Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Advertisements

METODE PENELITIAN HUKUM
Teori Hukum Rusdianto.
MENYUSUN PROPOSAL PENELITIAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MARGARETA ANDRIANI, M.PD.
Kerangka Konsep & Metode Penelitian
Rencana Penelitian.
Penelitian Ilmiah Motivasi dan tujuan penelitian
Sumber: Pedoman Penulisan Ilmiah Proposal dan Skripsi
Didik Haryadi Santoso.  Misi & Desain Perkuliahan  Kesepakatan Belajar (Nilai, Absensi dsb)  Bahan/Literatur Kuliah  Pembagian Kelompok.
MK: METODE ILMIAH DOSEN: SUTRISNO HADI PURNOMO.
Metodelogi Penelitian Oleh BETRI, SE, Ak. M.Si FAKULTAS EKONOMI Universitas MUHAMMADIYAH 2007.
METODE DAN PENDEKATAN DALAM STUDI FILSAFAT POLITIK
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Kerangka Konsep/Pemikiran Landasan Teori & Kajian Pustaka
BENTUK PENELITIAN HUKUM
PROPOSAL PENELITIAN/SKRIPSI
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
BAB 2 PENGENALAN TEORI Study : Teori Akuntansi
1 Matakuliah: R0342/Metode Penenlitian Tahun: 2006 Pertemuan 4.
PROPOSAL TESIS ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN SAHAM YANG TERBEBANI OLEH GADAI (Studi Kasus : Putusan MA Perkara PK No. 240 PK/Pdt/2006) DEWI AYU.
PROPOSAL PENELITIAN ILMIAH
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (1) Irawan Afrianto Referensi : Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer.
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
Metode Penelitian Ilmu Politik & Pendekatan Kualitatif
TOKOH PARADIGMA KRITIS DALAM ILMU KOMUNIKASI
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
FILSAFAT ILMU SEBAGAI PENGEMBANGAN METODE ILMIAH
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
Faktor pendorong timbulnya studi perbandingan sistem pemerintahan:
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
Teori Akuntansi.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Metodelogi Penelitian
PANDANGAN FILSAFAT TENTANG PENDIDIKAN
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (1) Irawan Afrianto Referensi : Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer.
PROPOSAL PENELITIAN.
SIKAP ILMIAH RASA INGIN TAHU JUJUR TELITI OBJEKTIF TEKUN TERBUKA.
Unit Observasi, Jenis dan Sumber Masalah dan Perumusan masalah
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
PENELITIAN ILMIAH.
TEORI DAN KONSEP Istilah TEORI dapat didefinisikan secara berbeda oleh peneliti dari latar belakang PARADIGMA yang berbeda. Pengertian TEORI secara umum:
Mengatur Perjalanan Dinas Pimpinan
METODE PENELITIAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
PARADIGMA DAN RAGAM PENELITIAN
Filsafat Pendidikan dan Pembelajaran
BAB 3 TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Metode Penelitian Komunikasi I
Gagasan Nasionalisme dalam Karya Pramoedya Ananta Toer “Tetralogi Buru” A n g i e P e r m a t a S a r i FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS.
PENELITIAN VISUAL Wanda Listiani.
BENTUK PENELITIAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH II)
SOSIOLOGI UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL
LANDASAN PENDIDIKAN Siti Nurjannah Oleh:
PENELITIAN KUALITATIF
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
1 DEVI NURITA DIAN FITRI CHAPTER 5 RISET DAN AKUNTANSI.
Metodelogi Penelitian
Penelitian Pendahuluan Pembatasan Penelitian Dimensi Penelitian
Transcript presentasi:

Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum Oleh: Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Latar Belakang Metode Penelitian: Dalam keilmuan untuk Jamin Akurasi Data; Metode Penelitian disusun oleh “Peer Group” ilmu tertentu; Hukum sebagai Ilmu, mendasarkan pada metode penelitian untuk Jamin Akurasi Data.

Hal-hal mendasar sebagai “Modal” Ilmu Hukum berbeda dengan Ilmu Sosial; Ilmu Hukum bisa bersinergi dengan Ilmu Sosial; Ilmu Hukum mengandung aspek Nilai (apriori); Ilmu Sosial mengandung aspek Pengalaman (aposteriore); Tujuan Hukum: Ketertiban, Keadilan, Kesejahteraan; Peran Hukum: Selesaikan Problem.

Pendekatan dalam Ilmu Hukum: Doktrinal/ Normative Approach; Sociolegal Approach. Penalaran Pemikiran Hukum: Legal Naturalism; Legal Positivism; Legal Realism; Critical Legal Theory; (Penalaran Pemikiran Hukum: Sebagai the way of thinking dalam Kerangka Pemikiran)

Penelitian Hukum Normatif Tujuan Penelitian: Mencari taraf sinkronisasi; Menemukan prinsip hukum dalam suatu putusan; Menemukan hukum yang berlaku dalam masyarakat (legal realism); Perbandingan hukum Konsepsi Hukum: Hukum: Merupakan peraturan dari kekuasaan tertinggi; Mengandung perintah, sanksi; Untuk mengatur masyarakat; Guna memenuhi tujuan hukum

Penelitian Hukum Normatif (lanjutan) Sifat Penelitian: Deduktif Pemahaman yang Penting: Grundnorm Theory: Hans Kelsen; Nilai Dasar Hukum: Gustav Radbruch; Legal Positivism: John Austin

Penelitian Hukum Socio Legal Tujuan Penelitian: Menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum; Menemukan keterkaitan antara suatu faktor (ideologi, pengaruh ekonomi, politik) terhadap terjadinya aturan hukum; Menemukan pengaruh keberlakuan kebijakan (hukum) terhadap faktor lain (Pengaruh kebijakan hukum terhadap ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dll.) Konsepsi Hukum: Hukum dipahami sebagai peraturan dan sekaligus sebagai sub-sistem dalam masyarakat, yang keberlakuannya mempengaruhi & dipengaruhi sub-sistem lainnya

Penelitian Hukum Socio Legal (lanjutan) Sifat Penelitian: Induktif (Realitas menjadi bahan penting perubahan hukum) Pemahaman yang Penting: Teori Strukturan Fungsional: Tallcot Parson; Teori Konflik: Marx; Teori Bekerjanya Hukum: William Chambliss & Seidman; Legal System: Friedmann; Bantuan pendekatan dari ilmu lain (ekonomi, politik, sosial, anthropologi, dll.) penting untuk menjelaskan fakta; Melihat hukum sebagai realitas dalam paradigma tertentu untuk menjamin kualitas riset (Handbook of Qualitative Research: Guba & Lincoln)

Proses Penelitian Secara berurutan dilakukan penentuan: Stand Point (Titik Pandang); Paradigma Penelitian; Jenis Data; Metode Pengumpulan Data; Metode Validasi Data

Metode Pengumpulan Data Proses Penelitian (lanjutan) Stand Point Paradigma Jenis Data Metode Pengumpulan Data Deduktif Validasi Data Analisa Data Induktif

Proses Penelitian (lanjutan) Keterangan: Stand Point Paradigma Penelitian Jenis Data Doktrinal: Data Sekunder Sociolegal: Data Primer + Data Sekunder Metode Pengumpulan Data Observasi langsung; Wawancara dengan: Narasumber; Responden FGD; Participatories; Penelitian Kepustakaan

Kerangka Pemikiran Diawali dengan pemahaman tentang Karakter Penelitian Hukum dalam Penekatan Normatif Hukum dalam Penekatan Sociolegal Karakter: Deduktif; Aturan Hukum sebagai faktor determinan; Dimulai dari aturan hukumnya; Aturan Hukum diterima sebagai sesuatu yang benar. Tidak dimasalahkan Karakter: Induktif; Hukum sebagai Sub-Sistem yang mempengaruhi & dipengaruhi; Realitas sebagai faktor determinan; Dimulai dari realitas; Aturan hukum diterima sebagai sesuatu yang tidak final. Terbuka untuk berubah

Kerangka Pemikiran (lanjutan) Menjadi landasan pembenaran/ justifikasi pemikiran/ gagasan peneliti; Merupakan sarana untuk menegakkan bangunan pemikiran peneliti; Mendasarkan pada bahan-bahan yang kuat, sinergis, & sistemik antara: Teori, Ajaran, Konsep & Regulasi; Model penyusunan Kerangka Pemikiran: Stand Point; Paradigma Penelitian; Aliran Penalaran Hukum

Bangunan Kerangka Pemikiran Kerangka Pemikiran (lanjutan) Bangunan Kerangka Pemikiran Pemikiran/ Gagasan Peneliti Regulasi Prinsip Hukum Nilai-nilai yang melandasi Teori Hukum Filsafat Hukum