10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Staf. Jurusan Teknik Kimia
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
Manajemen Perkreditan
KONSEP TEKNOLOGI PENGELOLAAN PENCEMARAN UDARA Oleh Sudrajat - FMIPA UNMUL - PROGRAM Magister Ilmu Lingkungan UNMUL 2005.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Prinsip Dasar SED (Tiga Pilar UPJ, Urban dan SED dalam Keseharian)
Pelayanan Publik pada PDAM Tirta Mayang Jambi
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Modul 03. Ekonomi Lingkungan
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
BAKU MUTU LINGKUNGAN (Kualitas lingkungan yang ditentukan berdasar standar tertentu) Baku Mutu Lingkungan ditentukan berdasar daya dukung lingkungan atau.
Baku Mutu Lingkungan.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
Perdagangan Internasional
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
BANK INDONESIA.
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Hak Desain Industri Miko Kamal
BANK INDONESIA.
BAKU MUTU LINGKUNGAN.
Teknologi Produksi Bersih
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Perlindungan konsumen
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
HAK DAN KEWAJIBAN.
HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA INDONESIA DENGAN Indonesia dengan jepang dalam “Economic Partnership Agreement (EPA)”
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Angga Sulubara aidil wahyudi eva septia
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
HIGIENE SANITASI PANGAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
KEBIJAKAN OBAT  .
Perlindungan Konsumen
Program Penyehatan Makanan
Pengendalian Pencemaran
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PERMASALAHAN LINGKUNGAN GLOBAL dan LAPISAN OZON. APA YANG DIMAKSUD DENGAN MASALAH LINGKUNGAN GLOBAL? persoalan kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum dibuang Penyelesaian Masalah Limbah Merkuri Mengurangi pemakaian merkuri. Diolah menggunakan IPAL dan dilakukan analisis ulang Pembahasan Industri Kimia Chisso menggunakan mercury khlorida (HgCl2) sebagai katalisator dalam memproduksi acetaldehyde sintesis di mana setiap memproduksi satu ton acetaldehyde menghasilkan limbah antara gr mercury dalam bentuk methyl mercury (CH3Hg) yang dibuang ke laut Teluk Minamata Pembahasan Karena kurangnya pengawasan dari pemerintah, PT Chisso selalu membuang limbahnya ke teluk minamata. Sehingga cemaran merkuri terakumulasi sampai ton Hg Pembahasan Cemaran merkuri mempengaruhi kualitas makhluk hidup di dalamnya, sehingga ikan dan makhluk laut lainnya tercemar merkuri. Pada saat dimakan oleh manusia, maka manusia akan keracunan merkuri, apabila jumlahnya melebihi batas 0,04ppm Pembahasan Sekarang, Jepang tidak mau mengulangi kurangnya pengawasan terhadap limbah perusahaan industri, Oleh karena itu, diberlakukan standard baku mutu terhadap limbah, sebelum dibuang harus diolah dulu Pembahasan 10 Oktober Delegasi beberapa negara menandatangani konvensi tentang merkuri yang dinamakan Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang. Penamaaan konvensi mencerminkan semangat bersama untuk tidak mengulangi tragedi kemanusian akibat pencemaran merkuri di Teluk Minamata KESIMPULAN Limbah cair seharusnya diolah terlebih dahulu sebelum dibuang Pengawasan pemerintah terhadap pencemaran alam sangat berpengaruh. Jika tidak peduli dengan lingkungan, akan berakibat fatal terhadap manusia. 17.

Konvensi Minamata disepakati di Kumamoto, Jepang pada tanggal 10 Oktober 2013 dan Indonesia merupakan salah satu Negara yang menandatangani perjanjian internasional ini. A. Manfaat Adapun manfaat mengesahkan Konvensi Minamata bagi Indonesia, antara lain: 1. memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengeluarkan peraturan perundangundangan dan kebijakan untuk menjamin lingkungan hidup yang bersih dan sehat kepada rakyat Indonesia; 2. memberikan rasa aman dan menjaga kesehatan serta melindungi sumber daya manusia generasi yang akan datang akibat dampak negatif merkuri; 3. memperkuat pengendalian pengadaan, distribusi, peredaran, perdagangan merkuri dan senyawa merkuri; 4. menjamin kepastian berusaha di sektor industri, kesehatan, pertambangan emas skala 3 / 6 kecil dan energi; 5. mendorong sektor industri untuk tidak menggunakan merkuri sebagai bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi; 6. membatasi penggunaan merkuri sebagai bahan tambahan pada produk serta mengendalikan emisi merkuri; 7. mendorong sektor kesehatan untuk tidak menggunakan lagi merkuri di peralatan kesehatan dan produk untuk kesehatan; 8. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan untuk membantu atau menolong masyarakat yang terkena dampak akibat merkuri; 9. mendorong PESK tidak menggunakan merkuri dalam kegiatannya; 10. mendorong sektor energi untuk mengurangi lepasan merkuri ke udara, air dan tanah; 11. memperkuat pengaturan dan pengawasan pengelolaan limbah yang mengandung merkuri; 12. mengurangi risiko tanah, air dan udara yang terkontaminasi merkuri; 13. memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bantuan internasional, antara lain bantuan teknis, alih teknologi dan pendanaan dalam upaya pengendalian emisi merkuri dan penghapusan merkuri pada kegiatan sektor industri dan kegiatan PESK di Indonesia; 14. meningkatkan kerja sama global untuk pertukaran informasi dalam penelitian dan pengembangan, terutama pengganti merkuri pada proses industri dan PESK guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Konvensi Minamata disepakati di Kumamoto, Jepang pada tanggal 10 Oktober 2013 dan Indonesia merupakan salah satu Negara yang menandatangani perjanjian internasional ini. A. Manfaat Adapun manfaat mengesahkan Konvensi Minamata bagi Indonesia, antara lain: 1. memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengeluarkan peraturan perundangundangan dan kebijakan untuk menjamin lingkungan hidup yang bersih dan sehat kepada rakyat Indonesia; 2. memberikan rasa aman dan menjaga kesehatan serta melindungi sumber daya manusia generasi yang akan datang akibat dampak negatif merkuri; 3. memperkuat pengendalian pengadaan, distribusi, peredaran, perdagangan merkuri dan senyawa merkuri; 4. menjamin kepastian berusaha di sektor industri, kesehatan, pertambangan emas skala 3 / 6 kecil dan energi; 5. mendorong sektor industri untuk tidak menggunakan merkuri sebagai bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi; 6. membatasi penggunaan merkuri sebagai bahan tambahan pada produk serta mengendalikan emisi merkuri; 7. mendorong sektor kesehatan untuk tidak menggunakan lagi merkuri di peralatan kesehatan dan produk untuk kesehatan; 8. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan untuk membantu atau menolong masyarakat yang terkena dampak akibat merkuri; 9. mendorong PESK tidak menggunakan merkuri dalam kegiatannya; 10. mendorong sektor energi untuk mengurangi lepasan merkuri ke udara, air dan tanah; 11. memperkuat pengaturan dan pengawasan pengelolaan limbah yang mengandung merkuri; 12. mengurangi risiko tanah, air dan udara yang terkontaminasi merkuri; 13. memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bantuan internasional, antara lain bantuan teknis, alih teknologi dan pendanaan dalam upaya pengendalian emisi merkuri dan penghapusan merkuri pada kegiatan sektor industri dan kegiatan PESK di Indonesia; 14. meningkatkan kerja sama global untuk pertukaran informasi dalam penelitian dan pengembangan, terutama pengganti merkuri pada proses industri dan PESK guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Materi Pokok Konvensi Minamata mengenai Merkuri Beberapa materi pokok yang diatur dalam Konvensi Minamata mengenai Merkuri yang perlu menjadi perhatian bagi Indonesia, sebagai berikut: 1. Bersama-sama mencapai tujuan Konvensi, yaitu melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa-senyawa merkuri yang bersifat antropogenik. 2. Beberapa kewajiban Negara Pihak pada Konvensi: a. Tidak memperbolehkan penambangan merkuri primer di wilayah negaranya sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak tersebut. b. Tidak memperbolehkan produksi, impor, ataupun ekspor dari produk-produk mengandung merkuri yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran A Konvensi setelah berakhirnya masa penghentian penggunaan yang ditetapkan untuk produkproduk tersebut, kecuali apabila terdapat pengecualian pada Lampiran A tersebut, atau Negara Pihak yang bersangkutan telah mencatatkan pengecualian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Konvensi. c. Masing-masing Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pengikutsertaan merkuri dalam produk rakitan yang diproduksi, diimpor dan diekspor tidak diperbolehkan berdasarkan Konvensi. d. Setiap Negara Pihak pada Konvensi wajib menyediakan, sesuai dengan kemampuannya, sumber daya terkait kegiatan nasional yang dimaksudkan untuk mengimplementasikan Konvensi ini. Terkait dengan bantuan pendanaan yang bersifat multilateral, regional maupun bilateral, pengelolaan dana dilakukan melalui Global Environment Facility Trust Fund. e. Setiap Negara Pihak pada Konvensi memfasilitasi pertukaran informasi terkait dengan penanganan merkuri di negaranya berdasarkan ketentuan Konvensi ini, termasuk teknologi alternatif yang digunakan untuk menggantikan kegunaan 4 / 6 merkuri. f. Setiap Negara Pihak pada Konvensi memfasilitasi pelaksanaan peningkatan pemahaman masyarakat, melalui pendidikan dan/atau pelatihan terkait dengan dampak pajanan merkuri dan senyawa merkuri pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 3. Konvensi ini berlaku bagi setiap negara yang melakukan ratifikasi, aksesi, penerimaan atau persetujuan pada Konvensi dan mulai berlaku pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, ataupun aksesi yang ke-50 (lima puluh)