PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

BAB V PERGAULAN DAN KEWIBAWAAN
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
SOSIOLOGI SMA Nilai dan norma sosial KELAS X SEMESTER 1.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA DALAM MASYARAKAT
Manusia, Prilaku, dan Norma-Norma
Manusia Moralitas dan Hukum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
NORMA-NORMA dalam MASYARAKAT
PENYIMPANGAN SOSIAL.
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
TATA KRAMA & TATA TERTIB SMPK SANTO YOSEPH DENPASAR
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP
Pengertian & Kekhusuan Norma
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGENDALIAN SOSIAL Disusun Oleh: Azzahra Jelita K P / 04
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 4.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
PENGERTIAN ETIKA ETIKA, berasal dari kata ethos, salahsatu cabang ilmu filsafat oksiologi yang membahas tentang: nilai keutamaan dan bidang estetika nilai-nilai.
Nilai, Norma, dan Interaksi Sosial
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PENGENDALIAN SOSIAL.
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
SMA DARUL ISLAM GRESIK SOSIOLOGI X NORMA (NORM) GURU:
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGERTIAN ETIKA ETIKA, berasal dari kata ethos, salahsatu cabang ilmu filsafat oksiologi membahas bidang etika yaitu, tentang: - nilai keutamaan dan bidang.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Masyarakat, Norma dan Hukum
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Membiasakan Perilaku Patriotik
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Kelompok VI: Masjoko ( ) Very Neno Tahin ( ) Anisetus B. Ole ( )
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Kaidah/Norma Sosial.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
FREDY AKBAR K. Tak terhingga jumlah kata dari doa yg kami panjatkan kpd-Nya utk kalian… Kami meminta kpd Allah agar kalian sehat, kuat, cerdas, sholeh,
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Pengertian Etika Etika mempunyai dua makna yaitu:
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S.Pd Materi Ke-3 Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum

Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum a. Dalam lingkungan keluarga, diantaranya: 1) mengabaikan perintah orang tua; 2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar; 3) ibadah tidak tepat waktu; 4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak; 5) nonton tv sampai larut malam; 6) bangun kesiangan. b. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya 1) mencontek ketika ulangan; 2) datang ke sekolah terlambat; 3) bolos mengikuti pelajaran; 4) tidak memperhatikan penjelasan saat kbm. 5) tidak memperhatikan penjelasan guru; 6) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya: 1) mangkir dari tugas ronda malam; 2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas; 3) main hakim sendiri; 4) mengkonsumsi obat-obat terlarang; 5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain; 6) melakukan perjudian; 7) membuang sampah sembarangan. d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 1) tidak memiliki KTP; 2) tidak memiliki SIM; 3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas; 4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya; 5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara; 6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum; 7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya: 1) mangkir dari tugas ronda malam; 2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas; 3) main hakim sendiri; 4) mengkonsumsi obat-obat terlarang; 5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain; 6) melakukan perjudian; 7) membuang sampah sembarangan. d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 1) tidak memiliki KTP; 2) tidak memiliki SIM; 3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas; 4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya; 5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara; 6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum; 7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Norma-norma yang berlaku di masyarakat Agama Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran Contoh: a. beribadah b. tidak berjudi c. suka beramal sanksi Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Norma-norma yang berlaku di masyarakat Kesusilaan Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan Contoh: a. berlaku jujur b. menghargai orang lain Sanksi: Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)

Norma-norma yang berlaku di masyarakat Kesopanan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat Contoh: a.menghormati orang yang lebih tua b. tidak berkata kasar c.menerima dengan tangan kanan Sanksi: Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

Norma-norma yang berlaku di masyarakat Hukum Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan) Contoh: a. harus tertib b. harus sesuai prosedur c. dilarang mencuri Sanksi: Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.