KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2017 TETANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASKALIS B M DIREKTORAT FASILITASI KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH DITJEN OTDA KEMNETERIAN DALAM NEGERI JAKARTA 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1 PENDAHULUAN RUANG LINGKUP MATERI 2 CABANG DINAS DAN UPTD 3 KRITERIA PENILAIAN, PEDOMAN KONSULTASI PEMBENTUKAN UPTD
1 CABDIN PENDAHULUAN 8 BAB 39 PASAL POKOK PENGATURAN UPTD PEMBENTUKAN KLASIFIKASI KEDUDUKAN UPTD TUGAS SUSUNAN ORGANISASI KEDUDUKAN DAN TUSI PEMBENTUKAN , LOKASI & WIL KERJA KLASIFIKASI DAN KRITERIA SUSUNAN ORGANISASI KEPEGAWAIAN DAN JABATAN TATA KERJA PEMBIAYAAN KETENTUAN PERALIHAN
CABANG DINAS PENGERTIAN Bagian dari perangkat daerah penyelenggara UP Bid. pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, ESDM dan kehutanan, dibentuk sebagai unit kerja dinas dg wilayah kerja tertentu. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DIBENTUK Dlm rangka efektifitas Gar UP pd Perangkat Daerah yg melaks UP. Bid. pendidikan serta UP yg hanya diotonomikan kpd daerah provinsi dpt dibentuk Cabdin di Kab./Kota (Sub Urusan Pendidikan menengah dan khusus, kehutanan, ESDM, Kelautan dan Perikanan) KEDUDUKAN berada dibawah dan bertanggung jawab Kpd KADIS sesuai bidang urusan pemerintahan yg diselenggarakan TUGAS Membantu Kadis melaksnakan sebagaian UP yg menjdi kewenangan daerah prov. Di wilayahnya
FUNGSI CABDIN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN: KEBIJAKAN DAN PROGRAM SESUAI DG LINGKUP TUGAS DI WIL. KERJANYA EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM DAN KEGIATAN SESUAI DG LINGKUP BID TUGAS DI WIL. KERJANYA PELAKS ADM PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YG DIBERIKAN KADIS
Psl. 3 (4) dan (5) DLM RANGKA EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK CABDIN MENDPT PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN WEWENANG LAINNYA DARI GUB YG DITETAPKAN DGN PERGUB DLM MELAKS TUGASNYA BERKOORDINASI DGN PERANGKAT DAERAH KAB/KOTA YG MENYENGGARAKAN UP SESUAI DGN TUSI CAB DIN.
PEMBENTUKAN, LOKASI DAN WILAYAH KERJA CABANG DINAS DITETAPKAN DGN PERGUB SETELAH DIKONSULTASIKAN TERTULIS DGN MENDAGRI KONSULTASI DILENGKAPI DOKUMEN: KAJIAN AKADEMIS DAN ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Lokasi TIDAK DIBENTUK DI IBUKOTA PROV WILAYAH KERJA DPT MELIPUTI 1 / LEBIH KAB/KOTA
CABANG DINAS DGN WILAYAH KERJA HANYA 1 KAB/KOTA Kab/Kota Berciri kepulauan Di daerah perbatasan dg negara lain Trluar atau tdk tersedia akses transportasi darat. Jarak dari ibukota Prov dan dgn ibukota Kab/Kota tetangga > 100 km utk wil. Jawa, Bali dan Nusa Tenggara atau > 150 km utk luar Jawa, Bali dan Nusa tenggara
KLASIFIKASI DAN KRITERIA KELAS A - BEBAN KERJA BESAR KELAS B BEBAN KERJA KECIL
PEMBENTUKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN KELAS A Melayani Minimal 150 satuan pendidikan menengah dan khsusus KELAS B Melayani Minimal 100 satuan pendidikan menengah dan khusus
PEMBENTUKAN CABANG DINAS ESDM KELAS A Mengelola paling sedikit 35.000 ha lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KELAS B Mengelola kurang dari 35.000 ha lahan Izin Usaha Pertambangan ( IUP)
PEMBENTUKAN CABANG DINAS BIDANG KELAUTAN Kelas A : Bila Mengelola paling sedikit 5.000 km2 luas wilayah laut kewenangan provinsi Kelas B: Bila Mengelola kurang dari 5.000 km2 luas wilayah laut kewenangan provinsi
PEMBENTUKAN CABANG DINAS KEHUTANAN Kelas A dibentuk apabila Luas kawasan Lindung lebih dari 45.000 ha Luas Lahan Kritis lebih dari 15.000 ha Luas hutan raya lebih dari 15.000 h Jumlah Industri hasil hutan lebih dari 15 Industri. Jumlah Kelompok Tani Hutan lebih dari 225 kelompok; dan Jumlah desa sekitar Hutan lebih dari 60 Desa Kelas B dibentuk apabila: Luas Kawasan Lindung kurang dari atau sama dg 45000 ha Luas Lahan Kritis Kurang dari atau sama dg 15.000 ha Luas Hutan Rakyat kurang dari atau sama dng 15.000 ha
SUSUNAN ORG CABANG DINAS KELAS A DAN KELAS B KEPALA KEPALA SUBBAG TU SUBBAG TU SEKSI JAFUNG JAFUNG
PETA JABATAN CABANG DINAS PSL 66 PP/18 2016 KELAS A KA CABDIN KASUBBAG TU PALING BANYK 2 KASI PELAKSANA KELAS B KA CABDIN KASUBBAG TU PELAKSANA KA.CABDIN ESLN III B / ADMNINISTRATOR KASUBBAG/KASI ESLN IV A PENGAWAS PSL 94 PP 18/2016 KA CABDIN ESLN IV A / ADMNINISTRATOR KASUBBAG/KASI ESLN IV B PENGAWAS
UPTD PENGERTIAN UPTD ad. organisasi yg melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. Tugas teknis operasional ad. tugas utk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yg secara langsung berhubungan dg pelayanan masyarakat. Tugas teknis penunjang ad. tugas utk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dlm rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
PEMBENTUKAN Pada dinas/badan Daerah provinsi, Kab/Kota dapat dibentuk UPTD provinsi, Kab/Kota utk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan Pemerintahan yg bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya. Dalam rangka menyediakan barang dan/atau jasa yg diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yg berlangsung secara terus menerus; Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD bersangkutan; Memiliki SOP dlm melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu; Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dg Pemerintah Kabupaten/kota.
PROSEDUR DAN SYARAT PEMBENTUKAN Psl.11 Pembentukan UPTD: Prov. ditetapkan dg PERGUB SETELAH DIKONSULTASIKAN secara tertulis kepada Menteri. Kab./kota ditetapkan dg PERBUB/PERWALI SETELAH DIKONSULTASIKAN secara tertulis kepada Gubernur. Konsultasi dilengkapi dgn dokumen: Kajian akademis pembentukan unit pelaksana teknis; Analisis rasio belanja pegawai.
Ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja KLASIFIKASI UPTD PROV., KAB./KOTA KELAS B KELAS A Beban kerja kecil. Beban kerja besar Penentuan klasifikasi Ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja
PENENTUAN KLASIFIKASI Ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dg ketentuan: KELAS A: DIBENTUK APABILA Lingkup tugas dan fungsinya meliputi dua bidang fungsi dinas/badan atau Wilayah kerja lebih dari 1 kab/kota, dan Jumlah jam kerja efektif 15.000 jam kerja per tahun P R O V I N S KELAS B: DIBENTUK APABILA Lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 fungsi dinas/badan pada dinas/badan atau Wilayah kerjanya hanya 1 kabupaten/kota, dan Jumlah jam kerja efektif antara 6000 s/d kurang dari 15.000 jam per tahun. GUB. DPT MENURUNKAN TIPE
KLASIFIKASI UPTD KAB/KOTA Kelas A DIBENTUK APABILA Lingkup tugas dan fungsinya meliputi dua bidang fungsi dinas/badan atau Wilayah kerja lebih dari 1 kecamatan Jumlah jam kerja efektif 10.000 jam kerja per tahun Kelas B DIBENTUK APABILA Lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 bidang fungsi dinas/badan Wilayah kerjanya hanya 1 kecamatan Jumlah jam kerja efektif antara 5000 s/d kurang dari 10.000 jam per tahun. BUPATI/WALIKOTA DPT MENURUNKAN TIPE
UPTD SATUAN PENDIDIKAN Psl. 13 PROV. Psl. 22 KAB./KOTA Permendagri 12/2017 (1) Selain UPTD Kab./Kota sebagaimana dimaksud dalam Psl. 20 ayat (1) terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah Kab./Kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kab./kota (2) Satuan pendidikan Daerah Kab./Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
UPTD RUMAH SAKIT DAERAH PP 18/2016: Psl. 21 Prov. Psl. 43, 44 Kab/Kota Permendagri 12/2017 Psl. 14 Prov. Psl. 23 Kab./Kota Selain UPTD Kab./Kota sebagaimana dimaksud dlm Pasal 20 ayat (1), terdpt UPTD Kab./Kota di bidang kesehatan berupa RSD Kab./Kota sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yg bekerja secara profesional. Dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah yg diangkat dari pejabat fungsional dokter/dokter gigi yg diberikan tugas tambahan. Bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola RS dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Dalam hal belum menerapkan pengelolaan keuangan BLUD, pengelolaan keuangan RSD tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. Penyelenggaraan tata kelola RS dan tata kelola klinis, dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yg menyelenggarakan UP di bidang kesehatan. Pertanggungjawaban melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kadis yg menyelenggarakan UP di bidang kesehatan. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah diatur sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
KEDUDUKAN UPTD UPTD Prov., kab./kota berada di bawah dan brtnggung jwb kpd Kepala Dinas atau Kepala Badan sesuai dgn bidang urusan pemerintahan atau penunjang urusan pemerintahan yg diselenggarakan. UPTD Prov., kab./kota merupakan bagian dari perangkat daerah Prov., kab./kota.
TUGAS UPTD Prov., Kab./Kota Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta UP yg bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya. Prinsipnya: tdk bersifat pembinaan, koordinasi atau sinkronisasi serta tdk berkaitan langsung dgn perumusan dan penetapan kebijakan daerah. Berdasarkan sifat tugas, wilyah kerja UPTD Prov. dpt melewati batas wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/kota diwilyahnya. Wilyah kerja UPTD Kab./Kota dpt melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dlm daerahnya. Tidak membawahkan UPTD lainnya.
Tugas Lingkup Kegiatan Tidak berkaitan Langsung dengan Perumusan dan Penetapan Kebijakan publik Tidak bersifat pembinaan Tugas Lingkup Kegiatan Tidak Membawahkan UPT lainnya Tidak mengenal Batas wilayah Administrasi pem. tertentu
SUSUNAN ORGANISASI DAN JABATAN UPTD PROVINSI KELAS A SUSUNAN ORGNS JENJANG JABATAN ESELON KEPALA ADMINISTRATOR III B SUB BAG TATA USAHA PENGAWAS IV A SEKSI MAX 2 IV B POK JAB FUNGSIONAL -- KELAS B SUSUNAN ORGNS JENJANG JABATAN ESELON KEPALA PENGAWAS IV A SUB BAG TATA USAHA IV B PELAKSANA -- POK JAB FUNGSIONAL
SUSUNAN ORG UPTD PROVINSI KELAS A DAN KELAS B KEPALA KEPALA SUBBAG TU SUBBAG TU SEKSI JAFUNG JAFUNG
SUSUNAN ORGANISASI DAN JABATAN UPTD KAB./KOTA KELAS A SUSUNAN ORGNS JENJANG JABATAN ESELON KEPALA PENGAWAS IV A SUB BAG TATA USAHA IV B POK JAB FUNGSIONAL KELAS B SUSUNAN ORGNS JENJANG JABATAN ESELON KEPALA PENGAWAS IV B POK JAB FUNGSIONAL
SUSUNAN ORG UPTD KABUPATEN /KOTA KELAS A DAN KELAS B KEPALA KEPALA SUBBAG TU JAFUNG JAFUNG
Psl 18 Ayat (3) dan Psl 27 Ayat (3) Lanjutan susunan orgns Psl 18 Ayat (3) dan Psl 27 Ayat (3) Susunan UPT sebgaimana dikmaksud TIDAK BERLAKU bagi UPT yg berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal, Puskesmas dan RSD. Psl. 19 dan Psl 28 Pada UPTD Prov. kabupaten/kota yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas, untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPTD dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja nonstruktural. Wilayah kerja/unit nonstruktural sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Koordinator.
Lanjutan jabatan Psl. 30 Permendagri No 12/2017 (4) Kepala UPTD provinsi, kab., dan kota yg berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru/pamong belajar sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala UPTD provinsi, kab., dan kota yg berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi. (6) Kepala UPTD Kab./Kota yang berbentuk Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yg di berikan tugas tambahan.
TATA KERJA Kepala UPTD provinsi, kabupaten, dan kota Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dg Yg dipimpinnya. Mlaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing2. Bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PEMBIAYAAN Pembiayaan utk mendukung kegiatan UPTD dibebankan pada APBD dan sumber lain yg sah dan tdk mengikat sesuai dg ketentuan peraturan per UU an.
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 (1) UPTD yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dan dinyatakan sebagai UPTD dari dinas atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPTD tersebut sampai dengan dibentuknya UPTD berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian UPTD berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Psl. 36 Jabatan perangkat daerah di bawah jabatan direktur tetap sebagai jabatan struktural dg eselon sebagaimana yg ada saat ini sampai dengan ditetapkannya peraturan Presiden yg mengatur struktur organisasi dan tata kerja RS Pembentukan rumah sakit daerah baru yang dibentuk sebelum ditetapkannya peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Psl 37 RSD yg belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dan direktur Rumah Sakitnya tidak dijabat oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) diberikan tunjangan jabatan setara dg tunjangan jabatan eselonisasi kepala rumah sakit sebelumnya sesuai dg klasifikasi RSD masing-masing.
PEDOMAN KONSULTASI PEMBENTUKAN CABANG DINAS DAN UPTD KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEDOMAN KONSULTASI PEMBENTUKAN CABANG DINAS DAN UPTD TINDAK LANJUT KETENTUAN: Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 20 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Seluruh Cabang Dinas dan UPTD yg akan dibentuk, maupun yg telah ada sebelum di undangkannya Permendagri No 12/2017, tetap harus dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yg diatur dalam Pemendagri tersebut. Kecuali UPTD Rumah sakit, Puskesmas dan satuan pendidikan tidak perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi menggunakan kriteria, sebagaimana diatur dalam Pemendagri No 12/2017. Dituangkan dalam dokumen kajian pembentukan Cabang Dinas atau UPTD. Klasifikasi UPTD ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja dari UPTD yang akan dibentuk. UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas operasional/penunjang tertentu dan tidak dapat dibentuk untuk melakukan pembinaan terhadap UPTD atau unit kerja lain; UPTD dapat dibentuk apabila telah memenuhi kriteria dan penjelasan indikator pembentukan UPTD. Didukung dengan data dan informasi (akurat, valid, dapat dipertanggungjawabkan) serta memenuhi jumlah beban kerja minimal yang ditetapkan, Dalam hal diperlukan unit kerja utk melaksanakan suatu fungsi namun tidak memenuhi kriteria untuk dibentuk sebagai UPTD, Pemda dapat membentuk unit kerja nonstruktural, dipimpin oleh seorang koordinator; Apabila Perkada tentang Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD tidak sesuai dengan Permendagri No. 12/2017 dan pedoman ketentuan tersebut di atas, agar dilakukan penyempurnaan .
KAJIAN/ANALISIS PEMBENTUKAN UPTD NO KRITERIA INDIKATOR KETERANGAN 1 2 3 4 1 Melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu Kegiatannya merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan Bukan merupakan kegiatan lintas SKPD Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya. Cek sub urusan yang menjadi rujukan Cek apakah merupakan kegiatan perumusan kebijakan mulai dari, perumusan masalah, pengumpulan data, analisis data, perumusan alternatif kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Cek apakah tugas UPT merupakan kegiatan dari beberapa urusan pemerintahan. Tugas yang dilaksanakan mempunyai beberapa aktivitas yang perlu secara terus dilakukan pengaturan, arahan, pembagian kerja, pengawasan, dan/atau pengambilan keputusan. artinya bukan kegiatan rutin yang pelaksanaannya sudah teratur yang dapat dilakukan sendiri oleh staf. 2 Penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah lain Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur baik barang kolektif maupun barang individu; Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus. Cantumkan bentuk dan jenis barang/jasa yang dihasilkan oleh UPT yang akan dibentuk. Uraian tentang Frekunsi dan penerima barang/jasa yang dihasilkan.
Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah dan cepat. NO KRITERIA INDIKATOR KETERANGAN 2 3 4 3 Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah dan cepat. Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga apabila tidak tersedia akan mengganggu kehidupan masyarakat atau penyelenggaraan pemerintah; Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya. Perbedaan Jarak dan waktu antara lokasi UPT dengan dinas Uraian tentang resiko yang diteri masyarakat jika barang/jasa tersebut tidak di produksi oleh UPT. Uraian tentang daftar BUMN dan BUMD beserta bisnis utamanya. 4 Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana. Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi balanja publik Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan peralengkapannya. Jumlah pegawai yang akan ditempatkan pada UPT beserta asal unit kerjanya dan jumlah pegawai pada unit kerja asal. Rasio belanja pegawai terhadap APBD sebelum dan sesudah terbentuk UPT. Nama gedung yang akan digunakan oleh UPT dan dilampirkan foto gedung.
Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah NO KRITERIA INDIKATOR KETERANGAN 2 3 4 5 Memiliki SOP dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah Nomor dan Judul SOP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPT 6 Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak melaksanakan kegaiatan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota serta tidak tumpang tindih dengan kegiatan kabupaten/kota 7 Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan. Terdapat tenaga teknis yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pada UPT tersebut sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Jenis tenaga teknis yang dipersaratkan dan nama pegawai beserta bukti keahlian yang dimiliki sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan.
EVALUASI UPTD
CHECK LIST EVALUASI UPT No INDIKATOR ALAT UJI VALIDITAS KESIMPULAN 1 Kewenangan Daerah Lamp UU 23/2014 2 Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan lihat Hasil Kerja Dlm Kajian 3 Bukan merupakan kegiatan lintas SKPD Lihat Hasil Kerja dan Kewenangan 4 Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya 5 Barang atau jasa yang diberikan bersifat konkrit dan terukur baik barang kolektif maupun barang individu 6 Penyediaan barang dan jasa diperlukan secara terus menerus Lihat Frekuensi dan Volume Produk Layanan 45
CHECK LIST EVALUASI UPT No INDIKATOR ALAT UJI VALIDITAS KESIMPULAN 7 Layanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, murah dan cepat Bandingkan Waktu dan Biaya Layanan 8 Layanan yang diberikan UPT tersebut merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan oleh masyarakat atau penyelenggara pemerintahan Cek Akibat Jika Layanan Itu Tdk ada 9 Layanan yang diberikan belum disediakan oleh BUMN, BUMD, SWASTA, atau Penyedia lainnya Cek Fungsi Layanan Publik atau Layanan Privat 10 Pegawai yang akan ditempatkan pada UPT tidak mengakibatkan terganggunya kinerja unit-unit organisasi yang lain Cek Jumlah Pegawai Pada Unit Kerja Yang Pegawainya ditugaskan ke UPT 11 Tidak menambah pegawai baru baik PNS ataupun Honorer Cek Jumlah Pegawai Yang Dibutukan 46
CHECK LIST EVALUASI UPT No INDIKATOR ALAT UJI VALIDITAS KESIMPULAN 12 Belanja Pegawai dan biaya operasional kantor tidak mengurangi balanja publik Cek Rasio Belanja Pegawai dengan Belanja Nonpegawai 13 Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa kantor dan peralengkapannya Cek Daftar Sarana Yang Akan Digunakan 14 Dukomen SOP sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah Cek No SK KDH ttg SOP 15 Tidak melaksanakan kegaiatan yang menjadi kewenangan Provinsi Lampiran UU 23/2014 16 Terdapat tenaga teknis yang diperlukan Cek Tenaga Teknis Yang dibutuhkan dan nama tenaga yang tersedia beserta latar belakang pengalaman 47
KLASIFIKASI UPT Klasifikasi UPT ditentukan berdasarkan ABK masing-masing UPT. Dalam Melakukan Evaluasi ABK, memperhatikan : Uraian pekerjaan harus jelas dan konkrit, hasil kerjanya terukur, alat kerjanya jelas dan volumenya terukur. Contoh Uraian Kerja yang tidak jelas/tidak konkrit : Mengumpulkan data terkait penyakit di Kabupaten X Contoh uraian pekerjaan yang jelas dan konkrit : Memverifikasi kelengkapan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kantor samsat. Uraian pekerjaan ini jelas satuan hasil kerjanya yaitu kendaraan wajib pajak, volumenya (beban kerja) jelas yaitu jumlah kendaraan, norma waktunya jelas, misalnya 2 menit. Alat kerjanya lembar check list. Agar dilakukan penilaian kelayakan hasil kerja, norma waktu dan tingkat rutinitas pelayanan. 48
KETENTUAN RUMAH SAKIT DAERAH UNTUK MEMBERIKAN KETEGASAN PENGATURAN RSD, MAKA DALAM PASAL 36 DAN 37 PERMENDAGRI 12/2017 DIATUR SBB: Kedudukan RSD adalah UPT dan Jabatan Direktur RSD sebagai jabatan fungsional dengan tugas tambahan. Jabatan dibawah Direktur tetap jabatan struktural seperti yang ada saat ini. SOTK RSD tetap seperti yang ada saat ini sambil menunggu Perpres. Jika Dir RSD bukan pejabat fungsional diberikan tunjangan: RSD dengan PPK BLU Diberikan Tunjangan Manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BLU; RSD belum PPK BLU diberikan tunjangan sama dengan tunjangan yang diberikan kepada direktur RSD saat ini. RSD baru dibentuk mengikuti ketentuan poin 1 s/d 3 di atas. 49
SISTEMATIKA PENULISAN DOKUMEN KAJIAN BAB I PENADAHULUAN Latar Belakang Tujuan BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD Uraian, penjelasan, menyebutkan hal-hal yg memenuhi syarat tiap-tiap indikator dari masing-masing kriteria (pada kolom 2 dan dijelaskan pada keterangan kolom 3, Matriks Kriteria dan Indikator Pembentukan UPTD). Bab II terdiri dari kriteria/diuraikan dalam sub bab: Kegiatan Teknis Operasional Tertentu (untuk UPTD Dinas) atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu (untuk UPTD Badan) Yang Akan Dilaksanakan. Bentuk/Jenis barang atau jasa Yang Disediakan Bagi masyarakat atau Perangkat Daerah lain dan Frekuensi Penerima barang/Jasa. Kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan (Penerima Manfaat) Sumber daya pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana. SOP Pelaksanakan Tugas Keknis Operasional /atau Tugas Keknis Penunjang Tertentu. Keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Jabatan teknis yang tersedia sesuai tugas dan fungsi UPTD dan nama pegawai (tenaga) teknis. BAB III ANALISIS BEBAN KERJA UPTD BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI Dari dokumen Analisis Belanja Pegawai yg disyaratkan dalam Kemendagri No, 12/2017, sehingga dokumen analisis rasio belanja pegawai tidak diajukan secara terpisah tetapi disatukan dalam dokumen kajian. BAB V PENUTUP
TERIMA KASIH