PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA
HAK-HAK FUNDAMENTAL DARI PELAUT Konvensi ILO No. 87/1948 (diratifikasi dengan Keppres no. 83 thn 1998) Konvensi ILO No. 98/1949 (diratifikasi dengan UU No. 18 thn 1956) Konvensi ILO No. 179/1996
Pembangunan SDM Pelaut Indonesia Pembenahan Sistem Diklat Pelaut Pengenalan & Pemahaman Hubungan Industrial nasional/internasional
Kapal Passenger Kapal Cargo Kapal Container Kapal Tanker Pelaut trampil Diklat Standard STCW’95 Calon Pelaut
Pelaut Serikat Pekerja Kapal Menjadi Anggota SP Mendapat Perlindungan
Permasalahan Pelaut Indonesia Permasalahan dikapal nasional: - Tidak ada PKL & CBA; - Kecelakaan, kematian & Jaminan Sosial; - Upah yang rendah; - Diskriminasi gender dll. Permasalahan dikapal asing: - Tidak ada PKL & CBA - Ditempatkan dikapal yang tidak laik laut - Penipuan oleh Broker - Tidak ada sistem & prosedur recruitment yang jelas - Kesulitan visa, dll.
Dasar Hukum PKL Nasional KUHD RI Buku ke 2 UU RI No. 21 Thn 1992 PP No. 7 Thn 2000
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PELAUT PENGUSAHA Depnaker Syahbandar Kasus tidak selesai
Pengupahan yang rendah & diskriminasi upah Pelaut Indonesia Pelaut Asing
Rekruitmen yang tidak menggunakan KKB PELAUT MANNING AGENT KAPAL PENIPUAN
Proses Negosiasi & Tandatangan KKB Owner Maning Agent KPI Forum Bersama CBA
Pelaut yang tidak dilindungi KKB Upah dan akomodasi yang buruk/rendah diatas kapal Tidak ada perlindungan dalam bekerja
Pelaut yang dilindungi CBA/KKB KPI/ITF TCC Upah ILO = US$ 817 per bulan untuk AB Upah ITF TCC = US$ 1400 per bulan untuk AB
Penyelesaian Perselisihan dengan dasar KKB PELAUT KPI PENGUSAHA PELAUT OWNER Pelaut dibayarkan gajinya Sesuai dengan KKB
Kegiatan Inspektur ITF dalam memerangi bendera FOC Pelaut Owner Ket: Inspektur ITF mengunjungi Kapal FOC dan menginterogasi pelaut yang bekerja diatas kapal FOC -Inspektur ITF menghubungi Owner -Owner memberikan upah sesuai dengan ITF TCC
Forum bersama /Tripartite Forum Serikat Pekerja Pemerintah Pemilik Kapal Tripartite Forum International Bargaining Forum
Integrasi Peraturan Hubungan Industrial Bidang Kepelautan Nasional DEPHUB Depnakertrans KUHD RI UU RI no. 21 thn 1992 PP no. 7 thn 2000 Kepmenhub UU no. 21 thn 2000 UU no. 13 thn 2003 Kepmenaker UU
“BADAN PENDAFTARAN DAN PENYALURAN PELAUT INDONESIA” SOLUSI PEMECAHAN BERBAGAI MASALAH DALAM PROSES PEREKRUTAN & PENEMPATAN PEAUT INDONESIA ADALAH: “BADAN PENDAFTARAN DAN PENYALURAN PELAUT INDONESIA”
STRUKTUR BADAN PENDAFTARAN & PENYALURAN PELAUT INDONESIA Dewan Pimpinan Pemerintah Serikat Pekerja INSA & FSEA Pelaksana Harian Ketua PH Bag. Pendaftaran Bag. Penyaluran Bag. Kesejahteraan Bag. Keuangan Sekretaris PH/Bag. Umum
MAKSUD: MELAKSANAKAN PENDAFTARAN & PENYALURAN SERTA PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PELAUT MERUPAKAN BADAN TUNGGAL YANG BERTUGAS DALAM BIDANG PENYEDIAAN SDM PELAUT UNSTUCK KEBUTUHAN PELAYARAN NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL
TUJUAN: MENGUSAHAKAN LAPANGAN & KESEMPATAN KERJA YANG LEBIH LUAS, MERATA SERTA ADIL BAGI PELAUT MENGUSAHAKAN AGAR PENGERAHAN TENAGA KERJA PELAUT SEJALAN DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGELOLA KESEJAHTERAAN PELAUT DALAM ARTI YANG SELUAS-LUASNYA
TUGAS & KEWAJIBAN PENDAFTARAN PELAUT PENYALURAN PELAUT KESEJAHTERAAN PELAUT MEMBINA KERJASAMA
PENDAFTARAN PELAUT MELIPUTI Registrasi para pelaut anggota KPI dan memisahkannya berdasarkan urutan kepangkatan (kategori), memelihara catatan dan urutan pendaftaran dsb. Mengumumkan nama-nama pelaut yang telah mendaftarkan diri dan menempatkan daftar pengumumam sedemikian rupa untuk diketahui oleh umum disamping memelihara perubahan-perubahannya setiap saat
PENYALURAN PELAUT MELIPUTI Menampung permintaan, mengolah dan menentukan penyaluran pelaut yang terdaftar Mempersiapkan para pelaut yang terdaftar agar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada
KESEJAHTERAAN PELAUT MELIPUTI Perencanaan dan peningkatan keterampilan pelaut baik berupa pendidikan, training maupun kursus; Perencanaan dan program jaminan sosial bagi pelaut yang menunggu tugas, cacat dan hari tua; Mengusahakan perumahan bagi pelaut; Perencanaan dan program pembinaan kesejahteraan pelaut dibidang rohani dan jasmani
Membina kerjasama dengan instansi-instansi lain yang berkepentingan