menjalankan tugasnya, komisaris & direksi badan usaha akan terbebas dr tekanan maupun pengaruh, baik dr dlm maupun luar perusahaan. 2. Kemandirian Diartikan sbg adanya sistem pertanggungjawaban & wewenang yg jelas yg dimiliki oleh organ persero, yaitu pemegang saham, komisaris & direksi sesuai dg fungsi & tugasnya masing-masing. 3. Akuntabilitas
Model Corporate Governance (Akadun, 2007) 1. Principal Agent Model 2. The Myopic Market Model 3. Stakeholder Model
Model Corporate Governance (Akadun, 2007) 1. Principal Agent Model atau Agency Korporasi dikelola untuk memberikan win-win solution bagi pemegang saham sbg pemilik disatu pihak dan manager sbg agen di pihak lain. Dlm model ini diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan akan direfleksikan scr baik dlm bentuk sentimen pasar (ex.pasar modal, pasar produk& pasar input). 2. The Myopic Market Model Masih memfokuskan perhatian pd kepentingan2 pemegang saham & dimana sentimen pasar lbh banyak dipengaruhi oleh faktor2 lain di luar corporate governance. Oleh krn itu, principals & agent lbh berorientasi pd keuntungan2 jangka pendek. 3. Stakeholder Model Memperhatikan kepentingan pihak2 yg terkait dg korporasi scr luas. Artinya dlm mencapai tk. Pengembalian yg menguntungkan bagi pemegang saham, manajer hrs memerhatika batasan2 yg timbul dlm lingkungan dmn ia beroperasi, dianataranya: masalah etika & moral, hukum, kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial, budaya, politik & ekonomi.
Keadilan adalah salah satu ukuran normatif yg sering dikaitkan dg GCG Pola hub. Antar stakeholders yg bagaimana yg bs dikategorikan baik? Fokus perhatian corporate governance adalah hub. diantara stakeholders. Keadilan adalah salah satu ukuran normatif yg sering dikaitkan dg GCG
Prasyarat Keadilan dlm GCG 1. Transparency 2. Accountability 3. Predictability (Kepastian) 4. Participation
Good Corporate Governance Hubungan antara GCG, Keadilan & Prasyarat-Prasyaratnya (Hariyoto, 2000) Good Corporate Governance Fairness Accountability Tranparency Participation Predictability
Pentingnya GCC dlm GCG Good Corporate Culture (GCC) merupakan sisi dlm atau sisi nilai dr pengelolaan korporasi , atau mjd bagian hulu dr GCG dg muatannya yg fokus pd basic values dr pengeloaan korporasi yg kemudian diturunkan melalui sistem. Jd GCC merupakan inti dr organisasi perusahaan dpt pula dikatakan sbg roh atau jiwa suatu lembaga. Lebih fokus lagi GCC, merupakan inti dr GCC (Moeljono, 2005)
Implementasi GCG, dapat ditinjau dari aspek : 1. Kepemilikan manajerial 2. Kepemilikan Institusional 3. Komposisi dewan komisaris 4. Komposisi dewan direksi
Hubungan antara Organisasi, Manajemen, GCG & GCC
Perbedaan Budaya Perusahaan dg Peraturan Perusahaan Peramuan berpola top-middle-bottom, kenudian disemaikan ke setiap sel organisasi & mjd nilai2 kehidupan bersama, yg dpt muncul dlm bentuk perilaku formal maupun informal Peraturan Perusahaan Peramuan dr visi-misi-strategi organisasi, berpola top-down, & kemudian dijadikan aturan main bersama yg bersifat formal yg sebagian bersumber dr budaya korporasi. Jadi peraturan perusahaan merupakan turunan dr budaya perusahaan.
GCC = f (P, O, L, I, S) f = fungsi P = Nilai kepemimpinan O = Nilai organisasi L = Nilai dinamika lingkungan I = Nilai individu S = Nilai sosial kemasyarakatan