HUKUM DAN HAM NURUL LAILI FADHILAH
Literatur: NURUL Qaamar. 2013. hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi (Human Rights in Democratche Rechsstaat). Jakarta. SINAR GRAFIKA. Majda El-Muhtaj.2009. Dimensi-Dimensi HAM mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada Majda El-Muhtaj.2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana Eddy O.S. Hiariej. 2010. Pengadilan atas Beberapa Kejahatan serius terhadap HAM. Jakarta:Erlangga Ham dalam Dimensi/Dinamika Yuridis,Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-Kham (Hukum Hak asasi Manusia) dalam Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggungjawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya. Jakarta: Grasindo Muladi. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta : The Habibie Center. Romli Atmasasmita. 2006. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung : PT Refika Aditama. R. Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Titon Slamet Kurnia. 2005. Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soedjono Dirdjosisworo, 2002. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti. Theo Van Boven, 2002. Mereka yang Menjadi Korban, Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Muladi, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Centre.
literatur T. Mulya Lubis (penyunting) Penterjemah A. Setiawan. Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia-Isu dan Tindakan Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993. Rhoda E. Howard. HAM: Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya. Penerjemah Nugraha Kantjasungkana, Jakarta: Grafiti, 2000. Hayner, Priscilla B., 2001. Setelah Otoritarianisme Berlalu, Esai-esai Keadilan di Masa Transisi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Ifdal Kasim (ed.), 2000. Statuta Roma, Mahakamah Pidana Internasional. Mengadili Genocida, Kejahatan terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perang, Agresi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) R. Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Titon Slamet Kurnia. 2005. Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soedjono Dirdjosisworo, 2002. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti. Theo Van Boven, 2002. Mereka yang Menjadi Korban, Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Muladi, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Centre.
Literatur Hayner, Priscilla B., 2001. Setelah Otoritarianisme Berlalu, Esai-esai Keadilan di Masa Transisi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Ifdal Kasim (ed.), 2000. Statuta Roma, Mahakamah Pidana Internasional. Mengadili Genocida, Kejahatan terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perang, Agresi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Peter Davies. Hak-hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai, Penerjemah A. Rahman Z, Jakarta: Yayasan Obor, 1994. M. Afif Hasbullah, 2005. Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia. Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Gudmundur Alfredsson dan Asbjorn Eide (ed) The Universal Declaration of Human Rights: A Common Standard of Achievement, London: Martinus Nijhoff Publisher, 1999. David P. Forsythe. Hak-hak Asasi Manusia dan Politik Asasi Manusia dan Politik Dunia. Penerjemah Tom Gunadi, Bandung: Angkasa, 1993 Cees de Rover, 2000. To Serve and To Protect, Acuan Universal Penegakan HAM, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Arie Siswanto, 2005. Yurisdiksi Material Mahakamah Kejahatan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia
KOTRAK BELAJAR ASPEK PENILAIAN ABSENSI KEAKTIFAN TUGAS UTS UAS
MATERI SEBELUM UTS Pengertian, Konsep dan Prinsip HAM dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Konsep HAM dalam Piagam PBB (Paragraf Ke-2 Preamble, Pasal 1 (3), dan Pasal 55, 56 dari Piagam PBB) Konsep dan Prinsip HAM dalam Deklarasi Umum HAM PBB (Paragraf 1, 6, dan Pernyataan (Proklamasi) Pembukaan, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 29 (2), Pasal 30) Prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi Indonesia (Pasal 28I, Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945) Pengertian dan Prinsip HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( Bab I tentang Ketentuan Umum dan Bab II tentang Asas-asas Dasar)
2. SEJARAH HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN NASIONAL a. Sejarah Pembentukan Perjanjian Internasional HAM PBB yang Utama: 1) Piagam PBB 2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia 3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 4) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 5) Kovenan Utama lainya (CAT, CEDAW, CRC, CERD, CMW) b. Sejarah Pembentukan Hukum Nasional di bidang HAM: 1) Sejarah pelingkupan HAM dalam konstitusi di Indonesia; 2) Latar belakang sejarah lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang HAM di Indonesia (UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU No.11/2005 tentang Pengesahan ICESCR, UU No.12/2005 tentang Pengesahan ICCPR)
3. Hukum HAM Internasional a. Lembaga HAM internasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian HAM PBB (human rights treaties body) b. Dewan HAM PBB (human rights council) c. Prosedur Khusus PBB (special procedures) d. Universal Periodic Review (UPR) e. Pengadilan Tindak Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
MATERI SETELAH UTS 4. Hukum HAM Nasional a. HAM sebagai hak konstitusional di Indonesia (BAB XA dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945) b. HAM dan Kebebasan Dasar (Bab III UU 39/1999) c. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (Bab V UU 39/1999) d. Pembatasan dan Larangan (Bab VI UU 39/1999) e. Komisi Nasional HAM (Bab VII UU 39/1999) f. Partisipasi Masyarakat (Bab VIII UU 39/1999) g. Pengadilan HAM (Bab IX UU 39/1999, UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM)
5. HAM dalam konteks a. Indikator pemenuhan HAM oleh negara b. HAM dalam perspektif agama, vice versa c. HAM, Demokrasi, rule of law, dan Partisipasi publik