Wajib Daftar Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Advertisements

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Wajib Daftar Perusahaan. Dasar Hukum Daftar Perusahaan UU No. 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan SK Memperidag No. 12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERSEROAN TERBATAS 1.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Urusan Perusahaan A. Pengertian
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Wajib Daftar Perusahaan
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Copyright by dhoni yusra
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM BISNIS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PENYIDIKAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Copyright by dhoni yusra
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
YAYASAN Stichting.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Wajib Daftar Perusahaan
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Wajib Daftar Perusahaan

Pengertian Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; (Pasal 1 huruf a UU N0. 3 Th 1982 ttg WDP)

Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut

Landasan Hukum 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 2. Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas 3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan 4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan 5. Keputusan.Menteri Perdagangan RI No. 101/KP/VI/95 tentang Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian Dan Mutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Perdagangan

Tujuan Daftar Perusahaan Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Manfaat Daftar Perusahaan 1. Bagi Pemerintah : a. Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing. b. Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

2. Bagi Dunia Usaha a.Menciptakan keterbukaan antar perusahaan; b.Memudahkan mencari mitra bisnis; c.Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas; d.Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.