Nama Kelompok: Anggun Puspa Regita Asri Novianti Aulia Friwidya Putri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.3 START.
Advertisements

Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
INFLASI.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MAKRO DAN MIKRO
Tugas kelompok Ekonomi
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang moneter
Oleh : 1. AYU DWI LESTARI ( )
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO DAN MIKRO Eny Lia purwandari A
Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Masalah Ekonomi
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
JESSICA SALIM KRISTIANA ELLIANE VENESIA PRESLEY JOSHEPA NAOMI Bank & Lembaga Keuangan.
PEREKONOMIAN INDONESIA KEBIJAKAN MONETER INDONESIA.
Kebijakan Fiskal dan Moneter (1)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MAKRO DAN MIKRO
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
KEBIJAKAN MONETER & KEBIJAKAN FISKAL
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
KEBIJAKAN MONETER DAN PENERAPANNYA
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Garapan Drs. Puji Suharjoko
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
Peran Bank dalam Pembangunan
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
KEBIJAKAN MONETER Yayat Sujatna
Penawaran Uang dan Kegiatan Ekonomi Negara
KEBIJAKAN MONETER & KEBIJAKAN FISKAL
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
BAHAN AJAR EKONOMI Kelas X Semester 2.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MAKRO DAN MIKRO
UNTUK SMA KELAS 10 SMAN 11 KAB. TANGERANG
Kebijakan Moneter.
Uang, Bank, dan Kebijakan Moneter
KEBIJAKAN EKONOMI LENI PRAMITA A
JENIS-JENIS KEBIJAKAN MONETER
EKONOMI MONETER II KEBIJAKAN MONETER.
NAMA : LUKMAN JATI U NO : 26 KELAS : XMIA7.
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Bank dan Lembaga Keuangan
BAB 12 Neraca Pembayaran, Kurs Valuta Asing dan Kegiatan Perekonomian Terbuka Neraca Pembayaran : suatu catatan aliran keuangan yang menunjukkan nilai.
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL
Kebijakan moneter.
PENGANTAR EKONOMI MAKRO
Garis Besar Materi Penyebab Krisis Moneter Indonesia
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
BANK SITI SOPIAH.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI MASALAH EKONOMI
Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Model IS-LM
STABILITAS NILAI UANG & KEBIJAKAN MONETER
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
STABILITAS NILAI UANG & KEBIJAKAN MONETER
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MAKRO DAN MIKRO
Konsep Ekonomi Moneter, Kebijakan Moneter, Dan Inflasi
Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal
EKONOMI MIKRO dan EKONOMI MAKRO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR MATERI PEMBELAJARAN.
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Transcript presentasi:

Nama Kelompok: Anggun Puspa Regita Asri Novianti Aulia Friwidya Putri Lia Endah Nur Pangestika Majidah Hasna Risky Desi Permatasari Shifa Syafira Maharani

Tujuan Kebijakan moneter Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia. Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar. Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian. Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga. Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.

Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal. Meningkatkan kesempatan kerja. Pada saat perekonomian stabil, pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat. Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.

Jalur Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter Dalam menentukan suatu kebijakan moneter tentunya akan dimulai dari Gubernur Bank Indoensia. Ia akan meminta pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri. Kemudian, akan terjafi perundingan tentang kebijakan apa yang akan diambil dalam mengatasi masalah yang di hadapi.

Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

Politik Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.   Ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti  bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak. Sebaliknya, ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka  pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.

Syarat kredit Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). Karakter Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain. Modal Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Kondisi ekonomi Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.