PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA DENGAN PRIORITAS TAHUN 2015 BELANJA PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DANA DESA MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DESA DALAM APBDes SEHINGGA DANA DESA MERUPAKAN BAGIAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PENGAWASAN DANA DESA DILAKUKAN DALAM KONTEKS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA YANG WAJIB BERAKUNTABILITAS ADALAH DESA SEBAGAI SEBUAH ENTITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TERMASUK KEUANGAN DESA KEBIJAKAN PENGAWASAN TAHUNAN TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 TELAH MENGAMANATKAN KEPADA INSPEKTORAT DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN DANA DESA
LANGKAH MELAKUKAN PENGAWASAN TATA KELOLA DANA DESA Memperhatikan Jakwas Identifikasi risiko Menyusun PKP 1 2 4 3 5 PRA PENGAWASAN PERENCANAAN PELAPORAN TLHP Disiplin terhadap PKP Mengumpulkan bukti Menulis temuan Jaga Independensi Memahami Desa Memahami Pengelolaan Keu Desa Memahami Dana Desa Memperhatikan Lampiran II/III Permendagri 7/2008 Memperhatikan Lampiran IV Permendagri 7/2008
KRITERIA DALAM PENGAWASAN DANA DESA UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No. 47/2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43/2014 PP. No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN PP 22/2015 tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.60/2014 Permendagri 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa; Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
IMPLIKASI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 PEMERINTAH PUSAT : Menyiapkan peraturan pelaksanaan berupa PP, Peraturan menteri yang menangani desa, Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN, pedoman umum perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Melakukan re-alokasi belanja K/L untuk program berbasis desa ke Dana Desa; Melakukan pelatihan kepada apparat pemda dan apparat desa; Melakukan pendampingan kepada desa; Melakukan pemantauan dan evaluasi. PEMERINTAH DAERAH Menyiapkan Perda APBD yang menampung penerimaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa dari APBN, ADD, bagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Menyiapkan peraturan bupati/walikota tentang pembagian Dana Desa dari APBN ke masing-masing Desa; Menyiapkan pelatihan kepada aparat desa; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Dana Desa; Menyampaikan laporan pelaksanaan Dana Desa.
ESENSI KEUANGAN DAN DANA DESA KEUANGAN DESA [Pasal 71 ayat (1) dan (2)] : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa. PENDAPATAN DESA [Pasal 72 Ayat (1)] : Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) terdiri dari: pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Lanjutan...... Pengelolaan keuangan Desa [Pasal 72, 73, dan 75]: Pengelolaan keuangan Desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah; Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk; Pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa ditetapkan dalam APB Desa; APB Desa ditetapkan dalam peraturan desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyaratan Desa; Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa kepada [Pasal 27]: Bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan; Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah [Pasal 74].
PRINSIP PENGATURAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (1) Money follows function Penyelenggaraan pemerintahan desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan Azas Desentralisasi Azas Tugas Pembantuan Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa (desentralisasi) didanai dari dan atas beban APBDes (keuangan desa) Penyelenggaraan pemerintahan sesuai asas tugas pembantuan (tugas yang diperbantukan), didanai oleh tingkat pemerintahan yang menugaskan (APBN, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kab./Kota) Kewenangan Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 18): kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan kewenangan lokal berskala desa antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, perpustakaan desa, embung desa dan jalan desa. Pasal 22 Penugasan dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota kepada Desa meliputi: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
PRINSIP PENGATURAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (2) Kewenangan Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Pendanaan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Pendapatan Asli Desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi APBN; Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab./Kota; Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab./Kota; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab./Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah Pemda Prov Pemda Kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4
ESENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan APBDes Kekuasan pengelolaan Asas Gubernur Bupati/walikota Perencanaan Rperdes APBDes sesuai RKPDes Evaluasi APBDes oleh Bupati/Wako Pelaksanaan melalui Rekenis Kas Desa Penatausahaan oleh bendahara Desa Pelaporan --. Semester & Tahunan Pertanggjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Tahunan kpd Bupat/Wako Terdiri dari: PADes Transfer Pendapat Lain-lain Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili dalam kepemilikian kekayanan desa yang dipisahkan Dibantu Pejabat Teknis Pengelolaan Kuangan Desa (PPTKD) Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA hibah dan sumbangan pihak ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD
PENDAPATAN DESA DARI APBN DAN APBD Anggaran bersumber dari APBN Anggaran bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai: Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan [Pasal 72 Ayat (2)]. Besaran alokasi anggaran yg peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap [Penjelasan Pasal 72 Ayat (2)]. Anggaran bersumber dari APBD Prov/Kab/Kota Bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari PDRD [Pasal 72 Ayat (3)]; Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus [Pasal 72 Ayat (4)]; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota [Pasal 72 Ayat (1)] Penyelenggaraan pemerintahan; Pembangunan; Pemberdayaan masyarakat; Kemasyarakatan.
PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM APBNP 2015 (BERDASARKAN REVISI PP 60/2014) MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 10 % Formula 90% Alokasi Dasar 10 % Formula 90% Alokasi Dasar Transfer ke Daerah 25% x Jumlah Penduduk Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 10% x Luas Wilayah Desa Dana Desa 30% x IKK 30% x IKG Keterangan: Jumlah Penduduk adalah Jumlah Penduduk Desa pada kabupaten/kota (sumber BPS) Jumlah Penduduk Miskin adalah Jumlah Penduduk Miskin Desa pada kabupaten/kota (sumber BPS) Luas Wilayah adalah Luas Wilayah Desa pada kabupaten/kota (sumber Kemendagri dan BPS) IKK adalah IKK kabupaten/kota (sumber BPS) 12
KEBIJAKAN DANA DESA DALAM APBN-P 2015 Sejalan dengan visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI, perlu dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa. Dalam rangka memenuhi ketentuan UU 6/2014, yakni anggaran Dana Desa dari APBN sebesar 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap, Pemerintah sedang menyiapkan Road Map Dana Desa. Sesuai roadmap Dana Desa, dalam APBNP tahun 2015 diusulkan tambahan anggaran dana desa sebesar Rp11.700,0 miliar, sehingga total dana desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar. Anggaran Dana Desa tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme sebagai berikut: Alokasi dari Pusat ke kab/kota (ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN) Alokasi dari kab/kota ke desa (ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah) Untuk menghindari ketimpangan alokasi Dana Desa untuk setiap kab/kota dan setiap desa, penghitungan alokasi dana desa akan dilakukan berdasarkan: alokasi yang dibagi secara merata; dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(Mekanisme Transfer APBN) PENYALURAN DANA DESA PEMERINTAH PUSAT (Mekanisme Transfer APBN) KPA DJPK Menerbitkan SPM 1 KPPN Jakarta II selaku Kuasa BUN Menerbitkan SP2D 2 Bank Operasional Melaksanakan Transfer DD ke Kab/Kota (dari RKUN ke RKUD) 3 REKENING KAS DESA 5 Pemerintah Kab/Kota Melaksanakan Transfer DD ke Desa (dari RKUD ke RKUDes) 4 PEMERINTAH KAB/KOTA (Mekanisme Transfer APBD)
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana Desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan Pembangunan peningkatan kualitas proses perencanaan Desa; mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya; pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; peningkatan kapasitas kelompokp masyarakat Pemberdayaan
MEKANISME DAN JADWAL PENYALURAN DANA DESA URAIAN TAHAPAN PENYALURAN DD KETERANGAN/ PERSYARATAN TAHAP I TAHAP 2 TAHAP 3 Proporsi 40% 20% Dasar: Perpres Alokasi Dana Desa Penyaluran Dana Desa dari PUSAT KE KAB./KOTA Minggu II Bulan April Minggu II Bulan Agustus Bulan Oktober Persyaratan: Perda APBD thn berjalan; Perkada ttg tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap desa ; dan Laporan realisasi thn sebelumnya. Penyaluran Dana Desa dari KAB / KOTA KE DESA 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap I: Penyampaian APB Desa; Tahap II: Laporan penggunaan semester sebelumnya. Menteri Keuangan selaku BUN akan menyalurkan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk alokasi per Kab/Kota; Mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD sesuai mekanisme APBN untuk Transfer ke Daerah; Selanjutnya Bupati/Walikota selaku BUD akan menyalurkan alokasi Dana Desa setiap Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa. Mekanisme penyaluran dari RKUD ke Rekening Desa sesuai mekanisme Transfer dalam APBD. 16 Source, Kemenkeu, 2015
PENYALURAN DANA DESA DARI RKUN KE RKUD DARI RKUD KE RK DESA Dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen PK Persyaratan : peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; peraturan daerah mengenai APBD tahun berjalan; dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Pereodisasi : Tahap I : 40% Minggu II Bulan April Tahap II : 40% Minggu II Bulan Agustus Tahap III : 20% Minggu II Bulan November DARI RKUD KE RK DESA Dilakukan oleh bupati/walikota Persyaratan : APB Desa. Laporan realisasi pengggunaan Dana Desa semester sebelumnya. Pereodisasi : Tahap I : 40% Tahap II : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap III : 20%
Roadmap Dana Desa 2018 2019 2017 2016 APBN-P 2015 Jumlah Desa 74.093 Dana Desa (DD): Rp103.791,1M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp55.939,8M Bagi Hasil PDRD: Rp5.680,1M TOTAL= Rp165.411,1M Rata2 perdesa: Rp2.232,5 juta Dana Desa (DD): Rp111.840,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.509,5 juta ADD: Rp60.278,0 M Bagi Hasil PDRD: Rp6.384,6M TOTAL= Rp178.502,8 M Rata2 perdesa: Rp2.409,2 juta Dana Desa (DD): Rp81.184,3M Rata-rata DD per Desa: Rp1.095,7 juta ADD: Rp42.285,9M Bagi Hasil PDRD: Rp4.975,9 M TOTAL= Rp128.446,3M Rata2 perdesa: Rp1.733,6 juta Dana Desa (DD): Rp47.684,7 M Rata-rata DD per Desa: Rp643,6 juta ADD: Rp37.564,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.270,3 M TOTAL= Rp89.519,4M Rata2 perdesa: Rp1.208,2 juta APBN-P 2015 2016 2017 2018 2019 Dana Desa (DD): Rp20.766,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 280,3 juta ADD: Rp34.236,6 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.109,3 M TOTAL= Rp59.112,1 M Rata2 perdesa: Rp797,8 juta Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa melalui pembangunan infrastruktur dasar Desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database Target Keberhasilan Jumlah Desa 74.093 Source, Kemenkeu, 2015 18
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN PELAPORAN DANA DESA PEMERINTAH DESA PEMERINTAH KAB/KOTA PEMERINTAH PUSAT Realisasi Penggunaan 1 Realisasi Penyaluran 2 Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan 4 Konsolidasi Realisasi Penggunaan 3 PELAPORAN JENIS LAPORAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN Desa ke kab/kota Semester I Semester II Minggu IV bulan Juli TA berjalan Minggu IV bulan Januari TA berikutnya Kab/kota ke Pusat Tahunan Minggu ke IV bulan Maret TA berjalan
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA PUSAT 1. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa; 2. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; 3. laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. 1. Penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kotA 2. realisasi penggunaan Dana Desa. DAERAH 1. Dilakukan terhadap SiLPA Dana Desa 2. Jika terdapat SiLPA yang tidak wajar : - meminta penjelasan kepada Kepala Desa - meminta aparat fungsional untuk melakukan pemeriksaan. 3. Jika terdapat penyimpangan bupati/walikota mengurangi Dana Desa yang bersangkutan sebesar Dana Desa yang tidak digunakan 4. Pengurangan di laporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan akan mengurangi Dana Desa KabupatenKota yang bersangkutan pada TA berikutnya
KEPALA DESA Kasi Kasi SEKRETARIS URUSAN PELAKSANA TEKNIS Kasi Kaur kaur Kaur Kasi Kasi Kasi Pelaksana Kewilayahan Kades Sbg Pemegang Kekuasaan KEPALA DUSUN SEKDES Koordinator PTPKD Kasi Pelaks. Kegiatan Staf Ka. urusan Bendahara
(Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes; Menetapkan PTPKD; Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa. Menyusun & melaks. Kebijakan Pengelolaan APBDesa Menyusun Ranperdes tentang APBDesa, perubahan APBDesa & pertg. Jwb pelaks. APBDesa; Melakukan pengendalian thd pelaks.giat yg telah ditetapkan dlm APBDesa Menyusun Pelaporan & Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; Melakukan Verifikasi thd ren. Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Sekdes (Koordinator) Menyusun rencana Pelaks. giat yg menjd tg .jwb nya; Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; Mengandalikan Pelaks. giat; Melaporkan perkembangan pelaks giat pd Kades; Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. Kasi (Pelaks.Keg.) Bendahara PTPKD Menerima,menyimpan,menyetorkan,menatausahakan & mempertanggungjwbkan penerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa dlm rangka pelaks. APBDesa melalui Sekdes; Mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan &pengeluaran; Bertanggungjwb atas pelaksanaan tugasnya kpd Kades.
AREA RISIKO DALAM DANA DESA Kebijakan Kebijakan peraturan pelaksanaan tidak harmonis,multi tafsir dan tidak operasional Kebijakan penghitungan alokasi: Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil tidak sesuai ketentuan Kebijakan PBJ Desa dan Pengelolaan Keu Desa belum ada, belum operasional dan multi tafsir Sumber Daya PTPKD tidak kompeten, tidak memiliki pemahaman pengelolaan keuangan daerah/desa Administrasi pembukuan Cara peng-SPJ-an Pencatatan kekayaan desa Konsep ‘Bel. Modal’ & Bel. Barang Unifikasi dan Integrasi Anggaran Harmonisasi Kades & BPD Evaluasi APB Desa oleh kec Efektifitas pengawasan Kesiapan APIP PERENCANAAN P’ANGGARAN PELAKSANAAN PENATAU SAHAAN PELAPORN & PTJWBN PENGAWASAN Keselarasan Perencanaan Tingkat Partisipasi Kualitas RKP Desa Pengadaan B/J Kewajiban Perpajakan Kades ‘Powerfull’ Jumlah Laporan yg hrs dibuat Tatacara Pelaporan
KENDALA DAN PERMASALAHAN REKOMENDASI Umumnya desa sudah memiliki dokumen perencanaan mulai dari RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, tetapi Regulasi Permendes no 5 baru keluar setelah perencanaan desa selesai dibuat yang mengakibatnya desa harus menyesuaikan ulang dokumen perencanaan (revisi), Masih lemahnya pemahaman Kepala Desa dalam penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, Masih lemahnya pemahaman Kepala Desa dalam setiap tahapan pengelolaan APBDesa, Secara umum pencatatan nilai aset yang dimiliki belum dilakukan, Belum jelasnya status aset dari hasil pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, dan asset program lainnya. Terlambat terbitnya Peraturan Bupati / Peraturan Walikota dalam mengatur Alokasi Dana Desa dan APBN, Masih adanya Desa yang tidak memiliki Kantor, sarana (komputer) dan kurangnya personil dalam menjalankan pekerjaan dalam lingkungan pemerintahan desa REKOMENDASI : Perlu segera dilakukan program peningkatan kapasitas pemerintah desa baik dalam menyusun perencanaan pembangunan, perdes maupun pengelolaan keuangan desa, Adanya regulasi yang jelas dalam mengatur Aset Desa, baik Aset yang telah dimiliki Desa maupun Aset dari hasil pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaaan, Peningkatan kapasitas pemerintah kabupaten dalam penyusunan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan serta, tata kelola pengadaan barang dan jasa, Adanya pembangunan Kantor Desa, dan pengadaan perangkat kerja (komputer) serta penambahan personil di kantor desa Perlu disusun petunjuk teknis terkait dengan pengelolaan aset, termasuk sistem pelaporan aset secara reguler (2015) DIREKTORAT FASILITAS KEUANGAN DAN ASET
PENGAWASAN DESA SAAT INI (PMDN 7/2008) KDH LEMBAGA JAK UANG KEKAYAAN Audit Program,a.l: Periksa Perda ttg ADD periksa apakah telah mempertimbangkan pemerataan, keadilan dan potensi desa Periksa APBDes memuat sumber pendapatan Periksa proses penyusunan APBDes Periksa Penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Periksa kekayaan Desa dll INSPEKTORAT KABUPATEN ADUM & DESA DISERAHKAN HAK ASAL USUL LAINNYA TP Pengawasan atas penyelenggaraan desa adalah proses kegiatan yg ditujukan untuk menjamin agar Pemdes berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan per UU (PMDN 7/2008) URUSAN
FOKUS PENGAWASAN KEUANGAN DESA UU 6/2014 PP 60/2014 PP 43/ 2014 KEUANGAN DESA APBN DANA DESA APBD PAJAK ADD BAN KEU PAD HASIL USAHA HASIL ASET SWADAYA HIBAH/ SUMBANG Pendapatan Belanja Pembiayaan APBDes Fokus dal & was PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN