RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)
BENTUK RESTRUKTURISASI Restrukturisasi Perusahaan (Corporate Restructuring) diartikan sebagai upaya melakukan pembenahan (strukturisasi) kembali perusahaan agar bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan bisnis yang tengah berlangsung, dapat berbentuk : Penggabungan Usaha (Merger) Konsolidasi Pengambil Alihan (Akuisisi) Spin off
PENGGABUNGAN (MERGER) Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
UNSUR-UNSUR MERGER Adanya perbuatan hukum; Adanya 2 (dua) perseroan atau lebih; Adanya tujuan yang sama, yaitu salah satu perseroan menggabungkan diri ke dalam perseroan yang lain; dan Adanya keputusan yang sama, yaitu perseroan yang menggabungkan diri akan bubar.
ALASAN MERGER Pertimbangan Pasar Dengan melaksanakan merger antara dua atau lebih perusahaan, maka mata rantai produksi, distribusi, hingga sampai ke konsumen dikuasai oleh perusahaan hasil merger. Penghematan Distribusi Sistem distribusi tunggal seringkali dapat menangani dua produk yang mempunyai metode distribusi atau market yang serupa, dengan menghemat biaya daripada sistem distribusi yang hanya menangani produk tunggal.
ALASAN …… Diversifikasi/spin off Hal ini dimaksudkan untuk menghindar dari risiko terhadap pasar tertentu dan/ atau untuk dapat berpartisipasi pada bidang-bidang yang baru tumbuh. Keuntungan Manufaktur Banyak keuntungan dapat dipetik dengan menggabungkan 2 (dua) unit manufaktur atau lebih. Biasanya segi-segi kelemahan dapat diperkuat, overcapacity dapat dihilangkan, dan overhead dapat dikurangi.
ALASAN …… Research and Development (R & D) Biaya-biaya R & D dapat dikurangi dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan fasilitas secara bersama oleh dua perusahaan yang melakukan merger. Pertimbangan Finansial Dalam hal ini, untuk meningkatkan earning per share dan memperbaiki image di pasar dan mencapai stabilitas dan sekuriti finansial. Merger diyakini dapat menekan biaya produksi, juga dapat meningkatkan harga jual produk menjadi lebih tinggi.
ALASAN …… Pemanfaatan Excess Capital Kelebihan modal masing-masing perusahaan dapat saling dimanfaatkan. Pertimbangan Sumber Daya Manusia Bagi perusahaan yang kekurangan/ mempunyai kelemahan di bidang SDM dapat dibantu oleh perusahaan lain yang SDM-nya lebih baik. Kecanggihan dan Otomatisasi Perkembangan bisnis menuju kepada penggunaan sarana yang semakin canggih dan otomatis. Perusahaan-perusahaan kecil akan sulit mengikuti perkembangan ini kecuali dengan membesarkan diri, antara lain melalui merger.
SASARAN ATAU TARGET Peningkatan Konsentrasi Pasar Peningkatan Efisiensi Pengembangan Inovasi Baru Alat Investasi Sarana Alih Teknologi Mendapatkan Akses Internasional Peningkatan Daya Saing Memaksimalkan Sumber Daya Menjamin Pasokan Bahan Baku
TYPE UMUM Merger Horizontal (Horizontal Merger) Merger horizontal terjadi apabila dua perusahaan yang memiliki lini usaha yang sama bergabung atau apabila perusahaan-perusahaan yang bersaing di industri yang sama melakukan merger. Merger Vertikal (Vertical Merger) Merger vertikal terjadi apabila suatu perusahaan bergabung dengan penyalurnya atau pelanggannya, seperti merger antara penjual (seller) dengan pembeli (buyer), atau merger antara klien (client) dengan penyalur (supplier), atau merger antara grosir (wholesaler) dengan perusahaan pengecer (retailer).
TYPE ….. Merger Konglomerat (Conglomerate Merger) Merger konglomerat terjadi apabila 2 (dua) perusahaan atau lebih yang tidak memiliki lini usaha yang sama bergabung. Merger Kon-Generik (Congeneric Merger) Dengan merger kon-generik, perusahaan-perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain, yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal), dan bukan juga hubungan antara produsen-supplier (vertikal). Dalam hal ini misalnya gabungan antara perusahaan yang bergerak di bidang finansial, seperti antara perusahaan leasing dengan bank.
TYPE MERGER DALAM PRAKTEK Merger Ramah (Friendly Merger) Friendly merger merupakan merger yang dilakukan melalui Direksi masing-masing perseroan yang akan melakukan merger, di mana perseroan yang akan mengakuisisi (acquiring company) terlebih dahulu menghubungi Direksi perseroan sasaran (target company) sebelum suatu merger plan disampaikan. Kedua perseroan yang akan melakukan merger tersebut kemudian mengeluarkan suatu pernyataan (statement) yang menguraikan persyaratan-persyaratan (terms) kesepakatan mereka dan merger plan (rencana merger) yang akan disampaikan kepada pemegang saham kedua perseroan tersebut untuk disetujui.
TYPE MERGER …… Merger Paksa (Unfriendly Merger/ Hostile Merger) Hostile merger merupakan merger yang dilakukan oleh perseroan yang akan mengakuisisi (acquiring company) dengan membeli saham perseroan sasaran (target company) tanpa terlebih dahulu menghubungi Direksi perusahaan sasaran. Hostile merger ini biasanya dilakukan dengan tender offer di mana perseroan yang akan mengakuisisi membujuk pemegang saham perseroan sasaran (target company) dengan suatu harga saham yang berada di atas harga pasar saham tersebut. Apabila tender offer berhasil, perseroan yang mengakuisisi akan mengendalikan perseroan sasaran (targeted company).
AKIBAT MERGER aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri (pada konsolidasi) beralih karena hukum kepada perseroan hasil merger yang masih eksis; dan pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil merger.