Dirjen Pendis Kemenag RI PENGEMBANGAN GPAI PROFESIONAL Disampaikan Oleh DR.H.ASFAR AMIR , MM Sekretaris Pokjawas Sumbar /Pengwas PAI Kota Padang Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Untuk Pengawas PAI Dilaksanakan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI Di Padang 11-13 Desember 2017
Pengertian Profesional Profesionalitas berasal dari kata profesi (profession) yang dapat diartikan sebagai jenis pekerjaan yang khas atau pekerjaan yang memerlukan pengetahuan. Profesi dapat juga diartikan sebagai beberapa keahlian atau ilmu pengetahuan yang digunakan dalam aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain, instansi atau sebuah lembaga Profesionalitas merupakan kepemilikan seperangkat keahlian atau kepakaran di bidang tertentu yang dilegalkan dengan sertifikat olehsebuah lembaga. Oleh sebab itu seorang Profesional berhak memperoleh reward yang layak dan wajar yang menjadi pendukung utama dalam merintis kariernya ke depan
Pengertian GPAI G = Guru P= Pendidikan A=Agama I= Islam Apa Beda Guru Agama Islam dengan Guru Pendidikan Agama Islam ?. Jawabannya serupa tapi tak sama Pemahamannnya sama sama Guru, tapi yang membedakan Pendidikan ditengah tengah bahasa dan tulisan Guru dan Agama.
Pengetian Para Ahli Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Pendidikan yaitu sebuah proses pembelajaran bagi setiap individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek tertentu dan spesifik. . Ki Hajar Dewantara: Menurutnya pendidikan adalah suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya ialah bahwa pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik agar sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya. bangsa, negara dan agaman Prof. H. Mahmud Yunus: Yang dimaksud pendidikan ialah suatu usaha yang dengan sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, jasmani dan akhlak sehingga secara perlahan bisa mengantarkan anak kepada tujuan dan cita-citanya yang paling tinggi. Agar memperoleh kehidupan yang bahagia dan apa yang dilakukanya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, masyarakat, ya.
UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003: Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi yang ada didalam dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian yang baik, pengendalian diri, berakhlak mulia, kecerdasan,dan keterampilan yang diperlukan oleh dirinya dan masyarakat. Dari beberapa pengertian tersebut tentang definisi pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan kepada anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya untuk mencapai tingkat kedewasaan dan bertjuan untuk menambah ilmu pengetahuan, membentuk karakter diri, dan mengarahkan anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pendidikan juga bisa diartikan sebagai usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam belajar melalui suatu kegiatan pengajaran, bimbingan dan latihan demi peranannya dimasa yang akan datang.
Jadi Pengertian Guru Pendidikan Agama Islam secara umum dapat dipahami adalah seorang pengajar dan sebagai agen perubahan yang akan memberikan bimbingan dan arahan untuk bisa merubah prilaku seseorang anak didik kearah yang lebih baik, membentuk karakter dan aklak budi pekerti berguna untuk kehidupannya didunia dan akherat dan sesuai dengan tuntunan dan syariat dalam ajaran agama Islam. Berbeda dengan Guru Kelas, Guru Bidang Study. Kalau Guru kelas cukupuntuk kelas itu sendiri dan guru Bidang Study Untuk pemahaman bidang study itu sendiri. Kalau GPAI Pembimbingan masalah pembinaan karakter untuk kehidupan di dunia dan akherat
Kompetensi Guru , Kepala sekolah dan Kompetensi Pengawas KOMPETENSI PENGAWAS (Permendiknas No 12 tahun 2007,terdiri atas enam(6) dimensi kompetensi ) Kepribadian Sosial Supervisi Manajerial Supervisi Akademik Evaluasi Pendidikan Penelitian dan Pengembangan Kompetensi Guru : (Dasar UU No.19 Tahun 2005) Pedagogik Sosial Kepribadian Profesional KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH: (Dasar Permendiknas 13 Th 2007) Manajerial Kewirausahaan Supervisi Kepribadian Sosial
Kompetensi Guru:PMA 16/2010 Pasal 16 Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi 1. pedagogik, 2. kepribadian, 3. sosial 4, profesional, 5. kepemimpinan.
Penelitian & Pengembangan Sosial Sipritual Leadership Kompetensi GPAI PMA 211/2011 KOMPETENSI GURU 1. Kompetnsi Pedagogik 2.Kompetensi Sosial 3.Kompetensi Kepribadiaan 4. Kompetensi Profesional 5.Kompetensi Sipritual 6,Kompetnsi Leadership Kommpetensi Pengawas PAI Kepribadian Supervisi Manajerial Supervisi Akademik Evaluasi Pndidikan Penelitian & Pengembangan Sosial Sipritual Leadership
Kompetensi Pedagogik A. pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; b. penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama; c. pengembangan kurikulum pendidikan agama; d. penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama; e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama; f. pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama; g. komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; h. penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama; i. pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentinganpembelajaran pendidikan agama; dan j. tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.
Kompetensi Kepribadian a. tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; b. penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; c. penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; d. kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta e. penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial a. sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; b. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan c. sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
Kompetensi Profesional a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d. pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. d. kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kompetensi Kepemimpinan a. kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama; kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta d. kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ciri –Ciri Guru Profesional
Instrumen Guru Profesional
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN: PEMBINAAN,PEMANTAUAN,PENILAIAN RINCIAN KEGIATAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN: PEMBINAAN,PEMANTAUAN,PENILAIAN Tugas Pokok Fungsi Pengembangan Profesi Berkelanjutan 1. KTI 2. Mengikuti Diklat 3. Menyusun domlak pwsn 1. Menyusun program pwsn 2. Membina Guru dan Tendik lainnya 3. Memantau 8 SNP 4. Menilai kinerja 5. Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru 6. Menyusun laporan hasil 7. Tgs pwsn di daerah khusus Mitra Guru dan Tendik Inovator Konselor Motivator Kolaborator Asesor Evaluator Konsultan Penunjang Tgs lain yang relevan Mendapat penghargaan Ijazah lainnya 19
BIDANG KOMPETENSI GURU dalam Penilaian Kinerja Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 14 kompetensi (telah ditetapkan oleh BSNP)
KOMPETENSI PEDAGOGI Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
KOMPETENSI SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
KOMPETENSI PROFESIONAL Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Peranan Pengawas Untuk Pengembangan Profesional GPAI
Pengawas pendidikan agama berwenang: a. melakukan pemantauan, penilaian, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah; b. melakukan pembinaan terhadap guru pendidikan agama; c. melakukan penelitian tindakan kepengawasan, penelitian sekolah dan penelitian kelas terkait dengan penyelenggaraan pendidikan agama; d. menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah; e. memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tentang penyeleng- garaan pendidikan agama; F.memberikan penilaian guru pendidikan agama dan rekomendasi dalam rangka mutasi dan promosi; g. menerapkan metode kerja yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik profesi;dan h. memberikan masukan untuk pengembangan pendidikan agama di sekolah.
Buku Yang Harus Dimiliki Guru
Terima Kasih asfartanjung@gmail.com