PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROBLEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PERMASALAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Masyarakat (bahkan Pemerintah Sendiri !) RAGU/TIDAK YAKIN akan manfaat perencanaan untuk penyelesaian masalah Rendahnya tingkat KETERKAITAN dan RELEVANSI antara berbagai proses dan substansi perencanaan pembangunan dengan kegiatan sosial-ekonomi yang berlangsung di masyarakat Rendahnya KONSISTENSI antara perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaannya, Rendahnya KETERKAITAN antara perencanaan sektoral dengan perencanaan wilayah Rendahnya SENSITIFITAS proses dan substansi perencanaan dengan kebutuhan riil masyarakat
Lanjutan-1 Belum optimalnya implementasi asas TRANSPARANSI dan PARTISIPASI publik dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Belum efektifnya proses INTERAKSI antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam proses kegiatan perencanaan (good planing governance). Masih rendahnya keterkaitan atau konsistensi antar dokumen perencanaan baik antara perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan perencanaan tahunan (RKPD, KUA-PPAS, APBD) maupun antara perencanaan pada tingkat pemerintah daerah (RPJMD, RKPD) dengan perencanaan pada tingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Rencana Strategis-PD dan Rencana Kinerja-PD)
Lanjutan-2 Rendahnya kapasitas organisasi perencanaan dan kompetensi SDM, baik di BAPPEDA maupun di unit perencanaan di tingkat Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya baik dalam proses perencanaan, pengelolaan data dan informasi bagi keperluan analisis permasalahan dan kebijakan, serta proses pengambilan keputusan. Masih kentalnya pendekatan pembangunan “akomodatif berbasis kelompok/komunitas/etnis” yang tidak proporsional dan tidak profesional, yang sebenarnya jika di re-desain secara tepat justru dapat menjadi model perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel.
PROBLEMATIKA MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH KERANGKA REGULASI “Dualisme” peraturan yang ada selama ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pengelolaan keuangan daerah. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, dan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di sisi lainnya, Pemda harus tunduk pada paket UU Pemerintahan Daerah dan turunannya yaitu UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 13 tahun 2006 beserta perubahannya Sangat mungkin terjadi pada implementasi UU No. 23 Th. 2014
Cont... PROSES PERENCANAAN SERINGKALI TERPISAH DARI PENGANGGARAN Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses perencanaan kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak. Ibarat memasang banyak perangkap, agar banyak sasaran yang terjerat.
KETERSEDIAAN DANA YANG TIDAK TEPAT WAKTU Cont .... KETERSEDIAAN DANA YANG TIDAK TEPAT WAKTU Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat PD masih sulit didapatkan. Kegiatan akhirnya : TIDAK ON SCHEDULE
TERLALU BANYAK “ORDER” DALAM PROSES PERENCANAAN ANGGARAN Cont... TERLALU BANYAK “ORDER” DALAM PROSES PERENCANAAN ANGGARAN Masing-masing ingin menjadi “arus utama” misalnya : Gender mainstreaming (Pro Gender) Poverty mainstreaming (Pro Kemiskinan) Disaster mainstreaming (Pro Bencana) Eco-mainstreaming (Pro Lingkungan) Pro Pertumbuhan vs Pro Pemerataan Pro Budaya Lokal MDG’s, SPM (Standar Pelayanan Minimal)
FENOMENA OVERLAP DAN OVERLOAD Cont.... FENOMENA OVERLAP DAN OVERLOAD Hal ini sering disebabkan oleh tugas dan fungsi PD yang “berhimpit” Akibatnya ada “duplikasi” kegiatan dan anggaran yang dapat menimbulkan “Redundancy”
Cont.... Masih adanya IN-EFEKTIVITAS DAN IN-EFISIENSI penggunaan keuangan pemerintah daerah akibat adanya IRASIONALITAS dalam alokasi anggaran. Masih perlunya peningkatan AKUNTABILITAS para pengelola keuangan daerah dalam mengelola keuangan publik
Fail to Plan – Plan to Fail Falsafah Perencanaan Fail to Plan – Plan to Fail
Falsafah Perencanaan Good Plan – Half Done
KONSEP DASAR PERENCANAAN Perencanaan bukanlah sekedar menyusun apa yang akan kita kerjakan/lakukan besok, tetapi Perencanaan adalah proses menentukan apa yang akan kita capai besok, yang kemudian baru diikuti dengan apa yang akan kita kerjakan/lakukan untuk mencapainya.
Setiap perencanaan harus mempunyai peta perjalanan (Road Map), dimana harus jelas dari mana kita berangkat, melalui berapa tahapan dan sampai dimana tujuan akhirnya, artinya: Perencanaan harus jelas tujuannya (100%-nya nanti seperti apa) dan jelas pentahapannya (dari 0%, ke berapa%, sampai 100%, sehingga bisa dievaluasi tercapai berapa% dan masih berapa% lagi)
(Paling Tidak) Terdapat 4 sifat yang harus dibedakan dalam perencanaan: Yang sifatnya pembangunan Yang sifatnya peningkatan/pengembangan Yang sifatnya mempertahankan apa yang telah dibangun - (pemeliharaan) Yang sifatnya mengoperasionalkan yang telah dibangun/rutinitas yang wajib dilakukan - (operasional)
PERMASALAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Masyarakat (bahkan Pemerintah Sendiri !) RAGU/TIDAK YAKIN akan manfaat perencanaan untuk penyelesaian masalah Rendahnya tingkat KETERKAITAN dan RELEVANSI antara berbagai proses dan substansi perencanaan pembangunan dengan kegiatan sosial-ekonomi yang berlangsung di masyarakat Rendahnya KONSISTENSI antara perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaannya, Rendahnya KETERKAITAN antara perencanaan sektoral dengan perencanaan wilayah Rendahnya SENSITIFITAS proses dan substansi perencanaan dengan kebutuhan riil masyarakat
Lanjutan-1 Belum optimalnya implementasi asas TRANSPARANSI dan PARTISIPASI publik dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Belum efektifnya proses INTERAKSI antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam proses kegiatan perencanaan (good planing governance). Masih rendahnya keterkaitan atau konsistensi antar dokumen perencanaan baik antara perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan perencanaan tahunan (RKPD, KUA-PPAS, APBD) maupun antara perencanaan pada tingkat pemerintah daerah (RPJMD, RKPD) dengan perencanaan pada tingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Rencana Strategis-PD dan Rencana Kinerja-PD)
Lanjutan-2 Rendahnya kapasitas organisasi perencanaan dan kompetensi SDM, baik di BAPPEDA maupun di unit perencanaan di tingkat PD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya baik dalam proses perencanaan, pengelolaan data dan informasi bagi keperluan analisis permasalahan dan kebijakan, serta proses pengambilan keputusan. Masih kentalnya pendekatan pembangunan “akomodatif berbasis kelompok/komunitas/etnis” yang tidak proporsional dan tidak profesional, yang sebenarnya jika di re-desain secara tepat justru dapat menjadi model perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel.
MUATAN PERENCANAAN Arah masa depan yang hendak dituju (where do we want to be)? > visi, misi, tujuan & sasaran. Mempertimbangkan kondisi saat ini (where are we now)? > SWOT analysis & isu-isu strategis. Cara-cara mencapai tujuan dan sasaran (how to get there)? > Strategi, kebijakan, program & kegiatan. Ukuran keberhasilan (how do we measure our progress)? > indikator kinerja.
Realistis: menggunakan sumber yang ada, faktual, rasional, fleksibel A Good Plan Spesifik: jelas tujuan, urutan, objektif (hasil akhir), metoda evaluasi. Bermanfaat. Sederhana/simple. Realistis: menggunakan sumber yang ada, faktual, rasional, fleksibel S next…
Sesuai standar, kebijakan, prosedur dan aturan yang berlaku. Sesuai skala prioritas: rasional. Melibatkan seluruh komponen organisasi. Berkesinambungan. Tertulis.
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL LONG JOURNEY………… UU NO. 25 TH. 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (5 Oktober 2004) PP NO. 8 TH 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (4 Februari 2008 ) PERMENDAGRI NO. 54 TH 2010 TENTANG PELAKSANAAN PP NO. 8 TH 2008 TENTANG TAHAPAN, TATACARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (21 Oktober 2010 ) PERMENDAGRI NO.86 TH 2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RAPERDA TENTANG PJPJD DAN RPJMD, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RPJPD, RPJMD, DAN RKPD
Fail to PLAN Informasi yang kurang lengkap Metodologi belum dikuasai Perencaannya tidak realistis sehingga tidak mungkin bisa terlaksana Pengaruh politis terlalu besar sehingga pertimbangan-pertimbangan teknis perencanaan diabaikan Ketidaksiapan aparat pelaksana Masyarakat tidak punya kesempatan berpartisipasi sehingga tidak mendukung
PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN Politik Teknokratik Partisipatif Atas-bawah (top-down) Bawah-atas (bottom-up) Penjelasan UU. No. 25 Th. 2004
Tambahan materi-1 Urgensi Perencanaan Perencanaan dalam konteks Permasalahan - Solusi Politisasi Perencanaan “Meluruskan” pemahaman tentang pendekatan politik dalam perencanaan