Badan Usaha dan Para Pembantunya
Perusahaan (Badan Usaha) Perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang- terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Bentuk-bentuk badan usaha seperti persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan BUMN.
Persekutuan Perdata Adalah suatu persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan. (RT. Sutandya dan Sumantoro, 1991:13)
Unsur-unsur persekutuan perdata : Adanya pemasukkan sesuatu ke dalam perusahaan (uang, barang, tenaga) Adanya pembagian keuntungan
Firma Adalah suatu jenis persekutuan perdata yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Anggota firma disebut firman
Unsur-unsur firma : Menjalankan usaha bersama Dengan nama bersama/firma Tanggung jawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan
Prosedur pendirian firma : Pendirian -> harus ada perjanjian tertulis atau yang disebut dengan perjanjian autentik dan inilah yang disebut Akta Pendirian Firma. Pendaftaran -> hal-hal yang perlu didaftarkan seperti Akta pendirian, ikhtisar resmi dari akta pendirian, saat dimulai dan berakhirnya firma. Pengumuman
Persekutuan Komanditer Biasa dikenal dengan nama CV yaitu suatu firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Terdapat 2 macam sekutu : Sekutu komplementer : sekutu aktif (aktif dalam mengurus perusahaan) Sekutu komanditer : sekutu pasif (tidak ikut mengurus perusahaan)
Perbedaan Firma dengan Persekutuan Komanditer Syarat pembentukan dan pendirian firma diatur dalam KUHD, sedangkan syarat pembentukan dan pendirian persekutuan komanditer tidak diatur secara jelas. Dalam persekutuan komanditer dikenal ada 2 jenis sekutu yang masing-masing berbeda fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, sedangkan firma hanya mempunyai 1 macam sekutu. Tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Sementara untuk persekutuan komanditer, tergantung dari siapa sekutunya. Untuk sekutu komplementer, tanggung jawabnya adalah pribadi untuk keseluruhan, sedangkan sekutu komanditer tanggung jawabnya terbatas pada modal yang dimasukkannya dalam persekutuan. Pailitnya suatu firma mengakibatkan juga semua sekutu dinyatakan pailit, sedangkan pailitnya persekutuan komanditer hanya mengakibatkan sekutu komplementer ikut dinyatakan pailit, sedangkan sekutu komanditer tidak.
Perseroan Terbatas Menurut pasal 1 UU No. 1 Tahun 1995, yang dimaksud PT adalah : “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam undang-undang berserta peraturan pelaksanaannya”
Unsur-unsur PT : Badan hukum Didirikan berdasarkan perjanjian Melakukan kegiatan usaha Modal dasar Memenuhi persyaratan undang-undang
a. Persyaratan dan Prosedur Pendirian PT Persyaratan Pendirian PT Syarat-syaratnya adalah : Perjanjian 2 orang atau lebih Dibuat dengan akta autentik di hadapan notaris Modal dasar Pengambilan saham saat perseroan didirikan
Prosedur pendirian Ada 5 prosedur yang harus dilalui, yaitu : Pembuatan perjanjian tertulis Pembuatan akta pendirian Pengesahan oleh Menteri Kehakiman Pendaftaran perseroan Pengumuman dalam tambahan Berita Negara
b. Anggaran Dasar Perseroan Menurut pasal 12 UU PT harus memuat hal-hal diantaranya : Nama dan tempat kedudukan perseroan ; Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Jangka waktu berdirinya; Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, modal yang disetor; Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham dan nilai nominal setiap saham; Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris; Penetapan tempat dan tata cara RUPS Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris; Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; Ketentuan-ketentuan lain menurut UU
c. Permodalan dan Saham Perseroan Dalam UU No. 1 Tahun 1995, dibahas khusus mengenai modal sebagai berikut : Besar modal paling sedikit Rp. 20.000.000,00 Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Modal yang disetor paling sedikit 50% dari modal yang ditempatkan. UU mengatur klasifikasi saham dapat lebih dari satu UU PT mengatur pecahan nilai nominal saham Perlindungan kepada pegemang saham minoritas
d. Keunggulan PT Mempunyai kedudukan sebagai badan hukum Memberikan rambu-rambu pengaman serta mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak yang diterapkan sebaik-baiknya dalam rangka menjalankan kegiatan ekonomi Merupakan suatu bentuk usaha yang sempurna baik dari segi kesatuan ekonomi maupun dari segi hukum
Arti penting PT dalam kegiatan perkonomian : Memungkinkan pengerahan dana masyarakat untuk pengembangan perusahaan melalui pemilikan saham perseroan; Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat memberi keuntungan Perseroan secara langsung berada di bawah kontrol masyarakat melalui pemegang saham dan mekanisme pasar modal
PT dapat dibedakan menjadi PT Tertutup dan PT Terbuka PT dapat dibedakan menjadi PT Tertutup dan PT Terbuka. PT tertutup adalah suatu perusahaan yang didirikan dengan tiada maksud untuk mejual saham-sahamnya kepada masyarakat atau hanya dimiliki oleh kalangan keluarga. PT terbuka adalah PT yang menjual sahamnya ke masyarakat luas melalui pasar modal dalam rangka memupuk modal untuk investasi usaha sehingga dewasa ini PT Terbuka harus diberikan kata “Tbk.” di belakang namanya.