Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
CARA PENGISIAN SPT FORMULIR 1771
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGISIAN SPT 1770S UNTUK KARYAWAN
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011
Materi 8.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Panduan untuk memeriksa kelengkapan SPT Tahunan
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Penghitungan PPh Final
Overview SPT 1721.
PPh PASAL 26.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
LP2P.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan dengan E-Filing
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPh PASAL 25.
P R - 1 Isilah Form 1770S atas Tn. Sugriwa.
Pajak Penghasilan Final
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 11.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Materi 8.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka perhitungan pajak Penghasilan akhir tahun Mengidentifikasi cakupan anggota keluarga yang memperoleh penghasilan.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Cara Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016
Materi 11.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAH PENGHASILAN FINAL
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 HARIRI, SE., M.Ak Universitas Islam Malang 2016

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Siapa yang dimaksud Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 itu? Secara singkat Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah Wajib Pajak yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat disampaikan sebagai berikut:

Langkah 1: anda harus terlebih dahulu membuat laporan keuangan atas usaha anda atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto selama setahun.

Langkah 2: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebaiknya mulai diisi dari halaman terakhir yaitu daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.

Nomor 1: diisi dengan identitas Wajib Pajak Nomor 2: diisi dengan NPWP dan lokasi usaha, jika ada beberapa cabang maka masukan semua NPWP masing-masing cabang. Nomor 3: diisi dengan alamat masing-masing lokasi usaha. Nomor 4: diisi dengan peredaran usaha masing-masing pusat dan cabang selama setahun. Nomor 5: diisi dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang telah disetor atas masing-masing usaha.

Langkah 3: Jika langkah-langkah di atas sudah selesai dikerjakan, maka saatnya mengisi formulir SPT Tahunan PPh OP Lampiran 1770-IV. Silakan dibuka data harta yang telah disiapkan sebelumnya.

Nomor 1: diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu 2015 Nomor 1: diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu 2015. Sebagai informasi bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2016. Nomor 2: diisi dengan bulan dan tahun pajak yaitu 0115 s.d 1215 Nomor 3: dicentang atau disilang apakah pembukuan atau pencatatan. Bagi yang menggunakan laporan keuangan pilih pembukuan sedangkan bagi yang tidak menggunakan pembukuan pilih pencatatan. Nomor 4: diisi dengan NPWP dan Nama Wajib Pajak. Nomor 5: diisi dengan kode harta. Nomor 6: diisi dengan nama harta misalnya rumah, mobil, sepeda motor, tabungan, tanah. emas dan seterusnya. Nomor 7: diisi dengan tahun saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda. Nomor 8: diisi dengan harga pada saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda. Nomor 9: diisi dengan keterangan contoh apabila harta tanah dan bangunan maka keterangan diisi dengan NOP.

Langkah 4: Di bawah kolom harta terdapat kolom kewajiban atau hutang Langkah 4: Di bawah kolom harta terdapat kolom kewajiban atau hutang. Silakan dibuka data hutang yang dimiliki lalu isikan pada kolom kewajiban sebagai berikut:

Nomor 1: diisi dengan kode utang. Nomor 2: diisi dengan nama pemberi pinjaman misalnya Bank BRI, Bank BNI dan seterusnya. Nomor 3: diisi dengan alamat pemberi pinjaman. Nomor 4: diisi dengan tahun dilakukan peminjaman. Nomor 5: diisi dengan jumlah pinjaman yang tersisa pada akhir tahun.

Langkah 5: Pada Bagian C silakan diisi dengan daftar tanggungan yang dimiliki.

Nomor 1: diisi dengan nama anggota keluarga anda, Isteri dan anak-anak. Nomor 2: diisi dengan NIK, silakan lihat di Kartu Keluarga. Nomor 3: diisi dengan hubungan anggota keluarga. Nomor 4: diisi dengan pekerjaan anggota keluarga.

Langkah 6:Langkah berikutnya adalah pengisian formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lampiran 1770-III. Pada lampiran ke III ini diminta mengisi data penghasilan yang bersifat final, diantaranya ada bunga deposito, hadiah, penjualan tanah dan bangunan atau penghasilan yang bersifat final lainnya.

Nomor 1: diisi sama dengan langkah 3 nomor 1 - 4. Nomor 2: pada Bagian A nomor 16 yaitu penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/ bersifat final diisi dengan total peredaran usaha bruto setahun. Nilainya harus sama dengan total peredaran usaha pada langkah 1 atau 2.

Langkah 7: Pada Bagian B tentang Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dapat diisi pada kolom yang sesuai misalnya sumbangan, hibah, warisan, dan seterusnya. Jika tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maka dapat langsung melangkah ke Lampiran 1770-II. Langkah 8: Lampiran 1770-II digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Jika memiliki bukti potong yang dilakukan oleh pihak lain silakan diisikan di kolom-kolom yang tersedia.

Nomor 1: diisi sama dengan langkah sebelumnya. Nomor 2: diisi sesuai bukti potong yang dimiliki. Jumlahkan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain di Jumlah Bagian A. Kolom yang tidak ada

Langkah 9: Jika anda sudah mengisi dengan lengkap langkah sebelumnya, maka dapat dilanjutkan ke Lampiran 1770-I. Lampiran ini diisi khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan, jika tidak ada maka tidak perlu diisi. Nomor 1: diisi identitas sama dengan langkah sebelumnya. Nomor 2: diisi dengan identitas akuntan publik yang telah mengaudit pembukuan anda, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.

Nomor 3: diisi sesuai dengan data pada pembukuan anda.

Nomor 4: adalah penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Anda isikan sama dengan Penghasilan Neto sehingga Jumlah Bagian A menjadi Nol artinya tidak ada penghitungan pajak lagi karena seluruh penghasilannya telah dikenai PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013.

Langkah 10: Langkah terakhir pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah pengisian formulir induk SPT 1770. Karena semua penghasilan bruto dari usaha telah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2, maka sudah tidak ada penghitungan pajak lagi di induk SPT Tahunan 1770.

Apabila anda memiliki bukti potong seperti yang telah dijelaskan pada langkah 8, maka jumlah PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dimasukkan pada Induk SPT Tahunan 1770 Bagian D. Kredit Pajak nomor 15, sehingga pada angka 19 akan terjadi lebih bayar PPh.

Pemotongan atau pemungutan pihak lain Sebagai informasi bahwa atas kelebihan pembayaran pajak pada angka 19 tersebut, dapat anda minta untuk restitusi pajak atau diperhitungkan dengan pajak anda yang lain namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah anda yakin data yang telah dimasukkan pada SPT Tahunan benar, lengkap dan jelas maka anda tinggal membubuhkan tanda tangan anda pada kolom yang telah disediakan.