Badan Usaha dan Para Pembantunya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
Aspek Hukum Perusahaan
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
HUKUM PERUSAHAAN.
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Badan Usaha dan Para Pembantunya

Perusahaan (Badan Usaha) Perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang- terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Bentuk-bentuk badan usaha seperti persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan BUMN.

Persekutuan Perdata Adalah suatu persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan. (RT. Sutandya dan Sumantoro, 1991:13)

Unsur-unsur persekutuan perdata : Adanya pemasukkan sesuatu ke dalam perusahaan (uang, barang, tenaga) Adanya pembagian keuntungan

Firma Adalah suatu jenis persekutuan perdata yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Anggota firma disebut firman

Unsur-unsur firma : Menjalankan usaha bersama Dengan nama bersama/firma Tanggung jawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan

Prosedur pendirian firma : Pendirian -> harus ada perjanjian tertulis atau yang disebut dengan perjanjian autentik dan inilah yang disebut Akta Pendirian Firma. Pendaftaran -> hal-hal yang perlu didaftarkan seperti Akta pendirian, ikhtisar resmi dari akta pendirian, saat dimulai dan berakhirnya firma. Pengumuman

Persekutuan Komanditer Biasa dikenal dengan nama CV yaitu suatu firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Terdapat 2 macam sekutu : Sekutu komplementer : sekutu aktif (aktif dalam mengurus perusahaan) Sekutu komanditer : sekutu pasif (tidak ikut mengurus perusahaan)

Perbedaan Firma dengan Persekutuan Komanditer Syarat pembentukan dan pendirian firma diatur dalam KUHD, sedangkan syarat pembentukan dan pendirian persekutuan komanditer tidak diatur secara jelas. Dalam persekutuan komanditer dikenal ada 2 jenis sekutu yang masing-masing berbeda fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, sedangkan firma hanya mempunyai 1 macam sekutu. Tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Sementara untuk persekutuan komanditer, tergantung dari siapa sekutunya. Untuk sekutu komplementer, tanggung jawabnya adalah pribadi untuk keseluruhan, sedangkan sekutu komanditer tanggung jawabnya terbatas pada modal yang dimasukkannya dalam persekutuan. Pailitnya suatu firma mengakibatkan juga semua sekutu dinyatakan pailit, sedangkan pailitnya persekutuan komanditer hanya mengakibatkan sekutu komplementer ikut dinyatakan pailit, sedangkan sekutu komanditer tidak.

Perseroan Terbatas Menurut pasal 1 UU No. 1 Tahun 1995, yang dimaksud PT adalah : “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam undang-undang berserta peraturan pelaksanaannya”

Unsur-unsur PT : Badan hukum Didirikan berdasarkan perjanjian Melakukan kegiatan usaha Modal dasar Memenuhi persyaratan undang-undang

a. Persyaratan dan Prosedur Pendirian PT Persyaratan Pendirian PT Syarat-syaratnya adalah : Perjanjian 2 orang atau lebih Dibuat dengan akta autentik di hadapan notaris Modal dasar Pengambilan saham saat perseroan didirikan

Prosedur pendirian Ada 5 prosedur yang harus dilalui, yaitu : Pembuatan perjanjian tertulis Pembuatan akta pendirian Pengesahan oleh Menteri Kehakiman Pendaftaran perseroan Pengumuman dalam tambahan Berita Negara

b. Anggaran Dasar Perseroan Menurut pasal 12 UU PT harus memuat hal-hal diantaranya : Nama dan tempat kedudukan perseroan ; Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Jangka waktu berdirinya; Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, modal yang disetor; Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham dan nilai nominal setiap saham; Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris; Penetapan tempat dan tata cara RUPS Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris; Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; Ketentuan-ketentuan lain menurut UU

c. Permodalan dan Saham Perseroan Dalam UU No. 1 Tahun 1995, dibahas khusus mengenai modal sebagai berikut : Besar modal paling sedikit Rp. 20.000.000,00 Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Modal yang disetor paling sedikit 50% dari modal yang ditempatkan. UU mengatur klasifikasi saham dapat lebih dari satu UU PT mengatur pecahan nilai nominal saham Perlindungan kepada pegemang saham minoritas

d. Keunggulan PT Mempunyai kedudukan sebagai badan hukum Memberikan rambu-rambu pengaman serta mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak yang diterapkan sebaik-baiknya dalam rangka menjalankan kegiatan ekonomi Merupakan suatu bentuk usaha yang sempurna baik dari segi kesatuan ekonomi maupun dari segi hukum

Arti penting PT dalam kegiatan perkonomian : Memungkinkan pengerahan dana masyarakat untuk pengembangan perusahaan melalui pemilikan saham perseroan; Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat memberi keuntungan Perseroan secara langsung berada di bawah kontrol masyarakat melalui pemegang saham dan mekanisme pasar modal

PT dapat dibedakan menjadi PT Tertutup dan PT Terbuka PT dapat dibedakan menjadi PT Tertutup dan PT Terbuka. PT tertutup adalah suatu perusahaan yang didirikan dengan tiada maksud untuk mejual saham-sahamnya kepada masyarakat atau hanya dimiliki oleh kalangan keluarga. PT terbuka adalah PT yang menjual sahamnya ke masyarakat luas melalui pasar modal dalam rangka memupuk modal untuk investasi usaha sehingga dewasa ini PT Terbuka harus diberikan kata “Tbk.” di belakang namanya.