RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Business Combination Merger:
Advertisements

MENGELOLA SALURAN PEMASARAN
VIII. Saluran Pemasaran
Bab VI Posisi Strategis.
Business Combination Merger: Bergabung membentuk Badan Usaha Baru (Konsolidasi) atau Membeli Perusahaan Lain (Akuisisi) (Akuisisi)
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
STRATEGI TINGKAT PERUSAHAAN (KORPORAT)
PERTEMUAN 13 MERGER DAN AKUISISI.
Tarif Pelayanan Kesehatan
MERGER DAN AKUISISI OLEH ERVITA SAFITRI.
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
STRATEGI TINGKAT PERUSAHAAN (KORPORAT)
MERGER, LBO, DIVESTITUR, DAN HOLDING COMPANY
LINGKUNGAN BISNIS STIE IEU Yogyakarta 2014/2015.
Natalia Nainggolan Nim :
PROSES MANAJEMEN STRATEGIK
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
merger,konsolidasi dan akuisisi
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
BADAN USAHA.
MERGER, AKUISISI, LBO, DIVESTITUR, DAN HOLDING COMPANY
TINGKATAN STRATEGI.
STRATEGI DALAM PRAKTEK
Mata Kuliah : Manajemen Strategik
( Business Combination )
PERUSAHAAN.
MANAJEMEN MERGER PERBANKAN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
AKUNTANSI INTERNASIONAL
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
MEMAHAMI STRATEGI.
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
BAB 7 Merumuskan Sasaran Jangka Panjang dan Strategi Umum
Bab 19 : EKSPANSI : Merger, Akuisisi,Konsolidasi
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
UNIVESRSITAS BRAWIJAYA
Pertemuan 1 PENGGABUNGAN USAHA.
REKSA DANA Aini Masruroh,SEI.,MM.
Badan Usaha.
BUSINESS COMBINATION Penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi, karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with)
BENTUK RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Pengertian Penggabungan Usaha
MELENGKAPI STRATEGI BERSAING YANG DIPILH
MODEL McKINSEY Menggunakan multiple factors untuk menilai daya tarik industri dan market share dibandingkan dengan single measure pada model BCG Memiliki.
ANALISIS DAN PILIHAN STRATEGIK
Pengantar dan Jenis Saham
Penggabungan Usaha Penggabungan usaha terjadi apabila dua perusahaan atau lebih membentuk satu organisasi tunggal untuk menjalankan usaha. Penggabungan.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
Modal ventura PEMBIAYAAN KONSUMEN KARTU KREDIT MERGER
Nama: atina milatin NIM:
MERGER, DIVESTITURES & LBO’s
BENTUK ORGANISASI BISNIS
Manajemen Pembiayaan Rumah Sakit
Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)
MACAM-MACAM STRATEGI.
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
RESTRUKTURISASI USAHA DAN KEGAGALAN USAHA
KONSEPSI & MANFAAT KEMITRAAN
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
PENETAPAN SALURAN PEMASARAN DAN MENGELOLA RANTAI PEMASOK
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
MEILYA KARYA PUTRI, S.P, M.M
MEILYA KARYA PUTRI, S.P, M.M
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
EDISI KEDELAPAN BUKU II EUGENE F. BRIGHAM JOEL F. HOUSTON
MERGER DAN AKUISISI AHMAD NAZIR & EKA APRIYANTI. DEFINISI MERGER Gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan.
MERGER & AKUISISI Manajemen Keuangan 2.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
( Business Combination )
Transcript presentasi:

RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)

BENTUK RESTRUKTURISASI Restrukturisasi Perusahaan (Corporate Restructuring) diartikan sebagai upaya melakukan pembenahan (strukturisasi) kembali perusahaan agar bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan bisnis yang tengah berlangsung, dapat berbentuk : Penggabungan Usaha (Merger) Konsolidasi Pengambil Alihan (Akuisisi) Spin off

PENGGABUNGAN (MERGER) Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

UNSUR-UNSUR MERGER Adanya perbuatan hukum; Adanya 2 (dua) perseroan atau lebih; Adanya tujuan yang sama, yaitu salah satu perseroan menggabungkan diri ke dalam perseroan yang lain; dan Adanya keputusan yang sama, yaitu perseroan yang menggabungkan diri akan bubar.

ALASAN MERGER Pertimbangan Pasar Dengan melaksanakan merger antara dua atau lebih perusahaan, maka mata rantai produksi, distribusi, hingga sampai ke konsumen dikuasai oleh perusahaan hasil merger. Penghematan Distribusi Sistem distribusi tunggal seringkali dapat menangani dua produk yang mempunyai metode distribusi atau market yang serupa, dengan menghemat biaya daripada sistem distribusi yang hanya menangani produk tunggal.

ALASAN …… Diversifikasi/spin off Hal ini dimaksudkan untuk menghindar dari risiko terhadap pasar tertentu dan/ atau untuk dapat berpartisipasi pada bidang-bidang yang baru tumbuh. Keuntungan Manufaktur Banyak keuntungan dapat dipetik dengan menggabungkan 2 (dua) unit manufaktur atau lebih. Biasanya segi-segi kelemahan dapat diperkuat, overcapacity dapat dihilangkan, dan overhead dapat dikurangi.

ALASAN …… Research and Development (R & D) Biaya-biaya R & D dapat dikurangi dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan fasilitas secara bersama oleh dua perusahaan yang melakukan merger. Pertimbangan Finansial Dalam hal ini, untuk meningkatkan earning per share dan memperbaiki image di pasar dan mencapai stabilitas dan sekuriti finansial. Merger diyakini dapat menekan biaya produksi, juga dapat meningkatkan harga jual produk menjadi lebih tinggi.

ALASAN …… Pemanfaatan Excess Capital Kelebihan modal masing-masing perusahaan dapat saling dimanfaatkan. Pertimbangan Sumber Daya Manusia Bagi perusahaan yang kekurangan/ mempunyai kelemahan di bidang SDM dapat dibantu oleh perusahaan lain yang SDM-nya lebih baik. Kecanggihan dan Otomatisasi Perkembangan bisnis menuju kepada penggunaan sarana yang semakin canggih dan otomatis. Perusahaan-perusahaan kecil akan sulit mengikuti perkembangan ini kecuali dengan membesarkan diri, antara lain melalui merger.

SASARAN ATAU TARGET Peningkatan Konsentrasi Pasar Peningkatan Efisiensi Pengembangan Inovasi Baru Alat Investasi Sarana Alih Teknologi Mendapatkan Akses Internasional Peningkatan Daya Saing Memaksimalkan Sumber Daya Menjamin Pasokan Bahan Baku

TYPE UMUM Merger Horizontal (Horizontal Merger) Merger horizontal terjadi apabila dua perusahaan yang memiliki lini usaha yang sama bergabung atau apabila perusahaan-perusahaan yang bersaing di industri yang sama melakukan merger. Merger Vertikal (Vertical Merger) Merger vertikal terjadi apabila suatu perusahaan bergabung dengan penyalurnya atau pelanggannya, seperti merger antara penjual (seller) dengan pembeli (buyer), atau merger antara klien (client) dengan penyalur (supplier), atau merger antara grosir (wholesaler) dengan perusahaan pengecer (retailer).

TYPE ….. Merger Konglomerat (Conglomerate Merger) Merger konglomerat terjadi apabila 2 (dua) perusahaan atau lebih yang tidak memiliki lini usaha yang sama bergabung. Merger Kon-Generik (Congeneric Merger) Dengan merger kon-generik, perusahaan-perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain, yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal), dan bukan juga hubungan antara produsen-supplier (vertikal). Dalam hal ini misalnya gabungan antara perusahaan yang bergerak di bidang finansial, seperti antara perusahaan leasing dengan bank.

TYPE MERGER DALAM PRAKTEK Merger Ramah (Friendly Merger) Friendly merger merupakan merger yang dilakukan melalui Direksi masing-masing perseroan yang akan melakukan merger, di mana perseroan yang akan mengakuisisi (acquiring company) terlebih dahulu menghubungi Direksi perseroan sasaran (target company) sebelum suatu merger plan disampaikan. Kedua perseroan yang akan melakukan merger tersebut kemudian mengeluarkan suatu pernyataan (statement) yang menguraikan persyaratan-persyaratan (terms) kesepakatan mereka dan merger plan (rencana merger) yang akan disampaikan kepada pemegang saham kedua perseroan tersebut untuk disetujui.

TYPE MERGER …… Merger Paksa (Unfriendly Merger/ Hostile Merger) Hostile merger merupakan merger yang dilakukan oleh perseroan yang akan mengakuisisi (acquiring company) dengan membeli saham perseroan sasaran (target company) tanpa terlebih dahulu menghubungi Direksi perusahaan sasaran. Hostile merger ini biasanya dilakukan dengan tender offer di mana perseroan yang akan mengakuisisi membujuk pemegang saham perseroan sasaran (target company) dengan suatu harga saham yang berada di atas harga pasar saham tersebut. Apabila tender offer berhasil, perseroan yang mengakuisisi akan mengendalikan perseroan sasaran (targeted company).

AKIBAT MERGER aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri (pada konsolidasi) beralih karena hukum kepada perseroan hasil merger yang masih eksis; dan pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil merger.