RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN]

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN PAK
Advertisements

Disusun oleh : Pertama tama, buka web browers yang terdapat di computer anda. Lalu, ketik kata kunci pada search engine. Seperti pada gambar di bawah.
Tutorial Verifikasi dan Validasi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pengenalan Sistem Informasi Akademik Mahasiswa ( SIAM )
SOSIALISASI BIDIKMISI TAHUN 2015
Melakukan Pendaftaran Sekolah Oleh : Kepala Sekolah.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN
Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
SNMPTN 2016.
PENGISIAN PDSS DAN PENDAFTARAN SNMPTN 2017.
1. Pendaftaran Member : Calon peserta membuka laman Member PLTI (Pusat Layanan Tes Indonesia) yang beralamatkan: Calon peserta.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Panduan Pengusulan PP-PTS 2017
Aplikasi On-line PP-PTS 2017
Mohon dikonfirmasi kembali dengan SKPD terkait
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), BAN-PT, 2017 >>>untuk Perguruan Tinggi
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2013
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT, 2017 >>>untuk perguruan tinggi.
1. Kunjungi Laman :
Alur KRS Online bagai mahasiswa
Created by Team Prodi SI & Prodi MI
Bimbingan Teknis eFiling
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
REGULASI AKREDITASI, FUNGSI SERTA TUJUAN SAPTO
TAMPILAN BARU PADAMUNEGRI
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
POS Pendataan Dapodikdasmen
Panduan Web Site Program Retooling
Sosialisasi Sistem Administrasi Akademik (SIAM) dan Sistem pendukung akademik fakultas pertanian (siat & forum fp) UPT – TIK UB.
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
PIN dan SIVIL Pedoman Penggunaan Sistem Penomoran Ijazah Nasional
SISTEM AKREDITASI PERGURUAN TINGGI ONLINE (SAPTO)
Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran
Panduan Pengusulan PP-PTS 2018
SOSIALISASI SNMPTN 2018 Gorontalo, 17 Januari 2018.
Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) - BAN PT Serang, 25 Januari 2018 Prof. Dr. Adiwijaya.
Teknis Input Aplikasi Feeder PDDIKTI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
Pengisian PDSS dan Pendaftaran
Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Penomoran Ijazah Nasional Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik Didi Rustam 1 & Kepala.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
POS Pendataan Dapodikdasmen
TRACER STUDY (TS) ONLINE KEMRISTEKDIKTI
SSCN 2018 KEPALA BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN KANREG IX BKN JAYAPURA
ADMINISTRASI AKADEMIK
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Forlap.ristekdikti.go.id.
Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
Pendaftaran Hak Cipta Online
SATUAN PENDIDIKAN PENGELOLAAN DATA
bit.ly/materi_pddikti_2019
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
PETUNJUK TEKNIS APLIKASI MANAJEMEN UJIAN NASIONAL
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Belajar di Kelas Maya.
POS Pendataan Dapodikdasmen
PPDB Sulawesi Selatan.
Transcript presentasi:

RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN] Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik [SIVIL] & @dibelmawa belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa

banyaknya Pemalsuan Ijazah LATAR BELAKANG banyaknya Pemalsuan Ijazah tidak taat proses pembelajaran; PIN dan SIVIL tidak terdata teknologi; (2016: 142 pengaduan); dan trend cenderung meningkat terutama mendekati Pemilihan UMUM

LANDASAN HUKUM VALIDATOR PIN UU No. 12 Tahun 2012 (Pendidikan Tinggi) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 (Akreditasi Prodi dan PT) Permenristekdikti No 61 Tahun 2016 (PDDIKTI) Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 (SNDIKTI) VALIDATOR PIN (2016: 142 pengaduan); dan trend cenderung meningkat terutama mendekati Pemilihan UMUM

PIN SIVIL keabsahan (Penomoran Ijazah Nasional) (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik)

DEFINISI proses penomoran ijazah dengan menggunakan aplikasi untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan Kemristekdikti, dan berlaku secara nasional. Nomor ijazah yang diterbitkan selanjutnya disebut nomor ijazah nasional (NINA) PIN

TUJUAN PIN mengurangi praktik pemalsuan ijazah; memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan perguruan tinggi dan terakreditasi; memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SNDIKTI);

Gunakan username dan password Forlap pin.ristekdikti.go.id Gunakan username dan password Forlap

PRINSIP-PRINSIP Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN; Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut Nomor Ijazah Nasional (NINA) dikeluarkan oleh Kemristekdikti dan berlaku secara nasional; Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni: Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan;

PRINSIP-PRINSIP Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi: Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit); Menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL).

Kode Prodi Tahun Lulus Nomor Urut 1 2 3 4 5 6 Kode Prodi Tahun Lulus Penomoran Nomor Ijazah Berdasarkan: Kode Prodi Tahun Lulus Nomor Urut 1 2 3 4 5 6 Kode Prodi (5 Digit) Tahun Lulus (4 Digit) No Urut (5 Digit) Check Digit (1 Digit) Terdapat generator numeric (otomatis) dari sistem PIN Check Digit Contoh Nomor Ijazah Sastra Inggris Program Sarjana: Kode Prodi Tahun Lulus Nomor Urut 7 9 2 1 Random Check Digit Nomor ini akan berurutan

TAHAPAN Verifikasi NINA pada SIVIL Pemasangan Nomor dan NIM Calon Lulusan Reservasi NINA sesuai jumlah calon lulusan Melengkapi Data PDDIKTI

VALIDATOR PIN sebuah validasi yang diterapkan untuk melakukan perhitungan terhadap syarat-syarat calon lulusan untuk direservasikan nama, NIM, dan nomor ijazahnya. Validator Reservasi sebuah validasi yang diterapkan untuk melakukan perhitungan terhadap syarat-syarat calon lulusan untuk pemasangan nomor ijazah dan nomor induk mahasiswa. Validator Lulus

VALIDATOR reservasi Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS Minimal IPK calon lulusan Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan=2.00 Profesi, Spesialis, Sub-spesialis, Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan=3.0 Prodi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS

VALIDATOR reservasi Minimal telah menempuh jumlah SKS D1=12 SKS, D4 dan S1=120 SKS, Profesi=12 SKS, Spesialis, Magister, Magister Terapan=12 SKS, Doktor, Dokot Terapan, Subspesialis=18 SKS,

Reservasi Semua syarat validator reservasi HARUS terpenuhi, (misal calon lulusan D4/S1 dapat direservasikan jika calon lulusan sdh menempuh 120 SKS); Data yang muncul: (max semester lulus/2) - 1 contoh S1 = (14 semester/2)-1= 6 data calon lulusan S1 yang kurang dari 6 semester TIDAK akan muncul di daftar ELIGIBLE dan non-ELIGIBLE ELIGIBLE NON-ELIGIBLE semua syarat validator telah terpenuhi tidak memenuhi salah satu syarat validator Jika masuk ke dalam daftar ’tidak eligible’ silakan lakukan perbaikan data pada PDDIKTI, melalui Feeder, sinkronisasi. Lalu lakukan reservasi ulang

Reservasi Proses reservasi dapat dilakukan jauh hari sebelum calon lulusan menyelesaikan studi, tergantung jumlah SKS tempuhnya; Jumlah nomor ijazah, akan SAMA dengan jumlah calon lulusan yang direservasi; dan Proses reservasi HANYA sebatas reservasi nomor ijazah dan reservasi calon lulusan. Nomor ijazah BELUM melekat pada calon lulusan, sehingga harus dilanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu pemasangan; Apabila ada kesalahan klik, salah reservasi (seharusnya belum direservasikan), dapat dilakukan perbaikan pada proses pemasangan Nomor Ijazah dan NIM;

VALIDATOR lulus Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS Minimal IPK calon lulusan Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan=2.00 Profesi, Spesialis, Sub-spesialis, Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan=3.0 Prodi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS

VALIDATOR lulus Minimal telah menempuh jumlah SKS D1=36 SKS, D4 dan S1=144 SKS, Profesi=24 SKS, Spesialis, Magister, Magister Terapan=36 SKS, Doktor, Dokot Terapan, Subspesialis=42 SKS,

Pemasangan Nomor Nomor Ijazah dapat dipasangkan dengan calon lulusan sesuai dengan hasil reservasi sebelumnya; Pada proses ini, perguruan tinggi dapat mencegah calon lulusan yang masih ada ‘masalah’ untuk mendapatkan Nomor Ijazah, sampai masalah tersebut diselesaikan; Atau dapat juga digunakan untuk memperbaiki kesalahan reservasi (salah klik pada saat reservasi); Setelah dipasangkan, perubahan hanya dapat dilakukan oleh Kemristekdikti.

Pemasangan Nomor Setelah mahasiswa melakukan Yudisium atau Sidang Thesis dan dinyatakan lulus, maka anda dapat memasangkan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan; Validator akan melakukan validasi terhadap seluruh syarat lulus, ditambah calon lulusan harus sudah menempuh syarat minimal SKS untuk lulus; Silakan lakukan pelaporan jika calon lulusan belum memenuhi syarat minimal SKS tersebut.

LANGKAH-LANGKAH 1 2 Menu arsip dan template

DEFINISI Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) adalah aplikasi untuk memverifikasi keabsahan nomor ijazah nasional (NINA). SIVIL

TUJUAN SIVIL memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI; memastikan keabsahan nomor ijazah nasional;

ijazah.ristekdikti.go.id

ijazah.ristekdikti.go.id

KETENTUAN SIVIL Nomor Ijazah diambil dari field Nomor Ijazah PDDIKTI; Nomor Ijazah yang telah dikeluarkan oleh perguruan tinggi wajib diunggah ke PDDIKTI melalui Feeder agar dapat diverifikasi melalui SIVIL; NINA NOMINAS sah apabila dapat diverifikasi melalui SIVIL; NINA disinkronisasikan dengan PDDIKTI secara otomatis; NINA sah dan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui SIVIL;

BERLAKU KAPAN? Jika perguruan tinggi sudah siap, disarankan mulai digunakan dari sekarang; Jika belum, ada masa transisi selama 2 tahun untuk penyesuaian.

PROGRAM PIN dan SIVIL 01 03 05 Membangun Aplikasi Landasan Hukum, Aplikasi, dll Perbaikan Apps Perbaikan sesuai hasil uji fungsi, pembuatan pedoman Upgrade Server Perbaikan Server dll Ujicoba Fungsi PTS, PTN, Kopertis Uji Keamanan Stress dan Pen-Test Bimtek Bimbingan Teknis PTN, PTS, PTK, PTA -> PTS Kopertis IX -> PT Dibawah kementerian 02 04 06

PROGRAM PIN dan SIVIL 07 09 08 10 PENGEMBANGAN PENGGUNAAN SIVIL Mulai menggunakan SIVIL PENGEMBANGAN Develop PIN dan SIVIL PENGGUNAAN PIN Menggunakan PIN EVALUASI PIN dan SIVIL MONEV 08 10

BIMBINGAN TEKNIS PENGAJUAN PIN ** hanya untuk referensi

Gunakan username dan password Forlap pin.ristekdikti.go.id Gunakan username dan password Forlap

Gunakan username dan password Forlap Server Test 103.56.190.37 Selalu gunakan server test untuk melakukan ujicoba Server test selalu direset setiap 1x24 jam, sehingga apabila melakukan kesalahan, dapat dicoba lagi esok harinya. Gunakan username dan password Forlap

Pilih salah satu program studi yang akan direservasikan bagi calon lulusan dan nomor ijazahnya dengan menekan tombol Pilih 1 2

Isi Tahun Ijazah sesuai dengan tahun ijazah yang berlaku dan klik tombol Pilih

Periksa Calon Lulusan Sistem akan menampilkan Halaman Daftar Calon Lulusan yang Eligible dan Tidak Eligible untuk mendapatkan Nomor Ijazah dari Program Studi yang sudah di pilih setelah melewati 5 validator. Eligible

Periksa setiap calon lulusan yang ditampilkan pada tabel Jika Lulusan anda tidak tertera pada Daftar Mahasiswa Eligible, silahkan periksa Daftar Mahasiswa yang tidak Eligible. Kemudian lakukan perubahan data sesuai dengan Keterangan pada Kolom Alasan Tidak Eligible Contoh alasan calon lulusan tidak eligible untuk direservasikan nomor ijazahnya karena SKS lebih dari 24 SKS Anda harus memperbaiki jumlah SKS agar tidak lebih dari 24 SKS !! Perbaikan data dilakukan di PDDIKTI melalui Feeder lalu lakukan sinkronisasi.

Periksa setiap calon lulusan yang ditampilkan pada tabel Jika terdapat mahasiswa yang sudah lulus, Anda harus menghapus tanda centang pada kolom Tandai Setelah daftar lulusan Anda sudah valid, Anda dapat menekan tombol Proses Nomor Ijazah untuk masuk ke tahap selanjutnya

Daftar Nomor Ijazah Sistem akan menampilkan Nomor Ijazah sesuai dengan Jumlah Calon Lulusan Anda

Klik Akhiri Proses Pengajuan Nomor Ijazah untuk mengakhir proses ini

Unduh hasil reservasi Untuk melanjutkan ke proses Pemasangan Nomor Ijazah, WAJIB menyiapkan Daftar Nama Lulusan dan Daftar Nomor Ijazah yang dapat diunduh pada menu Arsip > Arsip reservasi; dan NIM dan Nomor Ijazah dari file inilah yang selanjutnya akan dipasangkan pada tahap selanjutnya;

Daftar Nama Lulusan dan Daftar Nomor Ijazah dapat dunduh pada menu Arsip

Klik Arsip Reservasi untuk melihat arsip dari reservasi yang telah anda buat.

Unduh Daftar Lulusan Unduh Daftar Nomor PIN

Pemasangan nomor ijazah dapat dilakukan pada Menu Pemasangan Nomor Ijazah

!! Ada 3 File yang akan digunakan (diunduh pada menu Arsip + Template) !! Daftar Nama Lulusan (hasil proses reservasi, diunduh dari menu Arsip Reservasi); Daftar Nomor Ijazah (hasil proses reservasi, diunduh dari menu Arsip Reservasi); Template pemasangan (diunduh pada menu Download Template Template).

Pilih program studi yang calon lulusannya akan dipasangkan dengan Nomor Ijazah Lalu klik tombol Pilih

!! Pemasangan NIM dengan Nomor Ijazah hanya bisa dilakukan menggunakan file template yang telah disediakan !! Terlebih dahulu Unduh template yang telah disediakan Tidak menggunakan atau membuat file baru, hanya gunakan template yang telah disediakan.

Tampilan Template Template hanya terdiri dari 2 kolom yaitu NIM dan PIN; Kolom NIM diisi oleh NIM yang diambil dari NIM calon lulusan; dan Kolom PIN diisi dengan Nomor Ijazah dari Daftar Nomor Ijazah. !! Ingat, file Daftar Calon Lulusan dan Daftar Nomor Ijazah diunduh pada menu Arsip > Arsip Reservasi !!

Ambil Nomor Ijazah dari kolom Nomor Ijazah pada file Daftar Nomor Ijazah (copy) lalu paste ke kolom PIN pada file PIN (template) Ambil NIM dari kolom NIM pada file Daftar Calon Lulusan (copy) lalu paste ke kolom NIM pada file PIN (template)

Jangan menghapus kolom lain pada template ini. Pastikan NIM tidak ada yang longkap; Apabila ingin membatalkan pemasangan untuk calon lulusan tertentu, jangan pasangkan NIM-nya; Calon lulusan yang tidak dipasangkan dapat direservasikan ulang nomor ijazahnya pada gelombang berikutnya Tidak Boleh Longkap! Boleh kosong dibaris terakhir

Setelah template diisi dengan NIM dan Nomor Ijazah yang telah dipasangkan, unggah file tersebut ke aplikasi PIN. Pilih file, lalu klik tombol Unggah

Jika tidak ada permasalahan pada berkas yang Anda unggah, Anda dapat melihat daftar lulusan sesuai dengan berkas yang Anda unggah Klik tombol Akhiri Pemasangan NIM dan Nomor Ijazah untuk menyelesaikan proses ini

Klik tombol Arsip untuk mengunduh kembali Daftar Calon Lulusan dan Nomor Ijazah yang sudah di ajukan sebelumnya

Arsip Daftar Nama Lulusan dan Daftar Nomor Ijazah

Arsip Daftar Nomor Ijazah yang telah dipasangkan Dengan NIM calon lulusan (setelah dipasangkan dan diunggah)

Template Pemadanan NIM dan Nomor Ijazah