HUKUM ADAT sub.bab delik adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Adat dan Delik adat
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Pertemuan 3 des 08 Hukum Delik Adat
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Macam-macam Delik.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
Dasar-dasar hukum delik adat
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT sub.bab delik adat Anggota kelompok: Anang Siswanto Deny Febri Suhartata Dhimaz Persada Putra Achmad Achid Habibi

Hukum adat Pengertian: Prof. Dr.Supomo S.H. Dalam bukunya”Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat” memberi pengertian bahwa hukum adat ialah sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peratran-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib,toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan- peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Delik(pidana) adat Pengertian delik adat Menurut “Ter Haar “ suatu delik ialah jika perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat. Dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar,melainkan juga apabila norma-norma kesusilaan,keagamaan,dan kesopanan dalam masyarakat dilanggar. Menurut Van Vollenhoven” delik adat itu sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan. Prof. Soepomo menjelaskan ,bahwa didalam sistem hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat mengenal pila ikhtiar-ikhtiar untuk memperbaiki hukum jika hukum itu di perkosa.

Sifat pelanggaran hk. Adat Sistem hukum adat hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan (pidana dan perdata jadi satu) yakni hanya mengenal satu pejabat saja untuk semua pelanggaran hukum adat yaitu Kepala Adat. Pembetulan (penyelesaian) hukum yang dilanggar, dapat berupa sebuah tindakan saja tetapi kadang- kadang mengingat sifatnya pelanggaran perlu diambil beberapa tindakan.

Contoh: Yang pembetulan keseimbangan hanya berwujud satu tindakan saja. ” hutang uang -> hutang tidak dibayar. -> harus membayar kembali hutangnya saja.” Yang pembetulan keseimbangan hanya berwujud beberapa tindakan. “melarikan gadis pada suku Dayak di kalimantan.(perbuatan ini mencemarkan kesucian masyarakat yang bersangkutan),serta melangar kehormatan keluarga gadis tersebut. tindakan untuk memulihkan keseimbangan hukum diperlukan dua macam upaya, yaitu pembayaran denda kepada keluarga yang terkena serta penyerahan seekor binatang korban pada kepala persekutuan untuk mwmbuat jamuan adat agar supaya masyarakat menjadi bersih dan suci kembali.

Kedudukan Individu (Sebagai subyek hukum) No ALIRAN BARAT ALIRAN TIMUR (aliran tradisional) 1. Bersifat liberalistis (rasionalistis dan intelektualistis) Komis meliputi segalanya kehidupan sebagai kesatuan totaliter 2. Manusia merupakan bagian tersendiri terlepas dari Alam Seluruh umat manusia adalah bagian dari alam 3. Hanya sebatas keduniaan saja Hubungan mengutamakan keseimbangan antara dunia dan gaib

Lapangan berlakunya hukum adat delik Tidak mengenal asas legalitas (pasal 1 KUH Pidana). Reaksi-reaksi adat sebagai koreksi terhadap pelanggaran hukum adat di berbagai lingkaran atau lingkungan hukum adalah: Pengganti kerugian “immateriil” dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikah gadis yang telah dicemarkan Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani. Selamatan “korban” untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib. Penutup malu.permintaan maaf. Berbagai rupa hukuman badan,hingga hukuman mati. Pengasingan dari masyarakat serta meletakan orang di luar tata hukum. Dilihat dari contoh ayat c di atas bahwa lapangan berlakunya hukum adat delik itu jauh lebih luas daripada hukum kriminil barat.

Kewajiban petugas hukum Dalam mengani suatu kasus pidana hakim harus memerhatikan hukum adat yang belaku pada masyarakat yang bersangkutan guna mencapai suatu keadilan bagi rakyat.

Desa Tenganan Desa TENGANAN memiliki hukum adat yang tertulis yang disebut Aweg-aweg Namun tidak terkodifikasi secara sistematis Dikarenakan tejadi kebakaran pada tahun 1841 dan di susun kembali menurut ingatan masyarakat setempat pada tahun 1842

Aweg – Aweg (undang-undang) Secara umum aweg-aweg(undang-undang) desa tenganan memiliki 61 pasal: Isinya : Aturan ttg nikah Aturan ttg tanah Aturan ttg waris Aturan ttg sistem tata negara (tata pejabat desa) Aturan ttg pidana (delik adat)

Macam - macam DELIK adat yang diatur dalam aweg - aweg Perjudian Pembunuhan Pencurian Serta ilegall loging Bahkan tentang perzinahan

Kewajiban petugas hukum di desa Tenganan Kepala adat yang berperan sekaligus menjadi petugas hukum desa adat tenganan yang terdiri dari 6 orang melakukan pemutusan perkara adat yang berpedoman pada aweg-aweg dan hukum positif yang ada.

Proses acara pengadilan delik adat tenganan Pelanggaran Tim verifikasi Penentuan hakim adat Penjatuhan hukuman Proses persidangan dan mengadili Pertimbangan dengan adanya pengakuan penyesalan atas perbuatan Pertimbangan penjatuhan hukuman oleh seluruh pemuka adat

Perbedaan antara hukum pidana dan delik adat Tenganan NO. Delik pidana yang diberikan menurut KUHP pidana yang diberikan menurut delik adat tenganan (aweg-aweg) 1. Hukuman Yang menanggung hanyalah pelaku saja Yang menaggung ada yang ditanggung sendiri ada yang ditanggung bersama keluarganya 2. Membantu orang lain Ikut berbuat atau membantu hukumannya beda dengan pelaku utama Baik pelaku utama maupun yang membantu hukumannya sama yakni harus memulihkan perimbangan di masyarakat 3. Percobaan Mencoba membunuh maka yng dikenai pasal percoban pembunuhan Percobaan pembunuhan yng mau dibunuh hanya luka-luka maka hukuman adat hanya sebatas melukai orang lain 4. Unsur kesalahan Memperhatikan unsur kesengajan dan unsur kealphaan Tidak memperdulikan sengaja atau tidak dalam hal pembuktian,hanya pada tindakan yang dilakukan. 5. System pemberlakuan Mengenal asas legalitas Tanpa ada asas legalitas,jika kepentingan masyarakat terganggu maka harus ada hukuman yang lebih fokus pada hukuman moral. 6. Jenis Hukuman Sanksi berupa : denda,kurungan,penjara,pidana mati Sanksi berupa : denda administrasi (moral) tanpa mengenal hukuman kurungan atau mati. 7. Pemberlakuan Aturan Seluruh masyarakat yang ada di wilayah NKRI,dan warga asli negara Indonesia Sebatas pada wilayah teritorial tenganan berlaku aturan Aweg-Aweg. 8. Sifat pemberlakuan Tegas tanpa toleransi Toleransi(buktinya : warga tenganan di berikan waktu khusus untuk bebas melakukan perjudian

Sekian TERIMA KASIH