METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

PENEMUAN HUKUM.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Metodologi Penelitian Hukum
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Karakteristik Bahasa Hukum
Proposal Penyusunan perencanaan penelitian hukum perlu dijelaskan mengenai metode analisa yang akan diterapkan. Misalnya metode kualitatif atau metode.
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Kebudayaan.
Pancasila sebagai dasar negara
Berkelas.
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Metode-Cara Penemuan Hukum
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
FILSAFAT PANCASILA KELOMPOK 2 NAMA :
SISTEM HUKUM Isnaini.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Alasan penghapusan pidana
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pancasila sebagai dasar negara
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
HUKUM PIDANA.
PENGANTAR ILMU HUKUM oleh Basuki Rekso Wibowo
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
SISTEM HUKUM.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
SISTEM HUKUM INDONESIA
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
Transcript presentasi:

METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH Mata Kuliah MPPH Tahun Ajaran 2010-2011

PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN STATUTE APPROACH PENELITI MELIHAT HUKUM SEBAGAI SISTEM TERTUTUP YANG MEMILIKI SIFAT-SIFAT : COMPREHENSIVE ALL INCLUSIVE SYSTEMATIC

COMPREHENSIVE NORMA-NORMA HUKUM YANG ADA DIDALAMNYA TERKAIT SATU DENGAN LAINNYA ALL INCLUSIVE NORMA HUKUM TERSEBUT CUKUP MAMPU MENAMPUNG PERMASALAHAN HUKUM YANG ADA SEHINGGA TIDAK ADA KEKURANGAN HUKUM SYSTEMATIC DISAMPING BERTAUTAN ANTAR SATU DENGAN LAINNYA, NORMA HUKUM TSB HARUS TERSUSUN SECARA HIERAKIS

(CONCEPTUAL APPROACH) PENDEKATAN KONSEP (CONCEPTUAL APPROACH) KONSEP DIARTIKAN SEBAGAI UNSUR-UNSUR ABSTRAK YANG MEWAKILI KELAS-KELAS FENOMENA DALAM SUATU BIDANG ILMU YANG KADANGKALA MENUNJUK PADA HAL-HAL YANG UNIVERSAL YANG DIABSTRAKSIKAN DARI HAL-HAL YANG PARTIKULAR. FUNGSI KONSEP ADALAH MEMUNCULKAN OBYEK-OBYEK YANG MENARIK PERHATIAN DARI SUDUT PANDANGAN PRAKTIS DAN SUDUT PENGETAHUAN DALAM PIKIRAN DAN ATRIBUT TERTENTU.

PENDEKATAN ANALITIS ANALYTICAL APPROACH FUNGSINYA ADALAH MENGETAHUI MAKNA YANG DIKANDUNG OLEH ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA KONSEPSIONAL, SEKALIGUS MENGETAHUI PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK DAN PUTUSAN-PUTUSAN HUKUM

PENDEKATAN PERBANDINGAN COMPARATIVE APPROACH PENCARIAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TERHADAP SUATU OBYEK DALAM SISTEM HUKUM YANG BERBEDA. MAKSUD PERBANDINGAN HUKUM : KEBUTUHAN-KEBUTUHAN YANG UNIVERSAL (SAMA) AKAN MENIMBULKAN CARA-CARA PENGATURAN YANG SAMA PULA; KEBUTUHAN-KEBUTUHAN KHUSUS BERDASARKAN PERBEDAAN SUASANA DAN SEJARAH ITU MENIMBULKAN CARA-CARA YANG BERBEDA PULA

PENDEKATAN SEJARAH HISTORICAL APPROACH PENCARIAN SECARA KRONOLOGIS TERHADAP PERISTIWA HUKUM YANG TERDAPAT DALAM SUATU OBYEK PERMASALAHAN. MENURUT PERSPEKTIF SEJARAH TERDAPAT 2 PENAFSIRAN: PENAFSIRAN MENURUT SEJARAH HUKUM (recht historische interpretatie) PENAFSIRAN MENURUT SEJARAH PENTEPANA PERUNDANG-UNDANGAN (wets historische interpretatie)

PHILOSOPHICAL APPROACH PENDEKATAN FILSAFAT PHILOSOPHICAL APPROACH SIFAT FILSAFAT YANG MENYELURUH, MENDASAR DAN SPEKULATIF, PENJELAJAHAN FILSAFAT AKAN MENGUPAS ISU HUKUM SECARA RADIKAL DAN MENDALAM. FILSAFAT MELIPUTI : AJARAN ONTOLOGIS (HAKIKAT), AKSIOLOGIS (NILAI), EPISTEMOLOGIS (PENGETAHUN), DAN TELEOLOGIS (TUJUAN)

PENDEKATAN KASUS CASE APPROACH BERTUJUAN UNTUK MEMPELAJARI PENERAPAN NORMA-NORMA ATAU KAIDAH HUKUM YANG DILAKUKAN DALAM PRAKTIK HUKUM, TERUTAMA KASUS-KASUS YANG TELAH DIPUTUS. KASUS TERSEBUT DAPAT DIPELAJARI UNTUK MENDAPAT GAMBARAN TENTANG DAMPAK DIMENSI PENORMAAN DALAM SUATU ATURAN HUKUM DALAM PRAKTIK HUKUM.

CERMATI PRINCIPLE OF LEGALITY (FULLER) SUATU SISTEM HUKUM HARUS MENGANDUNG PERATURAN-PERATURAN HARUS DIUMUMKAN TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT HARUS DISUSUN DLAM RUMUSAN YANG BISA DIMENGERTI TIDAK BOLEH BERTENTANGAN SATU DENGAN LAINNYA TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN YANG MELEBIHI APA YANG HARUS DILAKUKAN TIDAK BOLEH ADA KEBIASAAN UNTUK SERING DIUBAH-UBAH HARUS ADA KECOCOKAN ANTARA PERATURAN DENGAN PELAKSAAN SEHARI-HARI

SPESIFIKASI PENELITIAN INVENTARISASI HUKUM PENELITIAN TERHADAP ASAS-ASAS HUKUM PENEMUAN HUKUM IN CONCRETO PENELITIAN TERHADAP SISTEMATIK HUKUM PENELITIAN TERHADAP TARAF SINKRONISASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL PERBANDINGAN HUKUM SEJARAH HUKUM

INVENTARISASI HUKUM CERMATI SIFAT COMPREHENSIVE, MENGUMPULKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGKLASIFIKASIKAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RELEVAN MENGANANALISIS PENELITIAN CERMATI SIFAT COMPREHENSIVE, ALL INCLUSIVE DAN SYSTEMATIC

PENELITIAN TERHADAP ASAS-ASAS HUKUM BERTOLAK DARI DARI BIDANG TATA HUKUM (TERTULIS) TERTENTU DENGAN CARA MENGADAKAN IDENTIFIKASI TERLEBIH DAHULU TERHADAP KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG TELAH DIRUMUSKAN DI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN. JIKA PENELITIAN INI DILAKUKAN TERHADAP HUKUM TERCATAT, MAKA TERLEBIH DAHULU HARUS DAPAT DIRUMUSKAN KAIDAH HUKUMNYA BARU KEMUDIAN DI TARIK ASAS-ASASNYA.

HASRAT SUSILA ASAS HUKUM UNSUR IDEAL HASRAT MANUSIA PENGERTIAN POKOK UNSUR HUKUM MANUSIA TATA HUKUM UNSUR RIEL KEBUDAYAAN LINGKUNGAN

PENELITIAN TERHADAP SISTEMATIKA HUKUM TUJUAN POKOKNYA ADALAH UNTUK MENGADAKAN IDENTIFIKASI TERHADAP PENGERTIAN-PENGERTIAN POKOK/DASAR DALAM HUKUM, YAKNI MASYARAKAT HUKUM, SUBYEK HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN, PERISTIWA HUKUM, HUBUNGAN HUKUM DAN OBYEK HUKUM. DIMAKSUDKAN UNTUK MENCARI ARTI TERTENTU DALAM KEHIDUPAN HUKUM

CONTOH : PENELITIAN SISTEMATIKA HUKUM TENTANG SIFAT ALAMIAH, PSIKIS, MAUPUN SOSIAL DALAM HUKUM CERMATI PASAL 362 Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paluing banyak sembilan ratus rupiah

PASAL 49 KUHP (1). Tidak pidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum; (2). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pasal 44 KUHP (1). Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana (2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

PENEMUAN HUKUM IN CONCRETO KAIDAH YANG BERSIFAT ABSTRAK DIKONKRITKAN MELALUI ANALISIS TERHADAP SUATU OBYEK PERMASALAHAN TERTENTU SEHINGGA DAPAT DIAMBIL SUATU PENYELESAIAN MASALAH YANG DAPAT DITERAPKAN DALAM KENYATAANNYA.

PENELITIAN TERHADAP TARAF SINKRONISASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL OBYEK YANG DITELITI ADALAH SAMPAI SEJAUH MANA HUKUM POSITIF YANG BERLAKU ITU SERASI SATU DENGAN LAINNYA. SECARA VERTIKAL : APAKAH PERATURAN YANG BERLAKU BAGI SUATU BIDANG TERTENTU TIDAK SALING BERTENTANGAN DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN. SECARA HORIZONTAL : APAKAH PERATURAN YANG SEDERAJAT YANG MENGATUR OBYEK YANG SAMA TIDAK SALING BERTENTANGAN

CERMATI ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT YANG LEBIH TINGGI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG LEBIH TINGGI YANG BERLAKU BELAKANGAN MEMBATALKAN YANG TERDAHULU YANG BERSIFAT KHUSUS MENGESAMPINGKAN YANG TERDAHULU TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT

PERBANDINGAN HUKUM PENCARIAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TERHADAP SUATU OBYEK DALAM SISTEM HUKUM YANG BERBEDA. PERBANDINGAN SENANTIASA BERTOLAK PADA PARADIGMA TEORETIS MAUPUN KONSEPSIONAL YANG TELAH DIGUNAKAN

SEJARAH HUKUM OBYEKNYA ADALAH PERKEMBANGAN ATAU SEJARAH TERBENTUKNYA PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR BIDANG-BIDANG KEHIDUPAN TERTENTU. PENELITIAN INI DAPAT DILAKUKAN DALAM BIDANG HUKUM POSITIF TERTULIS MAUPUN HUKUM TERCATAT.