UU NO 7/2017 REVIEW ATAS PROSES DAN HASIL Jakarta, 21 November 2017 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu REVIEW ATAS PROSES DAN HASIL Jakarta, 21 November 2017
Halaman Undang-Undang Penjelasan Undang-Undang 317 Halaman Undang-Undang 116 Halaman Penjelasan Undang-Undang 33 Halaman Lampiran Buku I Buku II Buku III Buku IV Buku V Buku VI Jumlah Bab 2 3 18 31 Bagian - 19 51 9 82 Paragraf 32 5 68 Pasal 161 287 22 79 573
Staf DPR PEMERINTAH Tim Ahli Mendagri Menkumham FPDIP 6 (4) FPG 5 (1) Ketua Lukman Edi – FKB Wakil Ketua Reza Patria – FPGerindra Wakil Ketua Benny Harman – FPD Wakil Ketua Yandri Susanto – FPAN Mendagri Menkumham Tim Ahli FPDIP 6 (4) FPG 5 (1) FPGerindra 4 (1) FPD 3 FPAN 3 FKB 2 (1) FPKS 2 FPP 2 FNasdem 2 (1) FPHanura 1 Pejabat Kemendagri Pejabat Kemenkumham Pejabat K/L Lain Staf
No Kegiatan Waktu 01. Penetapan Prolegnas Prioritas 20 Jan 2016 02. Penyerahan RUU dari Pemerintah ke DPR 20 Okt 2016 03. Pembentukan Pansus RUU 21 Nov 2016 04. Penyerapan Aspirasi: 6 Provinsi dan 10 Kel Media 06. Kunjungan Luar Negeri: Jerman dan Meksiko 05. Rapat-rapat: Rapim 4x, Raint Pansus 4x, Raker 18x, RDP 3x, RDPU 3x, RaPanja 18X, RaTimus 9x, RaTimsin 4x 67x Rapat Persetujuan oleh DPR 21 Jul 2017 07. Pengesahan oleh Presiden 15 Agu 2017 08. Pengundangan oleh Menkumham 16 Agu 2017
UU No 7/2017 ASPEK FORMAL ASPEK MATERIAL AKTOR PEMBENTUKAN SISTEM MANAJEMEN HUKUM
ASPEK FORMAL
PEMBENTUKAN Proses Legislasi Xx Penyusunan Xx Pembahasan V/ Pengesahan Terlambat Penyusunan Xx Terlambat Pembahasan V/ Pengesahan V/ Pengundangan V/ Penyebarluasan Xx Tak Sempat
BENTUK Nomenklatur Susunan Sistem vs Manajemen Keruntutan Duplikasi Penyelenggaraan vs Pelaksanaan Susunan Sistem vs Manajemen Keruntutan Pemungutan ## Penghitungan Duplikasi Tugas Wewenang vs Pelaksanaan Soliditas Banyak lampiran, tidak cukup TIDAK MUDAH DIPAHAMI
ASPEK MATERIAL
AKTOR Pemilih Penyelenggara Partai Politik Calon 17 Tahun dan/atau pernah menikah Penyelenggara Lembaga pengawas vs Lembaga peradilan Partai Politik Syarat kepengurusan dan keanggotaan tidak masuk akal Calon Belum menjaga independensi ASN/TNI/Polri
SISTEM Multipartai ekstrim Presidensial tidak efektif Besaran Daerah Pemilihan Tidak digunakan utk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Multipartai ekstrim Metode Pencalonan Kompetisi tidak terbuka, tidak melibatkan entitas partai lebih luas Metode Pemberian Suara Tak konsistem dg sistem daftar terbuka dan menyulitkan pemilih/petugas Presidensial tidak efektif Ambang Batas Gagal menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Formula Perolehan Kursi Lebih adil bagi partai peraih kursi besar maupun menengah/kecil Pemerintahan terputus Penetapan Calon Terpilih Menjamin kompetisi antarcalon, mengundang politik uang
MANAJEMEN Rumit Boros Bertele-tele Menjauh dari substansi Pembentukan Daerah Pemilihan Tidak konsisten, melanggar asas Rumit Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Rumit dan sulit diimplementasi Pendaftaran Pemilih Waktu terlalu panjang Bertele-tele Pendaftaran Calon Kepastian kuota 30% perempuan Kampanye Dana kampanye diabaikan Boros Pemungutan dan Penghitungan Suara Pengaturan tidak runtut Penetapan Hasil Pemilu Dampak ke gugatan hasil pemilu Menjauh dari substansi Pelantikan Calon Terpilih Penyeragaman jadwal pelantikan
HUKUM Penanganan Pelanggaran Administrasi Status peraturan KPU Ketidakpastian hukum Penanganan Tindak Pidana Gakkumdu tak efektif Penyelesaian Sengketa Administrasi Bertingkat-tingkat Ketidakadilan hukum Penyelesaian Sengketa Hasil Beban MK besar
Terima Kasih