KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Gambaran umum perbankan
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
Peranan Lembaga Keuangan
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Uang dan Lembaga Keuangan
Jasa-Jasa Bank Lainnya
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Lalu lintas pembayaran
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Produk dan Jasa Bank Rita Tri Yusnita Sumber:
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Oleh : Indah Wulandari A
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Uang & Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
AsSalamu’alaikum….
GAMBARAN Perbankan di Indonesia
Bank dan Lembaga Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Perbankan.
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Jasa-jasa perbankan.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
BANK SITI SOPIAH.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA BANK SENTRAL (BI) KELEMBAGAAN BANK BANK UMUM BPR BUMN, BPD, BUSN, B CAMP,BANK ASING

BANK INDONESIA BANK INDONESIA adalah : Bank sentral Republik Indonesia Lembaga negara yang independen Badan Hukum Pemegang Kas Pemerintah (UU no. 23/1999 tentang BI) KEDUDUKAN BI: Di Ibukota Negara RI Dapat memiliki Kantor di DN dan LN TUJUAN BANK INDONESIA Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Inflasi NilaiTukar Rupiah

3 PILAR TUGAS UTAMA BI TUGAS BANK INDONESIA Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur dan Mengawasi Bank 3 PILAR TUGAS UTAMA BI

KEPENGURUSAN BI & TEMPAT KEDUDUKAN BI GUBERNUR SBG PEMIMPIN DEWAN GUBERNUR (1 ORANG) DEWAN GUBERNUR DEPUTI GUBERNUR SENIOR SBG WAKIL DEWAN GUBERNUR (1 ORG) DEPUTI GUBERNUR ( 4 – 7 ORG)

KEGIATAN USAHA BANK INDONESIA 1. Memindahkan uang atau memberi wesel unjuk 3. Mendiskonto kertas perbendaharaan atas beban negara 4. Membeli dan menjual wesel yang diaksep bank 5. Membeli dan menjual cek, surat wesel dan kertas dagang lainnya 6. Memberikan jaminan bank 7. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga 2. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran dan tagihan kertas berharga

KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito) 2. Memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang 4. Membeli, menjual /menjaminkan surat-surat berharga 5. Memindahkan uang, serta menerima pembayaran tagihan atas surat berharga 6. Menempatkan dana, meminjam/ meminjamkan uang kepada bank lain 7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang/surat berharga 8. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit, wali amanat, valuta asing, penyertaan modal, pendiri/pengurus dana pensiun

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, depositoberjangka, sertifikat deposito) KEGIATAN USAHA BPR 3. Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan /atau tabungan pada bank lain 2. Memberikan kredit

1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing BPR Dilarang : 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian 5. Melakukan usaha lain

PRODUK JASA BANK LAINNYA TRANSFER, merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri KLIRING, merupakan cara penyelesaian hutang-piutang antar bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu INKASO, merupakan jasa penagihan warkat-warkat bank yang berasal dari luar kota atau luar negeri LETTER OF CREDIT (LC), merupakan jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada penjual (ekportir) dengan syarat eksportir dapat menyerahkan dokumen yang ditetapkan. SAFE DEPOSIT BOX, merupakan jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen/surat berharga dan benda berharga 6. BANK CARD, merupakan “uang plastik” yang dikeluarkan bank, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. (Kartu Kredit dan Kartu Debet) 7. ATM, merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis selama 24 jam