Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum Oleh: Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Latar Belakang Metode Penelitian: Dalam keilmuan untuk Jamin Akurasi Data; Metode Penelitian disusun oleh “Peer Group” ilmu tertentu; Hukum sebagai Ilmu, mendasarkan pada metode penelitian untuk Jamin Akurasi Data.
Hal-hal mendasar sebagai “Modal” Ilmu Hukum berbeda dengan Ilmu Sosial; Ilmu Hukum bisa bersinergi dengan Ilmu Sosial; Ilmu Hukum mengandung aspek Nilai (apriori); Ilmu Sosial mengandung aspek Pengalaman (aposteriore); Tujuan Hukum: Ketertiban, Keadilan, Kesejahteraan; Peran Hukum: Selesaikan Problem.
Pendekatan dalam Ilmu Hukum: Doktrinal/ Normative Approach; Sociolegal Approach. Penalaran Pemikiran Hukum: Legal Naturalism; Legal Positivism; Legal Realism; Critical Legal Theory; (Penalaran Pemikiran Hukum: Sebagai the way of thinking dalam Kerangka Pemikiran)
Penelitian Hukum Normatif Tujuan Penelitian: Mencari taraf sinkronisasi; Menemukan prinsip hukum dalam suatu putusan; Menemukan hukum yang berlaku dalam masyarakat (legal realism); Perbandingan hukum Konsepsi Hukum: Hukum: Merupakan peraturan dari kekuasaan tertinggi; Mengandung perintah, sanksi; Untuk mengatur masyarakat; Guna memenuhi tujuan hukum
Penelitian Hukum Normatif (lanjutan) Sifat Penelitian: Deduktif Pemahaman yang Penting: Grundnorm Theory: Hans Kelsen; Nilai Dasar Hukum: Gustav Radbruch; Legal Positivism: John Austin
Penelitian Hukum Socio Legal Tujuan Penelitian: Menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum; Menemukan keterkaitan antara suatu faktor (ideologi, pengaruh ekonomi, politik) terhadap terjadinya aturan hukum; Menemukan pengaruh keberlakuan kebijakan (hukum) terhadap faktor lain (Pengaruh kebijakan hukum terhadap ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dll.) Konsepsi Hukum: Hukum dipahami sebagai peraturan dan sekaligus sebagai sub-sistem dalam masyarakat, yang keberlakuannya mempengaruhi & dipengaruhi sub-sistem lainnya
Penelitian Hukum Socio Legal (lanjutan) Sifat Penelitian: Induktif (Realitas menjadi bahan penting perubahan hukum) Pemahaman yang Penting: Teori Strukturan Fungsional: Tallcot Parson; Teori Konflik: Marx; Teori Bekerjanya Hukum: William Chambliss & Seidman; Legal System: Friedmann; Bantuan pendekatan dari ilmu lain (ekonomi, politik, sosial, anthropologi, dll.) penting untuk menjelaskan fakta; Melihat hukum sebagai realitas dalam paradigma tertentu untuk menjamin kualitas riset (Handbook of Qualitative Research: Guba & Lincoln)
Proses Penelitian Secara berurutan dilakukan penentuan: Stand Point (Titik Pandang); Paradigma Penelitian; Jenis Data; Metode Pengumpulan Data; Metode Validasi Data
Metode Pengumpulan Data Proses Penelitian (lanjutan) Stand Point Paradigma Jenis Data Metode Pengumpulan Data Deduktif Validasi Data Analisa Data Induktif
Proses Penelitian (lanjutan) Keterangan: Stand Point Paradigma Penelitian Jenis Data Doktrinal: Data Sekunder Sociolegal: Data Primer + Data Sekunder Metode Pengumpulan Data Observasi langsung; Wawancara dengan: Narasumber; Responden FGD; Participatories; Penelitian Kepustakaan
Kerangka Pemikiran Diawali dengan pemahaman tentang Karakter Penelitian Hukum dalam Penekatan Normatif Hukum dalam Penekatan Sociolegal Karakter: Deduktif; Aturan Hukum sebagai faktor determinan; Dimulai dari aturan hukumnya; Aturan Hukum diterima sebagai sesuatu yang benar. Tidak dimasalahkan Karakter: Induktif; Hukum sebagai Sub-Sistem yang mempengaruhi & dipengaruhi; Realitas sebagai faktor determinan; Dimulai dari realitas; Aturan hukum diterima sebagai sesuatu yang tidak final. Terbuka untuk berubah
Kerangka Pemikiran (lanjutan) Menjadi landasan pembenaran/ justifikasi pemikiran/ gagasan peneliti; Merupakan sarana untuk menegakkan bangunan pemikiran peneliti; Mendasarkan pada bahan-bahan yang kuat, sinergis, & sistemik antara: Teori, Ajaran, Konsep & Regulasi; Model penyusunan Kerangka Pemikiran: Stand Point; Paradigma Penelitian; Aliran Penalaran Hukum
Bangunan Kerangka Pemikiran Kerangka Pemikiran (lanjutan) Bangunan Kerangka Pemikiran Pemikiran/ Gagasan Peneliti Regulasi Prinsip Hukum Nilai-nilai yang melandasi Teori Hukum Filsafat Hukum