Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF A. Pengertian Badan Eksekutif Badan Eksekutif adalah merupakan badan pelaksana Undang-Undang yang dibuat Badan Legislatif bersama dengan Pemerintah. Badan Eksekutif memiliki ruang lingkup yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberikan dukungan bagi percepatan pelayanan masyarakat dan pencapaian pembangunan nasional. Badan Eksekutif dikepalai seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dalam pelaksanaan penyelenggaraanpemerintahan dibantu oleh jajaran kabinet (menteri). Tugas dan Wewenang Badan Eksekutif Badan Eksekutif bertugas berdasarkan azas Trias Politica, adalah melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Badan Legislatif serta menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang. Wewenang Badan Eksekutif bukan hanya sekedar melaksanakan Undang-Undang, akan tetapi bahkan sebagai pembuat kebijaksanaan.
Keuntungan yang dimiliki Badan Eksekutif dalam tugasnya adalah : Memiliki tenaga kerja yang terampil dan ahli. Memiliki fasilitas dan perangkat kerja yang lengkap dibandingkan Badan Legislatif. Memiliki institusi kementerian yang memiliki jaringan hubungan kerja hingga tingkat paling bawah desa/kelurahan. Menurut Meriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, kekuasaan Badan Eksekutif mencakup beberapa bidang yaitu : Diplomatik; menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Administratif; melaksanakan Undang-Undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara. Militer; mengatur angkatan bersenjata menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara. Yudikatif memberi grasi, amnesti. Legislatif; merencanakan rancangan Undang-Undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi Undang-Undang.
C. Klasifikasi Sistem Badan Eksekutif Badan Eksekutif berdasarkan klasifikasi terdapat dua macam, yaitu : 1. Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive Sistem ini adalah sistem pemerintahan yang diangkat dan diberhentikan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) artinya bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab secara langsung kepaa parlemen (DPR) hal itu disebabkan oleh karena Badan Eksekutif merupakan representasi (perwakilan) dari fraksi mayoritas di parlemen. Jadi singkatnya bahwa keberadaan Badan Eksekutif adalah kepanjangan tangan dari parlemen yang memiliki suara mayoritas yang diberi tugas untuk menjalankan semua kebijakan dan keputusan politik yang dibuat oleh parlemen. Menurut Mariam Budiardjo beberapa negara yang menerapkan sistem parlementer adalah : a. Republic Perancis (1946-1958) Badan Eksekutif dikepalai seorang Presiden, memiliki sedikit kekuasaan. Para menteri dipimpin seorang Perdana Menteri, kedudukan menteri tidak boleh dirangkap dengan kedudukan sebagai anggota parlemen. b. Inggris Badan Eksekutif terdiri dari raja sebagai bagian dari Badan Eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ada ditangan Perdana Menteri yang memimpin para menteri. Wewenang dan tanggung jawab seorang Perdana Menteri adalah :
1) Mempin kabinet 2) Membimbing majels rendah 3) Menjadi penghubung dengan raja. 4) Memimpin partai mayoritas. c. India Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris, dan sistem pemerintahannya adalah Cabinet Government. Badan Eksekutif terdiri dari seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan para menteri dipimpin Perdana Menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota Badan Legislatif. Sistem Presidensial dengan Fixed Executive Dalam sistem ini kelangsungan hidup Badan Legislatif tidak bergantung Lembaga Legislatif. Badan Eksekutif memiliki masa jabatan tertentu. Para menteri dalam kabinet Presidensiil dapat dipilih menurut kebijaksanaan Presiden tanpa dipengaruhi oleh tuntutan partai. Dengan demikian pilihan presiden atas dasar berbagai keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting. Beberapa negara yang menerapkan sistem presidensial adalah Amerika Serikat, Pakistan.