ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BINA SARANA INFORMATIKA EPTIKHLW13144D5 12.4D.04
KELOMPOK 5 MOBILE GAMBLING CYBER BULLY DEFACE TUTORIAL FOTO CYBER ESPIONAGE CYBER TERRORISM TUTORIAL VIDEO
FAZRIATUL RAHMA HANIFAH 12125854 KELOMPOK 5 FAZRIATUL RAHMA HANIFAH 12125854 DIMAS ARI ANGGORO 12125924 AYU TIAS PERTIWI 12126055 YUSUF BACHTIAR 12126322 MANDA DARMANSYAH 12127144 M.HAYU PAMUBUDI 12127040
PENGERTIAN DEFACE Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker.
PASAL-PASAL Kejahatan tentang Informasi Teknologi dan Elektronik khususnya mengenai kejahatan deface diatur dalam UUD ITE BAB VII MENGENAI PERBUATAN YANG DILARANG, diantaranya : PASAL 30 Ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
CONTOH KASUS Jakarta - Serangan terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan yang hanya bertujuan ‘mencari eksistensi jati diri’ di dunia cyber. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak untuk melihat lebih lanjut tentang keberadaan situs yang diduga dengan mudah di-deface oleh sang pelaku. Sisi pandang yang perlu dicermati dari kasus ini adalah, apakah situs www.presidensby.info tersebut adalah situs resmi dan bisa dikategorikan sebagai situs pemerintah yang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. http://www.presidensby.info http://inet.detik.com/read/2013/01/31/135610/2157633/398/menyoal-kasus-hacking-situs-presiden-sby
PENGERTIAN CYBER BULLY Bullying (English) jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban dunia maya (internet). Medianya bisa berupa sms, e-mail, status facebook, twitter, chat room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel. Dan Cyber Bullying berlaku ketika pelaku menyerang secara terus terang pada si korban. Misalnya pelaku dengan sengaja dan sadar memosting di facebook atau mention ke twitter lawan untuk mencomooh atau mengintimidasi.
PASAL-PASAL Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 31 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
CONTOH KASUS Gadis cantik asal Inggris ini mengakhiri hidupnya di usia yang masih sangat muda, 12 tahun. Katie ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Evesham, Worcestershire, Inggris lantaran tak kuat menerima cacian dari teman-temannya melalui facebook. Dia mendapat hinaan karena teman-temannya menilai gaya rambut Katie tidak keren dan karena dia juga tidak memakai baju bermerek. http://www.merdeka.com/teknologi/5-korban-bunuh-diri-akibat-cyberbullying-sisi-hitam-jejaring-sosial/katie-webb.html
PENGERTIAN MOBILE GAMBLING Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, pengaruhnya semakin kuat di segala bidang kehidupan, bahkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut, juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, hingga lahirlah era baru dalam bidang perjudian, yang biasa disebut dengan judi online, dan judi online adalah salah satu bagian yang tergolong ke dalam “Cyber Crime”, atau dalam bahasa Indonesia disebut kejahatan berbasis internet.
CONTOH KASUS Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor sponsor olahraga yang menjadi pusat judi online skala internasional. Nilai transaksi judi online bersitus m88.com itu mencapai Rp400 miliar. "Kalau dari analisis transaksi tadi sekitar Rp400 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, Senin(26/5/2014). Situs judi online m88.com itu menjaring orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan instan. Diketahui m88.com menjadi sponsor olahraga di antaranya Liga Bola Indonesia, sejumlah acara nonton bareng, dan tertera di baju klub basket. http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/26/245954/8-tersangka-judi-online-sponsor-olahraga-ditangkap
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung ke internet.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Contoh Kasus Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Kelompok peretas terbesar di dunia yaitu “Anonymous”, telah memperingatkan akan melakukan serangan cyber besar- besaran pada situs pemerintahan Israel. Serangan ini disebut sebagai "solidaritas" atas perjuangan bangsa Palestina melawan kekejian zionis Israel.
Dasar Hukum dari Kasus Israel dan Palestina Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 Pasal 33 UU ITE tahun 2008 Pasal 35 UU ITE tahun 2008 Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Sumber : Cyber Espionage, Sabitase dan Exortion ~ BSI cyb3r Blog
Cyber Terrorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Kasus cyber terrorism saat ini semakin banyak terjadi, mulai dari kasus yang kecil sampai kasus yang besar yang melibatkan hukum politik bahkan negara hingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pula.
Contoh Kasus Cyber Terorism Pemuda yang bernama Wildan Yani Ashari berasal Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember lulusan SMK Teknologi Pembangunan adalah pelaku pembobolan situs Presiden SBY Wildan yang diduga sebagai pelaku yang sempat membobol situ www.presidensby.info dengan meninggalkan jejak “Jember Hacker Team”, akhirnya ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa hari lalu.
Dasar Hukum Kasus Membobolan Website Presiden Pasal 50 •mengkriminalisasi terhadap perbuatan tanpa hak, tidak sah ataumemanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Pasal 21 •Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan,atau ketertiban umum Sumber : http://yulvintcfighter.blogspot.com/2013/04/about-of-cyber-terrorism.html http://waktoe.com/ini-dia-kisah-wildan-seorang-hacker-pembobol-situs-presiden-sby/
CARA MEMASUKAN VIDEO KE WORDPRESS Login ke wordpress Masukan nama user dan password Lalu klik login
Klik masuk ke menu video untuk membagi video
Copy url yang terdapat pada sisi atas kotak search
Isikan judul dan kotak teks Setelah itu url yang tadi sudah di copy pastekan pada kotak ytang telah di sediakan Lalu terbitkan video untuk membaginya
Maka tampilannya akan seperti ini https://pertiwiayutias16.wordpress.com/ Maka tampilannya akan seperti ini
CARA MEMASUKAN FOTO DALAM POSTINGAN TULISAN DI WORDPRESS Masuk ke akun wordpress Masukan username atau pengguna dan password Lalu login
Klik tulis baru atau post baru setelah itu klik teks karena ingin menulis tulisan baru
Setelah itu tulis judul dan isikan tulisan pada teks yang sudah di sediakan lalu klik beri foto
Klik Pilih Berkas Pilih gambar yang ingin di sisipkan kedalam tulisan
Setelah selesai mengunggah maka photo akan muncul di dalam teks kemudian klik terbitkan pos untuk membaginya
Maka akan seperti ini lah tampilannya
TERIMA KASIH