Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Definisi Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 1 UU N0 28/2007 tentang KUP) PPh_Obyek dan Subyek Pajak
DEFINISI PPh Pajak yang dikenakan atas penghasilan OP dan Badan yang diterima/diperoleh dalam 1 tahun PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Pembagian Subyek Pajak Definisi Pembagian Subyek Pajak Pelakuan Subyek Pajak Bukan Subyek Pajak PPh_Obyek dan Subyek Pajak
segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh Subyek Pajak DEFINISI segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Bentuk usaha tetap (BUT) Subyek Pajak Terdiri Dari: Orang pribadi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Badan Bentuk usaha tetap (BUT) PPh_Obyek dan Subyek Pajak
PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Dalam Negeri Luar Negeri Subyek Pajak Terbagi Menjadi: Dalam Negeri Luar Negeri PPh_Obyek dan Subyek Pajak
WARISAN YANG BELUM DIBAGI SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI WARISAN YANG BELUM DIBAGI BADAN PPh_Obyek dan Subyek Pajak
DALAM NEGERI ORANG PRIBADI SUBYEK PAJAK Bertempat tinggal di Indonesia Berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan Dalam 1 tahun pajak Berniat bertempat tinggal di Indonesia PPh_Obyek dan Subyek Pajak
DALAM NEGERI Warisan SUBYEK PAJAK Belum terbagi sebagai satu kesatuan Sebagai pengganti yang berhak PPh_Obyek dan Subyek Pajak
DALAM NEGERI Didirikan di Indonesia atau Kedudukan di Indonesia SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN Didirikan di Indonesia atau Kedudukan di Indonesia PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Entitas yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha Subyek Pajak BADAN Entitas yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha Semua bentuk usaha yang memiliki badan hukum Semua badan milik pemerintah merupakan Subyek Pajak PPh_Obyek dan Subyek Pajak
BADAN PT Perseroan Komanditer BUMN/D Firma Kongsi Koperasi Subyek Pajak BADAN PT Perseroan Komanditer BUMN/D Firma Kongsi Koperasi Dana Pensiun Persekutuan Perkumpulan Yayasan ORMAS Organisasi Sosial Organisasi Politik Lembaga Reksa Dana PPh_Obyek dan Subyek Pajak
BUKAN BADAN Diatur UU dan dibiayai APBN/D Subyek Pajak BUKAN BADAN Diatur UU dan dibiayai APBN/D Pendapatannya sudah Dianggarkan Semua badan, dinas, kantor, dan lembaga vertikal pemerintah PPh_Obyek dan Subyek Pajak
DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK BER- MULAI AKHIR OP BADAN WARISAN SEJAK LAHIR SEJAK BERADA DI IND SEJAK DIDIRIKAN SEJAK SAAT TIMBULNYA WARISAN MENINGGAL SELESAI DIBAGIKAN MENINGGALKAN IND SELAMANYA DIBUBARKAN PPh_Obyek dan Subyek Pajak
LUAR NEGERI SUBYEK PAJAK Orang pribadi Badan Bentuk Usaha Tetap PPh_Obyek dan Subyek Pajak
LUAR NEGERI ORANG PRIBADI SUBYEK PAJAK Mendapatkan Penghasilan dari Indonesia Berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan Tidak Bertempat tinggal di Indonesia PPh_Obyek dan Subyek Pajak
LUAR NEGERI Badan SUBYEK PAJAK Melakukan usaha di Indonesia (place of business) Memperoleh Penghasilan di Indonesia tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia PPh_Obyek dan Subyek Pajak
LUAR NEGERI Bentuk Usaha Tetap SUBYEK PAJAK Bentuk Usaha yang digunakan oleh OP LN tidak tinggal di Indonesia atau < 183 hari Bentuk Usaha yang digunakan Badan LN tdk didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia Note: Menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia Mendapatkan Penghasilan di Indonesia atau Tidak mendapatkan Penghasilan di Indonesia PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Usaha OP atau Badan melakukan usaha di Indonesia syarat < 183 hari SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI Bentuk Usaha Tetap Usaha OP atau Badan melakukan usaha di Indonesia syarat < 183 hari tempat kedudukan manajemen cabang perusahaan kantor perwakilan gedung kantor pabrik bengkel tambang dan eksplorasi alam perikanan, kehutanan, dll proyek konstruksi, instalasi, dan perakitan jasa, syarat > 60 hari OP atau badan sebagai agen tidak bebas agen atau pegawai asuransi tidak didirikan dan kedudukan di Indonesia PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Perbedaan antara Subyek DN dan LN Subyek Pajak Perbedaan antara Subyek DN dan LN Ket Dalam Negeri Luar Negeri Ruang Lingkup Penghasilan Diterima dari Indonesia Dari Luar Indonesia Bersumber dari Indonesia DPP Penghasilan Neto Penghasilan Bruto Tarif (Psl 17) Tarif Umum Sepadan Kewajiban Akhir Tahun Melakukan SPT Tahunan Tidak SPT PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Badan perwakilan negara asing BUKAN SUBYEK PAJAK Badan perwakilan negara asing Diplomat, konsul, dan staf asing yang hanya memperoleh penghasilan sebagi karyawan Organisasi internasional, tdk melakukan kegiatan usaha dan memndapatkan pengh Pejabat perwakilan organisasi internasional PPh_Obyek dan Subyek Pajak
OBYEK PAJAK Definisi Pembagian Obyek Pajak Penghasilan Biaya PPh_Obyek dan Subyek Pajak
sesuatu menjadi dasar pengenaan atau perhitungan pajak penghasilan Obyek Pajak Definisi sesuatu menjadi dasar pengenaan atau perhitungan pajak penghasilan Obyek PPh Penghasilan PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Setiap tambahan kemampuan ekonomi Diterima WP DN atau LN Obyek Pajak Definisi Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomi Diterima WP DN atau LN Berasal dari Indonesia maupun LN Dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP Dengan nama atau bentuk apapun PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Termasuk Obyek Pajak Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa Hadiah undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pelunasan pembayaran pajak Bunga, diskonto, imbalan pengembalian utang Deviden, SHU PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan Lain-lain Obyek Pajak Penghasilan Pekerjaan Usaha Pekerja Bebas Penghasilan Modal Penghasilan Lain-lain PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan dari Bekerja Obyek Pajak Penghasilan dari Bekerja Gaji / upah Honorarium Gratifikasi Tunjangan Uang pensiun Pesangon Uang lembur Komisi bonus Uang ganti rugi Bea siswa PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan dari Pekerjaan Pekerja Bebas Obyek Pajak Penghasilan dari Pekerjaan Pekerja Bebas Penghasilan dari praktek sebagai Tenaga Ahli PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan dari pekerjaan bebas Notaris Aktuaris Penilai Konsultan Arsitek Dokter Akuntan Pengacara Kep. Dirjen Pajak No. 545/PJ/2000 PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan dari Usaha atau Kegiatan Obyek Pajak Penghasilan dari Usaha atau Kegiatan Laba usaha dari jenis usaha: Jasa Dagang Industri Lain-lainnya Perikanan Peternakan Pertanian Perkebunan Kehutanan PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan dari Modal Obyek Pajak Penghasilan dari Modal Bunga Deviden Royalti Sewa PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Dividen Bunga Premium Diskonto Imbalan karena jaminan pengembalian utang Dividen Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun Dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Pembagian sisa hasil usaha koperasi ; PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penghasilan Lain-lain Obyek Pajak Penghasilan Lain-lain Hadiah undian Keuntungan penjualan/Pengalihan harta Keuntungan sekisih kurs valas Selisih lebih penilaian kembali aktiva Keuntungan pembebasan hutang Penerimaan kembali pajak yang telah dibiayakan Iuran diterima perkumpulan WP usahawan atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan dari penghasilan neto belum dikenakan pajak PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Keuntungan Penjualan Atau Pengalihan Harta Pengalihan kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Keuntungan perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ; Karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan. PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Bukan Penghasilan Obyek Pajak BANTUAN, SUMBANGAN, ZAKAT, HIBAH WARISAN HARTA, SETORAN TUNAI SEBAGAI PENYERTAAN MODAL NATURA & KENIKMATAN (FASILITAS) PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI DEVIDEN YANG DITERIMA OLEH PT, KOPERASI, BUMN & BUMD IURAN YG DITERIMA DANA PENSIUN BAGIAN LABA YG DITERIMA OLEH ANGGOTA CV, FIRMA, PERKUMPULAN DAN KONGSI BUNGA OBLIGASI YG DITERIMA PERUSH. REKSA DANA PPh_Obyek dan Subyek Pajak PENGHASILAN YG DITERIMA PERUSH. MODAL VENTURA
Bukan Penghasilan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Bukan Penghasilan HIBAH Obyek Pajak Bukan Penghasilan HIBAH Harta yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus Harta yang diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, pengusaha kecil termasuk koperasi Syarat, tidak ada hubungan dengan : Usaha Pekerjaan Kepemilikan Penguasaan PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Pembayaran Klaim Asuransi Obyek Pajak Bukan Penghasilan Pembayaran Klaim Asuransi Asuransi kesehatan Asuransi kecelakaan Asuransi jiwa Asuransi dwiguna Asuransi bea siswa PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Deviden berasal dari cadangan laba ditahan Obyek Pajak Bukan Penghasilan Deviden Penerima: PT, KOPERASI, BUMN & BUMD Deviden berasal dari cadangan laba ditahan Kepemilikan minimal 25 % Mempunyai usaha aktif PPh_Obyek dan Subyek Pajak
PENGHASILAN PERUSHAAN Obyek Pajak Bukan Penghasilan PENGHASILAN PERUSHAAN MODAL VENTURA bagian laba dari badan pasangan usaha didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia Syarat Badan Pasangan Usaha: merupakan perusahaan UMKM Usaha yang ditetapkan Kepmenkeu Sahamnya tidak diperdagangkan BEI PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Sebagai pengurang penghasilan bruto Obyek Pajak BIAYA FUNGSI Sebagai pengurang penghasilan bruto PPh_Obyek dan Subyek Pajak
BIAYA Terbagi Menjadi: Obyek Pajak BIAYA Terbagi Menjadi: Penyusutan & amortisasi Iuran kepada dana pensiun Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3 MP) Kerugian krn penjualan atau pengalihan harta Kerugian selisih kurs valas Biaya litbang Biaya beasiswa & pelatihan Piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih Kompensasi kerugian PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Biaya 3 Mp BIAYA Biaya pembelian bahan Obyek Pajak BIAYA Biaya 3 Mp Biaya pembelian bahan Biaya yg berkenaan dgn pekerjaan atau jasa (diberikan berupa uang: Upah, gaji, honorarium, bonus, dsb) Bunga, sewa royalti Biaya perjalanan Premi asuransi Biaya administrasi Pembayaran Pajak kecuali pajak penghasilan PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Penyusutan & Amortisasi Obyek Pajak BIAYA Penyusutan & Amortisasi Kelompok harta Masa manfaat Metode: - Garis lurus - Saldo menurun Tarif PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Sumbangan yang Diperbolehkan Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Rugi Selisih Kurs Valuta Asing Kurs untuk mengitung Pajak Penghasilan dengan Kurs Tengah BI atau Kurs Spot Rugi Selisih Kurs terjadi ketika Kurs Pelunasan dari Customer lebih kecil dari Kurs pada saat penjualan kredit Rugi Selisih Kurs terjadi ketika Kurs Pembayaran kepada Suplier lebih besar dari Kurs pada saat pembelian kredit Rugi Selisih Kurs terjadi ketika Kurs Saldo Piutang dalam neraca lebih rendah dari kurs pada saat transaksi penjualan kredit. Rugi Selisih Kurs terjadi ketika Kurs Saldo Utang dalam neraca lebih tinggi dari kurs pada saat transaksi pembelian kredit.
BIAYA Tarif Penyusutan Obyek Pajak Tarif GL SM Masa Manfaat Kelompok Bukan Bangunan Kel 1 4 tahun 25% 50% Kel 2 8 tahun 12,5% Kel 3 16 tahun 6,25% Kel 4 20 tahun 5% 10% Bangunan Permanen 20 tahun 5% - Tidak permanen 10 tahun 10% PPh_Obyek dan Subyek Pajak
BIAYA Tarif Amortisasi Tarif GL SM Masa Manfaat Kelompok Kel 1 4 tahun Obyek Pajak BIAYA Tarif Amortisasi Tarif GL SM Masa Manfaat Kelompok Kel 1 4 tahun 25% 50% Kel 2 8 tahun 12,5% Kel 3 16 tahun 6,25% Kel 4 20 tahun 5% 10% PPh_Obyek dan Subyek Pajak
BIAYA Kompensasi Kerugian Obyek Pajak BIAYA Kompensasi Kerugian Kerugian yang terjadi pada tahun-tahun yang lalu setelah Penghasilan Bruto dikurangi Biaya yang boleh dikurangkan dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut turut PPh_Obyek dan Subyek Pajak
BUKAN BIAYA Obyek Pajak PEMBAGIAN LABA (Deviden & SHU Koperasi) BIAYA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PEMBENTUKAN CADANGAN PREMI ASURANSI YG DIBAYAR OLEH WP ORANG PRIBADI NATURA & KENIKMATAN (FASILITAS) JUMLAH PEMBAYARAN YANG MELEBIHI KEWAJARAN (kepada Pemegang saham & hub istimewa) SUMBANGAN, BANTUAN, HIBAH HARTA PAJAK PENGHASILAN GAJI YG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTA FIRMA ATAU CV (Modalnya tidak terbagi atas saham) SANKSI ADMINISTRASI YG BERKENAAN DGN PERPAJAKAN PPh_Obyek dan Subyek Pajak
Terima Kasih PPh_Obyek dan Subyek Pajak