KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Media Relation dan Media Massa
Etika Profesi Public Relations
Definisi Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Hukum Pidana & Pers.
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Kebebasan Pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis indonesia Oleh. Rahmawati.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Presented By Ambang Priyonggo, MA
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
MODUL 7 ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Teori Normative Media Massa. Pengantar Peran media massa dalam suatu sistem pemerintahan Media massa dalam operasinya tunduk pada sistem politik di mana.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Tugas dan Peranan Guru Dalam Pembelajaran
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
ETIKA BISNIS “Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam (Sudut Pandang) dan Barat, dan Etika Profesi” Nurdesri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Etika Komunikasi Massa
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KODE ETIK PROFESI.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Dalam Komunikasi Massa
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Etika dalam Hubungan Kemitraan antara Pemerintah dan Wartawan
Kode Etik Jurnalistik.
MODUL 8 MANAJEMEN PUBLIC RELATIONS
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Tata Krama Etika Periklanan
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia

KODE ETIK JURNALISTIK Kode etik jurnalisitik merupakan aturan mengenai perilaku pertimbangan moral yg harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode etik jurnalistik merupakan sejumlah aturan dasar yg mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.

Ketentuan-Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik/ Kewartawanan Pembukaan Kepribadian Wartawan Indonesia Pertanggung jawaban Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat Hak Jawab Sumber Berita Kekuatan Kode Etik

DEWAN PERS Dewan Pers merupakan lembaga yang independent, berfungsi melindungi pers dalam menyiarkan berita yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dewan Pers adalah suatu badan nonpemerintah yang bertindak selaku perantara [ mediator ] antara media massa dengan masyarakat.

Keanggotaan Dewan Pers Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan keputusan Presiden Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Fungsi Dewan Pers Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik Mendata perusahaan pers Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat dan pemerintah Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yg berhubungan dengan pemberitaan pers Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan

Cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam hal menyikapi keberatan atas berita yang disiarkan Hak Jawab Hak Koreksi Somasi

Hak Jawab Adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang/masyarakat untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dapat merugikan nama baiknya. Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan persoalan yang telah diberitakan oleh pers.

Hak Koreksi Adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yg telah diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain.

Somasi Hak seseorang atau sekelompok orang/masyarakat untuk melayangkan surat peringatan/somasi kepada perusahaan pers yang menyiarkan berita tidak benar apabila tidak merasa puas dengan hak dan hak koreksi. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak, maka dapat menuntut melalui jalur hukum untuk kemudian diproses ke pengadilan.

Iklan yang menyesatkan Pornografi Iklan yang menyesatkan Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik oleh berbagai Media Berita yang tidak obyektif Pembunuhan Karakter Wartawan yang tidak profesional

PORNOGRAFI Pornografi akan berdampak terhadap munculnya dorongan perilaku-perilaku seksual yang tidak dapat dikendalikan. Tidak sedikit kasus-kasus perkosaan meningkat secara kuantitas di berbagai daerah.

IKLAN YANG MENYESATKAN Iklan yang menyesatkan, sama saja dengan menipu khalayak pembaca atau pemirsa dan tidak mendidik. Akibat yg ditimbulkan sangat merugikan terutama pihak yg ditipu atau dikelabui oleh iklan-iklan tsb.

BERITA YANG TIDAK OBYEKTIF Suguhan beritanya sekedar omong kosong, tidak bermakna dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jelas-jelas hal ini tidak mendidik khalayak.

PEMBUNUHAN KARAKTER [ CHARACTER ASSASINATION ] Menghasut, menghina dan atau mengejek pihak lain yang belum tentu kebenarannya. Hal ini tentu sangat merugikan karena akan mencoreng nama baik pihak tertentu.

WARTAWAN YANG TIDAK PROFESIONAL Hal ini ditandai dengan ketidak mampuan wartawan untuk melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan profesinya. Tindak tanduknya bertentangan dengan kode etik jurnalistik, orientasinya mungkin sekedar mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain.

Beberapa Upaya yg dilakukan Pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers Membuat perangkat hukum atau aturan-aturan dasar tentang kehidupan pers, sebagai pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan kebebasan pers, seperti UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Memberikan pembinaan kepada pers sehingga pers dapat maju dan berkembang sejalan dengan tujuan, fungsi dan peranan pers itu sendiri, seiring dengan tujuan pembangunan nasional

3. Memprakarsai mekanisme dialog antara komponen pemerintah, pers dan masyarakat untuk lebih meningkatkan hubungan fungsional antara ketiganya

4. Membantu pers dalam penerbitan buku-buku tentang pers, sebagai bahan bacaan bagi kalangan pers, pejabat pemerintah, serta masyarakat umum. Dengan demikian akan diperoleh kesepahaman tentang hakikat pers.

5. Menghormati pelaksanaan kode etik jurnalistik, maupun pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya

6. Bersama-sama dalam upaya memberantas penyakit pers, yaitu pornografi, iklan yang menyesatkan, pembunuhan karakter, berita yang tidak obyektif serta wartawan yang tidak profesional. 7. Menyelenggarakan kegiatan seminar sebagai kegiatan rutin yang kreatif dalam usaha mengembangkan konsepsi, nilai-nilai dan mekanisme.