DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN MANAJEMEN MATERIIL DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO PADA DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN
BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan PMK nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;
UU No. 17 tahun 2003: Tentang Keuangan Negara PREASIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEU. NEG (PSL 6) DISERAHKAN DIKUASAKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEP. PEMR. DAERAH UNT MENGEL KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL & WKL PEM. DLM KEKAY NEG YANG DIPISAHKAN MENTERI /PIMP.LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN / BARANG UU No. 1 tahun 2004: Tentang Perbendaharaan Negara PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGEL BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBJK PENGELOLA BMD (PS 43) MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (MENETAPKAN KEBJ & PEDOMAN PENGELOLAAN BMN) PS 4 MENTERI /PIMP LEMB PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT .PS6
PP No. 6 / 2006 : TENTANG PENGELOLAAN BMN/D PUSAT DAERAH GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN ( PS 4) MENTERI /PIMP LEMB SELAKU PIM KMTRN/LEMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KA SATKER PERANGKAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DILINGKUNGANNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 6)
POKOK BAHASAN PENGERTIAN PJB PENGLOLA PEMANFAATAN PENGHAPUSAN PEREN KEB & PENGANG & PENGGUNAAN PEMANFAATAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BANGUN G SERAH PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PENATAUSAHAAN